Beginilah Tatacara Penganggaran Dana Desa

Isu besar menyatakan desa se Indonesia mendapatkan dana desa dalam jumlah besar untuk membangun desanya. Tahun 2018, model penganggaran Dana Desa menggunakan tata cara berbeda sntara satu desa dengan desa lainnya. Seperti apakah tata cara penganggaran dana desa, simak penjelasan berikut ini :
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Itulah dana yang akan dibelanjakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bagaimana penghitungan secara rinci dana bagi desa. Dana bagi desa diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa.
Tatacara pengaggaran dana desa diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang mengatur secara terperinci bagaimana dana desa dianggarkan. Pasal 2 ayat 1 menyatakan, rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasar tiga hal yakni :
  1. Alokasi Dasar, alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata di seluruh Indonesia. Besaran nilainya dihitung berdasar persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional di seluruh Indonesia
  2. Alokasi Afirmasi, dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
  3. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Pasal 4 ayat 1 menjelaskan rumus penghitungan Dana Desa setiap Kabupaten/Kota. Rumusnya begini:
DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota = Dana Desa setiap Kab/Kota
AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Kab/Kota
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Kab/Kota
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Kab/Kota
Pada ayat 2, pasal ini menjelaskan Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 77 persen dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa. Ayat 3 menjelaskan, Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3 persen anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. Pertanyaannya, apa ukuran yang dipakai untuk menentukan sebuah desa sebagai desa tertinggal atau sangat tertinggal?
Dijelaskan pada ayat Ayat (4) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ayat (5) menjelaskan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Kementerian Sosial. Ayat (6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ayat (7) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
  1. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
  2. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
  3. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
  4. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
Ayat (8) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.
Secara rinci pasal selanjutnya menjelaskan besaran alokasi dasar setiap kabupaten/kota hingga pedoman penghitungan dana yang akan diterima setiap desa di kabupaten-kabupaten. Rincian lebih dalam bisa Anda baca dengan upload link berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar