Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa penting sebagai penopang pembiayaan pencapaian tujuan pembangunan desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa adalah sebagai berikut:
Pertama: Transparan
Yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Kedua: Akuntabel
Yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa.
Ketiga: Partisipatif
Yakni dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, tidak hanya tanggung jawab pemerintah desa semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Adapun tugas masyarakat mengawasi pengelolaan keuangan desa secara aktif.
Kelima: Tertib dan disiplin anggaran
Yakni dalam pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan juga dilakukan secara berkelanjutan.
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa, selain dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel, juga diharapkan dapat memperkokoh landasan pelaksanaan pembangunan pedesaan.(bd01)      *diolah dari Permendagri No. 113/2014, Bab II, Pasal 2, Ayat (1)
Sumber : http://www.berdesa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar