Memoarema.com Kamis, 24/07/2014 13:20 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melakukan koordinasi denga Kepala Desa
(Kades) di Kota Batu guna mensosialisasikan program kerja Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2015 meningkatkan kinerja tiap
desa.
Kepala Bagian Kesra, Teguh Wijayanto mengatakan, kegiatan
yang dilakukan Pemkot kepada semua Kades di Kota Batu dengan tujuan
ingin mensosialisasikan program Kesra kedepan untuk tiap desa nantinya.
“
24 desa yang terdapat di kota Batu ini Kades dan lurah, kami kumpulkan
untuk koordinasi dan sosialisasi terkait program kerja Kesra 2015
mendatang, nantinya kami akan mengadakan roadshow ke desa – desa untuk
meninjau langsung dan mensosialisasikan mulai 6 Agustus sampai 17
September mendatang,” terangnya.
Menurut Teguh, sosialisasi
tersebut dengan menghadirkan semua perangkat desa dan membahas bantuan
Kesra yang untuk saat ini terkesan semaunya sendiri, tidak semua
prosedur pengajuan. Dan seharunya sesuai dengan peraturan Walikota no.9
tahun 2013.
“Untuk saat ini kan terkesan semuanya sendiri tanpa mengikuti
peraturan yang ada, kan sebenarnya harus ikut aturan Perwali tersebut,
jadi bisa teratur pelaksanaannya,” ungkapnya.
Inti dari
koordinasi tersebut, lanjut Teguh terkait pengajuan dana desa yang
selama 2 tahun ini dan permasalahan waktu realisasi pengajuan tersebut.
Dan tahun ini sudah harus mengikuti anjuran Perwali yang berlaku.
“Tahun
ini, kita harus lakukan sesuai perwali dan sesuai dengan ajuan serta
para Kades dan lurah harus mengetahui hal tersebut, agar semua
jelas,”ucapnya
Peraturan yang ada menyebutkan, pengantar proposal
ajuan tersebut harus diketahui terlebih dahulu oleh RT/ RW kemudian
Kades dan Lurah sesuai dengan Perwali yang dikeluarkan Pemkot Batu.
“
Untuk mengajukan proposal harus diketahui terlebih dahulu oleh RT/RW
kemudian Kades dan Lurah juga harus tahu, agar pengajuan proposal
mengikuti peraturan perwali yang ada, dan kedepannya ada perubahan dari
tahun lalu tentang sistem pengajuan,”ujar Teguh
Terkait ajuan
proposal, Teguh menambahkan, semua jenis bantuan sosial, kegiatan
masyarakat atau pun keagamaan berupa santunan, pengajian, renovasi
masjid juga harus mengikuti peraturan tersebut. “Semua kegiatan di desa
nantinya harus ikut aturan yang ada tidak bisa seenaknya, apalagi
kegiatan kesenian, kebudayaan, organisasi tingkat desa,”lanjutnya
Teguh
menjelaskan, terkait alur pengajuan terlebih dahulu diadakan
sosialisasi, road show, sosialisasi tingkat desa kemudian pengajuan
proposal tersebut, seperti misalnya kegiatan tasyukuran desa dan
pengajian harus mempunyai rincian acara secara detail.
“Agar
trasparan dan sesuai aturan semua kegiatan harus ikut tahapan yang ada,
ratusan proposal yang masuk kebanyakan keagamaan saat ini dan kegiatan
sosial, dan sudah diurutkan sesuai nama dan penyerahan proposal, agar
mempermudah proses pencairan dana sekitar Desember,”pungkasnya.(ca-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar