Jangan galau saat Surat Izin Mengemudi (SIM)
hilang, rusak, atau bahkan tak lagi terbaca. Kepolisian memberikan
kemudahan untuk kembali mengurusnya tanpa perlu ikut ujian yang rumit
seperti awal pembuatan.
Divisi Humas Mabes Polri merilis informasi dalam bentuk sosialisasi, Selasa (29/7/2015), bahwa
SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada). Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
3. Keterangan hilang dari Polsek setempat.
Setelah mengantongi syarat-syarat tersebut, ada beberapa langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:
Divisi Humas Mabes Polri merilis informasi dalam bentuk sosialisasi, Selasa (29/7/2015), bahwa
SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada). Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
3. Keterangan hilang dari Polsek setempat.
Setelah mengantongi syarat-syarat tersebut, ada beberapa langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Akhir-akhir ini banyak pengendara yang memberikan alasan SIM hilang atau rusak saat operasi yang digelar Kepolisian. Adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong pengendara untuk memperbarui SIM jika hilang atau rusak.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Akhir-akhir ini banyak pengendara yang memberikan alasan SIM hilang atau rusak saat operasi yang digelar Kepolisian. Adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong pengendara untuk memperbarui SIM jika hilang atau rusak.
Penulis | : Donny Apriliananda | |
Editor | : Aris F Harvenda , Sumber :http://otomotif.kompas.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar