Kegiatan di Tingkat Desa Harus Patuhi Perwali Batu

Memoarema.com Kamis, 24/07/2014 13:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melakukan koordinasi denga Kepala Desa (Kades) di Kota Batu guna mensosialisasikan program kerja Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2015 meningkatkan kinerja tiap desa.
Kepala Bagian Kesra, Teguh Wijayanto mengatakan, kegiatan yang dilakukan Pemkot kepada semua Kades di Kota Batu dengan tujuan ingin mensosialisasikan program Kesra kedepan untuk tiap desa nantinya.
“ 24 desa yang terdapat di kota Batu ini Kades dan lurah, kami kumpulkan untuk koordinasi dan sosialisasi terkait program kerja Kesra 2015 mendatang, nantinya kami akan mengadakan roadshow ke desa – desa untuk meninjau langsung dan mensosialisasikan mulai 6 Agustus sampai 17 September mendatang,” terangnya.

Menurut Teguh, sosialisasi tersebut dengan menghadirkan semua perangkat desa dan membahas bantuan Kesra yang untuk saat ini terkesan semaunya sendiri, tidak semua prosedur pengajuan. Dan seharunya sesuai dengan peraturan Walikota no.9 tahun 2013.
“Untuk saat ini kan terkesan semuanya sendiri tanpa mengikuti peraturan yang ada, kan sebenarnya harus ikut aturan Perwali tersebut, jadi bisa teratur pelaksanaannya,” ungkapnya.
Inti dari koordinasi tersebut, lanjut Teguh terkait pengajuan dana desa yang selama 2 tahun ini dan permasalahan waktu realisasi pengajuan tersebut. Dan tahun ini sudah harus mengikuti anjuran Perwali yang berlaku.
“Tahun ini, kita harus lakukan sesuai perwali dan sesuai dengan ajuan serta para Kades dan lurah harus mengetahui hal tersebut, agar semua jelas,”ucapnya
Peraturan yang ada menyebutkan, pengantar proposal ajuan tersebut harus diketahui terlebih dahulu oleh RT/ RW kemudian Kades dan Lurah sesuai dengan Perwali yang dikeluarkan Pemkot Batu.
“ Untuk mengajukan proposal harus diketahui terlebih dahulu oleh RT/RW kemudian Kades dan Lurah juga harus tahu, agar pengajuan proposal mengikuti peraturan perwali yang ada, dan kedepannya ada perubahan dari tahun lalu tentang sistem pengajuan,”ujar Teguh
Terkait ajuan proposal, Teguh menambahkan, semua jenis bantuan sosial, kegiatan masyarakat atau pun keagamaan berupa santunan, pengajian, renovasi masjid juga harus mengikuti peraturan tersebut. “Semua kegiatan di desa nantinya harus ikut aturan yang ada tidak bisa seenaknya, apalagi kegiatan kesenian, kebudayaan, organisasi tingkat desa,”lanjutnya
Teguh menjelaskan, terkait alur pengajuan terlebih dahulu diadakan sosialisasi, road show, sosialisasi tingkat desa kemudian pengajuan proposal tersebut, seperti misalnya kegiatan tasyukuran desa dan pengajian harus mempunyai rincian acara secara detail.
“Agar trasparan dan sesuai aturan semua kegiatan harus ikut tahapan yang ada, ratusan proposal yang masuk kebanyakan keagamaan saat ini dan kegiatan sosial, dan sudah diurutkan sesuai nama dan penyerahan proposal, agar mempermudah proses pencairan dana sekitar Desember,”pungkasnya.(ca-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar