UU Desa Disahkan, Kepala Desa Harus Menguasai Akuntansi


http://sidomi.com
Undang-Undang (UU) Desa telah disahkan oleh DPR. Konsekuensi dari UU ini adalah tiap desa akan mendapatkan anggaran dari APBN yang besarnya paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten atau kota dalam APBD. Angka tersebut dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika diangkakan, satu desa kemungkinan mendapat tambahan dana kurang  lebih Rp 1 miliar setiap tahunnya.
Dana sebesar ini mesti ada pertanggungjawaban secara administratif. Oleh sebab itu, setiap kepala desa wajib menguasai tata pembukuan atau akuntansi agar pemasukan dan pemakaiannya dapat terkontrol. Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa atau mungkin perangkatnya yang terandung kasus korupsi.

“Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,”kata Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa), seperti dikutip Antara.
Alokasi dana ini memberikan kesempatan kepada setiap desa untuk berkembang. Sejauh ini dana APBN belum menyentuh sampai di tingkat desa. Pembangunan desa menjadikan objek proyek berbagai kementrian dari pusat. Lewat UU Desa, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan dalam mengatur dan membangun wilayahnya.
Dana ini memang rawan untuk dikorupsi. Jika warga desa tidak melakukan pengawasan secara ketat, pemakaian dana bisa diselewengkan. Oleh sebab itu, harus ada peran serta masyarakat untuk mengamankan pemakaian anggaran desa demi kemajuan yang lebih baik bagi desanya.
uu desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar