Kebacut, Badan Permusyawaratan Desa Tidak Dianggap Keberadaannya Oleh Pemerintah Kota Batu

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Batu merasa tidak dianggap oleh perangkat desa. Padahal di pemerintah desa ini peran BPD sangat penting.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi BPD se-Kota Batu, Rosihan. Ia mengatakan, padahal BPD ini memiliki peran penting, di antaranya peningkatan kapasitas dan SDM di setiap desa.
Rosihan mengungkapkan, sejak 15 tahun lalu, nasib BPD selalu seperti ini, dan tidak berubah. Bahkan biaya operasional untuk BPD 19 desa ini tidak ada kenaikan sama "Setiap tahun hanya 15 juta rupiah untuk BPD setiap desa. Belum ada satu tahun ya sudah habis anggarannya, sampai anggota BPD itu memakai uang pribadi. Itu masih dari sisi anggaran," kata Rosihan saat ditemui di DPRD Kota Batu, Selasa (9/1/2018).
Ia bersama perwakilan BPD se Kota Batu, meminta saran ke Dewan agar keberadaan BPD ini lebih dihargai. Dikatakannya, saat ada pembahasan APBDes, Musrenbang, BPD jarang dilibatkan. Tahu-tahu tinggal penandatanganan persetujuan saja. Padahal, lanjut Rosihan BPD punya hak untuk ikut dalam pembahasan tersebut.
Ia menambahkan, berulang kali BPD juga mengusulkan pembuatan Perdes inisiatif tetapi tidak ditanggapi dan tidak ada jawaban.
"Teman-teman BPD ini pernah mengusulkan pembuatan pengelolahan Hipam, tetapi diabaikan. Padahal kami mendapatkan informasi terkait pengambilan sumber mata air itu diawasi oleh Kejaksaan. Sehingga kalau mengambil sembarangan akan dilaporkan," ungkapnya yang juga BPD Desa Pesanggrahan.
Selain itu, ia berharap di data Kependudukan di Kota Batu, mencantumkan nama setiap penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga, setiap desa juga bisa update warganya yang miskin, warganya yang memiliki hak suara pilih, sampai jumlah kematian di setiap desa.
"Apalagi kan Kota Batu punya program smart city, setidaknya data setiap desa ini bisa membantu ketika ada Pilkada. Nah ini sudah kami usulkan tetapi belum ditanggapi," paparnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Saihul Anam mengatakan, Pemkot Batu harus bisa membuatkan payung hukum. Payung hukum ini gunanya agar BPD juga bisa mendapatkan akses saat pembahasan terkait APBDes, Musrenbang, Alokasi Dana Desa (ADD).
"Agar pemerintahannya berjalan, tidak hanya ditingkat pemerintah kota, tetapi juga pemerintahan desa," kata Saihul.
Padahal, lanjut politisi Demokrat ini, jika tidak ada BPD pembahasan APBDes tidak akan sah, karena harus membutuhkan tandatangan dari BPD. Dari segi tunjangan dan biaya operasional, Saihul menegaskan, dalam payung hukum itu nanti juga harus dibahas.
"Kalau perlu ditambah, ya harus ditambah sesuai kebutuhan. Terutama untuk biaya operasional," imbuh dia.
Kabag Hukum Pemkot Batu, Inge Sandrasi menambahkan, seharusnya BPD mitra yang sejajar Pemdes. Yakni bagaimana saling memamahi saling membutuhkan, dan melengkapi.
“Harus ada penguatan kelembagaan BPD. Semoga bisa dibangun dengan harmonis,” kata Inge..
Sumber :http://suryamalang.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar