Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy meyakini disetujuinya Undang
-Undang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan memicu maraknya
korupsi di tingkat desa.
Hal itu disampaikan menanggapai
pertanyaan terkait kekhawatiran sejumlah kalangan akan kemungkinan
maraknya korupsi di tingkat desa akibat pelaksanaan UU tersebut.
Menurut
Romahurmuziy, UU tersebut bagus untuk memicu pembangunan di desa. N
amun
yang perlu dibenahi segera sumber daya manusia terkait dengan teknis
dalam melakukan administrasi terhadap pengelolaan dana untuk desa.
"Yang saya khawatirkan justru potensi mal administrasi karena
keterbatasan kemampuan pamong, bukan korupsi. Karenanya tata kelola desa
harus diperbaiki dengan pendidikan dan latihan teknis pengelolaan
keuangan," katanya, Sabtu (21/12)
Dalam UU Desa yang telah
disetujui DPR itu, di antaranya memuat anggaran untuk desa yang mencapai
rata-rata Rp1 miliar per desa per tahun. Artinya, akan ada desa yang
mendapat anggaran di atas Rp1 miliar dan ada yang di bawah Rp1 miliar
per tahun.
Alokasi anggarannya disesuaikan dengan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, infrastruktur desa dan sebagainya.
Anggaran untuk desa diatur pada Pasal 72. Berdasarkan pasal ini, dana
untuk desa bersumber dari APBN serta paling sedikit 10% dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi
oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Disebutkan pula pengelolaan keuangan desa ini nantinya dilimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar