Dikutip dari
website Depsos RI
Proses PKH terdiri dari,
- Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
- Rekruitmen dan Diklat Pendamping- Operator PKH
- Pembentukan Sekretariat UPPKH Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
- Pertemuan Awal dan Validasi calon Peserta PKH
- Pembayaran pertama kali dan Rekonsiliasi
- Bimbingan Teknis (Reguler dan Service Provider)
- Verifikasi komitmen peserta PKH pada layanan Kesehatan dan Pendidikan
- Pembayaran berdasarkan verifikasi
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar