e-KTP atau
bersingkatan elektronik - Kartu Tanda Penduduk adalah suatu tanda pengenal yang
dimiliki oleh semua orang yang tinggal di negara Indonesia yang sudah mencukupi
umur untuk membuat KTP sebagai tanda penduduk di Indonesia. KTP sendiri
memiliki banyak bagi penggunaannya seperti menjadi salah satu syarat penting
dalam mengikuti program negara, sebagai tanda pengenal suatu penduduk negara,
dan lain lain. Jadi
KTP merupakan salah satu hal yang paling penting dan harus dijaga dengan baik, karena jika hilang atau rusak, anda akan kesusahan dalam melakukan hal yang berkaitan dengan negara, misalkan pembuatan SIM yang membutuhkan KTP, jika tidak menggunakan KTP pasti anda akan kesulitan dalam membuat itu, karena pembuatan kartu negara lainnya selalu bergantung pada KTP dari seseorang.
KTP merupakan salah satu hal yang paling penting dan harus dijaga dengan baik, karena jika hilang atau rusak, anda akan kesusahan dalam melakukan hal yang berkaitan dengan negara, misalkan pembuatan SIM yang membutuhkan KTP, jika tidak menggunakan KTP pasti anda akan kesulitan dalam membuat itu, karena pembuatan kartu negara lainnya selalu bergantung pada KTP dari seseorang.
Pada ulasan
kali ini saya akan membahas mengenai Cara Mengurus e-KTP yang Hilang yang
tentunya dapat berguna bagi anda yang kehilangan kartu KTP dan ingin membuat
dan mengurus KTP yang baru, karena sebagian besar orang jika kehilangan KTP
orang tersebut cenderung panik dan tidak mengerti apa yang akan dilakukan
selanjutnya. Maka dari itu silahkan simak ulasan kali ini dengan baik.
Cara
Mengurus e-KTP yang Hilang :
a) Pastikan bahwa KTP anda benar benar
hilang, jadi sebelum anda melaporkan ke pihak lain, anda harus benar benar
memastikan bahwa KTP anda hilang, jangan sampai anda sudah melapor dan KTP anda
baru ditemukan di tempat yang familiar dengan KTP seperti dompet,tas,laci dan
lain lain, jadi periksalah tempat dimana anda sering menyimpan barang kali KTP
anda terselip atau tertumpuk barang lain sehingga tidak terlihat.
b) Jika memang sudah tidak dapat
ditemukan, pergilah ke kantor polisi terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut
mengenai kartu KTP anda, jangan lupa untuk membawa KK atau kartu keluarga untuk
memberikan klarivikasi bahwa memang anda yang kehilangan kartu KTP. Anda juga
akan ditanyai mengenai hilangnya KTP tersebut, dimana,kapan dan juga keterangan
lainnnya, maka tidak lama lagi anda akan mendapatkan surat keterangan dari
kepolisan.
c) Pergilah ke Ketua RT minta Surat
Pengantar lalu minta tanda tangan Ketua RW dan Kepala Dusun lalu bawa kekantor desa/kelurahan
dengan membawa berkas berkas penting seperti KK, fomulir pendaftaran KTP, foto
pas 3x4 ke untuk distempel di kantor kelurahan.
d) Terakhir adalah pergi ke kantor
kecamatan dengan membawa berkas penting sebelumnya untuk diserahkan di kantor
kecamatan.
e) Bawalah semua berkas ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pembuatan KTP yang baru. Jika anda beruntung KTP anda bisa langsung
diambil di tempat.
Sumber:http://www.blogis-center.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar