Ini Proses Mudah Perpanjang SIM A dan C

Calon pemohon perpanjangan SIM bisa mendatangi kendaraan layanan SIM keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal. Lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, peserta wajib mengisi beberapa informasi, mulai dari bio data lengkap dengan tanda tangan.

Setelah diisi, tinggal
menyerahkannya lagi ke petugas dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotocopi SIM, dan KTP. Selebihnya hanya tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan proses selanjutnya.

Petugas akan memanggil satu per satu untuk melakukan beberapa proses, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, pindai ibu jari, juga tanda tangan.Semua proses ini dilakukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling.
 Harga perpanjangan di SIM Keliling untuk SIM mobil (A) dan sepeda motor (C) hanya selesih Rp 5.000. Hal ini pun kembali diterangkan oleh Iyan, petugas pembagian formulir di SIM keliling wilayah Jakarta-Timur.

"Untuk perpanjang SIM A itu Rp 140.000, kalau SIM C Rp 135.000. Semua harganya sama, tapi kita tidak bisa jamin cepat atau tidaknya karena tergantung lagi ramai atau tidak. Paling lama prosesnya satu jam," ucapnya.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, datang ke lokasi sebelum waktu mulai beroperasi, yakni pukul 08.00 WIB. Dengan datang lebih cepat, maka proses memperpanjang SIM akan lebih cepat juga selesai.
Penulis: Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian
Sumber :http://otomotif.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar