Pelaksanaan penggunaan anggaran desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dinilai masih belum optimal mengajak masyarakat. Posisi Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat desa kurang mendapat perhatian dari pemerintah desa dalam hal ini kepala desa.
Kondisi ini terkuak setelah Komisi A DPRD Batu mengadakan hearing atau dengar pendapat dengan Asosiasi BPD Kota Batu bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Batu, Selasa (9/1). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan badan legislatif yang ada di tingkat Desa yang kedudukannya sejajar dengan Kepala Desa (Kades) selaku Eksekutif hamper tidak pernah mendapat porsi dalam perencanaan maupun pengawasan program desa.
“Dalam aturannya saja yang sejajar, tetapi dalam kenyataannya kami (BPD) selalu ditinggal dan tidak pernah diajak urun rembuk terkait program pembangunan yang tertuang dalam APBDes. Alasannya selalu waktu yang sudah mepet atau pendek,”ujar Ketua Asosiasi BPD Kota Batu, Rosihan.
Sebagai contoh Rosihan menyebut di Desa Beji, untuk menumpulkan fungsi BPD, pihak Pemerintah Desa tidak memberikan atau mencairkan Biaya Operasional (BOP) yang seharusnya diterima BPD. Akibatnya, keberadaan BPD seolah ‘Hidup Enggan Mati Tak Mau’. Otomatis fungsi BPD sebagai pengawas pemanfaatan anggaran di Desa juga tak berjalan.
“Kita harus meningkatkan kapasitas BPD agar tugas dan fungsinya bisa kembali optimal,”tambah Rosihan.
Menanggapi keluhan ‘Punggawa BPD’ ini, juru bicara dari Bagian Adminitrasi Pemerintahan di Pemkot Batu, Fariz mendukung upaya peningkatan kapasitas BPD. Untuk itu ia mengarahkan agar BPD melakukan sharring dengan Pemerintah Desa masing-masing.
Ia juga mengingatkan agar BPD tidak lengah sehingga tidak mengetahui penggunaan anggaran yang ada di Desa.”Untuk peningkatan kapasitas termasuk pengadaan fasilitas, seharusnya BPD bisa mengajukan anggaran melalui Bendahara Desa,”ujar Fariz. Namun kenyataannya hal ini sulit direalisasikan.
Ditambahkan Kabag Hukum Pemkot Batu, Roro Inge, untuk mengatasi tumpulnya fungsi BPD ataupun tidak disediakannya fasilitas dan BOP, maka BPD bisa menyiasati dengan Peraturan Desa (Perdes). Ia tidak mempermasalahkan pembuatan Perdes oleh BPD ketika Perwali belum dibuat/ disahkan. Karena saat Perwali sudah terbentuk, BPD bisa melakukan penyesuaian Perdes agar Peraturan yang ada di Desa ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya (Perwali).
“Peraturan ataupun produk hukum berupa Perdes ini bukan harga mati. Perdes bisa disesuaikan ketika bertentangan dengan peraturan di atasnya,”jelas Inge.
Ternyata, upaya Pemerintah Desa untuk menumpulkan fungsi BPD tidak hanya dengan menahan pencairan BOP. Dalam hearing kemarin juga dikeluhkan bahwa selama ini pemberian honor atau tunjangan BPD juga sangat minim.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Batu, Saichul Anam menjelaskan sudah ada aturan yang jelas terkait tunjangan Kades dan BPD, baik dalam Perwali Kota Batu no.89 maupun di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun butuh komitmen dari anggota BPD sendiri untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“BPD itu adalah mitra Kades. Adapun Perangkat Desa itu pembantu Kades. Maka dalam azas proporsional maka tidak benar jika tunjangan BPD itu berada di bawah Perangkat Desa. Makanya ayo tegakkan azas proporsional di Desa,”dorong Saichul.
Dan agar tidak dipandang sebelah mata, katanya, maka BPD harus memiliki ketegasan dalam penyusunan RKP, LKPDes ataupun APBDes. “Jika tidak dilibatkan dalam penyusunan APBDes, RKP, Dan tidak diberi tahu tentang LKPDes, maka BPD jangan memberikan persetujuan. Jangan gentar ketika Pemdes mendesak dan beralasan karena waktu yang pendek,”tegas Saichul.
Ditambahkan Camat Junrejo,M.Nur Adhim bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kapasitas BPD. Hal ini dibutuhkan agar semua anggota BPD mengetahui alur penggunaan anggaran sehingga masing-masing mengetahui cara untuk mengawasi penggunaan anggaran.
“Jangan pasif dalam mengikuti Musdes (Musyawarah Desa). Jika memang masih menemui kebuntuan, silahkan lapor saya (Camat),”tegas Adhim.
Sumber : http://harianbhirawa.com
BPD Disingkirkan, Penggunaan Anggaran di Desa Tanpa Pengawasan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar