Dikutip dari
website Depsos RI
Proses PKH terdiri dari,
 
- Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
 - Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
 - Rekruitmen dan Diklat Pendamping- Operator PKH
 - Pembentukan Sekretariat UPPKH Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
 - Pertemuan Awal dan Validasi calon Peserta PKH
 - Pembayaran pertama kali dan Rekonsiliasi
 - Bimbingan Teknis (Reguler dan Service Provider)
 - Verifikasi komitmen peserta PKH pada layanan Kesehatan dan Pendidikan
 - Pembayaran berdasarkan verifikasi
 - Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar