Cara Mengurus E-KTP yang hilang



e-KTP atau bersingkatan elektronik - Kartu Tanda Penduduk adalah suatu tanda pengenal yang dimiliki oleh semua orang yang tinggal di negara Indonesia yang sudah mencukupi umur untuk membuat KTP sebagai tanda penduduk di Indonesia. KTP sendiri memiliki banyak bagi penggunaannya seperti menjadi salah satu syarat penting dalam mengikuti program negara, sebagai tanda pengenal suatu penduduk negara, dan lain lain. Jadi
KTP merupakan salah satu hal yang paling penting dan harus dijaga dengan baik, karena jika hilang atau rusak, anda akan kesusahan dalam melakukan hal yang berkaitan dengan negara, misalkan pembuatan SIM yang membutuhkan KTP, jika tidak menggunakan KTP pasti anda akan kesulitan dalam membuat itu, karena pembuatan kartu negara lainnya selalu bergantung pada KTP dari seseorang.
Pada ulasan kali ini saya akan membahas mengenai Cara Mengurus e-KTP yang Hilang yang tentunya dapat berguna bagi anda yang kehilangan kartu KTP dan ingin membuat dan mengurus KTP yang baru, karena sebagian besar orang jika kehilangan KTP orang tersebut cenderung panik dan tidak mengerti apa yang akan dilakukan selanjutnya. Maka dari itu silahkan simak ulasan kali ini dengan baik.
Cara Mengurus e-KTP yang Hilang  :
a)      Pastikan bahwa KTP anda benar benar hilang, jadi sebelum anda melaporkan ke pihak lain, anda harus benar benar memastikan bahwa KTP anda hilang, jangan sampai anda sudah melapor dan KTP anda baru ditemukan di tempat yang familiar dengan KTP seperti dompet,tas,laci dan lain lain, jadi periksalah tempat dimana anda sering menyimpan barang kali KTP anda terselip atau tertumpuk barang lain sehingga tidak terlihat.
b)      Jika memang sudah tidak dapat ditemukan, pergilah ke kantor polisi terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai kartu KTP anda, jangan lupa untuk membawa KK atau kartu keluarga untuk memberikan klarivikasi bahwa memang anda yang kehilangan kartu KTP. Anda juga akan ditanyai mengenai hilangnya KTP tersebut, dimana,kapan dan juga keterangan lainnnya, maka tidak lama lagi anda akan mendapatkan surat keterangan dari kepolisan.
c)      Pergilah ke Ketua RT minta Surat Pengantar lalu minta tanda tangan Ketua RW dan Kepala Dusun lalu bawa kekantor desa/kelurahan dengan membawa berkas berkas penting seperti KK, fomulir pendaftaran KTP, foto pas 3x4 ke untuk distempel di kantor kelurahan.
d)     Terakhir adalah pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas penting sebelumnya untuk diserahkan di kantor kecamatan.
e)      Bawalah semua berkas ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pembuatan KTP yang baru.    Jika anda beruntung KTP anda bisa langsung diambil di tempat.
Sumber:http://www.blogis-center.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar