UU Desa Disahkan, Dana Rp1 Miliar Mengalir, Korupsi Makin Marak?


Bambang Supriyanto   -   Minggu, 22 Desember 2013, 07:50 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy meyakini disetujuinya Undang -Undang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan memicu maraknya korupsi di tingkat desa.

Hal itu disampaikan menanggapai pertanyaan terkait kekhawatiran sejumlah kalangan akan kemungkinan maraknya korupsi di tingkat desa akibat pelaksanaan UU tersebut.
Menurut Romahurmuziy, UU tersebut bagus untuk memicu pembangunan di desa. N
amun yang perlu dibenahi segera sumber daya manusia terkait dengan teknis dalam melakukan administrasi terhadap pengelolaan dana untuk desa.

"Yang saya khawatirkan justru potensi mal administrasi karena keterbatasan kemampuan pamong, bukan korupsi. Karenanya tata kelola desa harus diperbaiki dengan pendidikan dan latihan teknis pengelolaan keuangan," katanya, Sabtu (21/12)

Dalam UU Desa yang telah disetujui DPR itu, di antaranya memuat anggaran untuk desa yang mencapai rata-rata Rp1 miliar per desa per tahun. Artinya, akan ada desa yang mendapat anggaran di atas Rp1 miliar dan ada yang di bawah Rp1 miliar per tahun.

Alokasi anggarannya disesuaikan dengan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, infrastruktur desa dan sebagainya.

Anggaran untuk desa diatur pada Pasal 72. Berdasarkan pasal ini, dana untuk desa bersumber dari APBN serta paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Disebutkan pula pengelolaan keuangan desa ini nantinya dilimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar