Tujuh Strategi Pelayanan Publik di Desa

Drs. H. Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur memberikan strategi menjalankan pelayanan publik bagi masyarakat di desa. Ada tujuh bentuk pelayanan publik bagi Kepala Desa agar terus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan desa.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul panggilan akrab Wakil Gubernur Jawa Timur dihadapan ratusan Kades (Kepala Desa) pada Diklat Pengembangan Kapasitas SDM di Badiklat Prov. Jawa Timur Jl. Kawi No. 41 Kota Malang.
Gus Ipul mengatakan, tujuh strategi tersebut merupakan langkah strategis bagi Kades di dalam memajukan pembangunan di setiap desa yang ada di Jawa Timur. Ketujuh strategi tersebut diantaranya kepercayaan, berorientasi kepada kepentingan publik, budaya saling menghormati, berpikir strategis, akuntabilitas, kepemimpinan berbasis nilai dan penghargaan.
Gus Ipul sapaan akrabnya menjelaskan, strategi pertama yang harus dimiliki kades adalah harus memiliki kepercayaan dan kolaborasi. Pelayanan publik yang dibangun oleh Kades berfokus pada terbangunnya hubungan berbasis kolaborasi dan kepercayaan antar sesama warga yang ada di desa.
Kedua, berorientasi kepada kepentingan publik. Artinya, Kades di dalam membangun suatu gagasan harus kolektif serta mengutamakan kepentingan publik dengan tujuaan untuk menciptakan kepentingan bersama. Strategi selanjutnya adalah, budaya saling menghormati juga  harus dikembangkan setiap masyarakat desa.
Startegi berpikir strategis dan bertindak demokratis. Artinya, segala kebijakan dan program Kades terhadap pemenuhan kebutuhan publik, harus dicapai melalui cara paling efektif dan paling bertanggung jawab melalui usaha kolektif.
Gus Ipul juga menempatkan Akuntabilitas pada strategi kelimanya. Akuntabilitas yang dimaksud adalah Kades harus transparan dengan mematuhi undang-undang yang memiliki nilai, komunitas, norma politik, standar profesional dan kepentingan bersama.
“Kades harus mematuhi undang-undang dalam hal pengelolaan anggaran desa. Dalam urusan pengelolaan keuangan harus tetap berpijak pada aturan yang ditetapkan. Itulah yang dinamakan Akuntabilitas,” imbuh Gus Ipul.
Kepemimpinan berbasis nilai, menjadi strategi keenam. Kades harus menggunakan kepemimpinan yang berbasis nilai untuk disepakati dan dianut secara bersama dalam menjalankan pemerintahan. Kades tidak boleh menyetir masyarakat guna kepentingan pribadi.
Strategi terakhir atau ketujuh adalah penghargaan. Ia menerangkan, bahwa pemberian penghargaan kepada orang tang berprestasi menjadi hal yang harus dilakukan oleh Kades. Organisasi publik akan berhasil jika bekerja berdasarkan prinsip kolaborasi dan kepemimpinan yang didasari pada penghargaan terhadap semua orang.
Dari kesemuanya, Gus Ipul menyimpulkan bahwa muara dari pelayanan publik tersebut adalah terbentuknya citra positif Kades dalam mencapai kemajuan desanya. Desa harus mempunyai citra positif dan keunikan. Citra positif muncul dari pemanfaatan potensi desa yang di kelola dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
Sumber : SeputarMalang.Com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar