Pemekaran Desa Tulungrejo,’ Yang Penting Sesuai Prosedur dan Mekanisme Ketentuan Yang Berlaku, ‘ Pesan Suliyono


Kota Batu, – Melihat antusias dan keseriusan masyarakat Desa Tulungrejo khususnya masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, yang menginginkan adanya pemekaran desa. Pemerintah Desa Tulungrejo pun juga turut mendukung dan siap mengawal sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono saat ditemui di kantornya. Kamis (30/1).
” Sebagai Pemerintah Desa, saya turut mendukung terhadap antusias masyarakat dalam hal pemekaran desa tersebut selama itu program masyarakat dan dalam merealisasikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Nanti kami tinggal mengikuti prosedurnya saja,” ujar Suliyono.
Suliyono juga menjelaskan, mengenai prosedur yang telah dilakukan untuk pemekaran desa ini, sebelumnya masyarakat mengadakan musyarawarah dusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu. Setelah itu, rencananya minggu depan ini, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat untuk membahasa pemekaran desa ini lebih lanjut pada musyawarah desa yang rencananya akan diadakan minggu depan ini.
” Untuk waktunya masih belum tahu, tapi yang pasti minggu depan ini kami dari Pemdes akan memfasilitasi masyarakat untuk mengadakan musyarawarah desa. Nah, hasil dari musyarawarah desa ini nanti, akan kami bawa ke pihak kecamatan Bumiaji supaya bisa disampaikan kepada pihak Pemkot Batu,” jelasnya.
Lebih jelasnya, Suliyono mengatakan, sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, alur prosedur dan mekanisme pemekaran desa yang harus dilakukan yakni melakukan prakarsa masyarakat untuk membentuk desa melalui jajak pendapat kepada RT dan RW setempat. Kemudian mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa yang melibatkan Masyarakat. Setelah itu, nantinya mengadakan rapat bersama kepala desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan desa.
” Hasil dari rapat tersebut nanti diajukan kepada Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa. Setelah beberapa prosedur tersebut dilakukan, nanti akan dilakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk dan hasil observasi tersebut menjadi bahan rekomendasi kepada Walikota yang melibatkan Tim Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Walikota,” bebernya.
Masih kata Suliyono, jika memang layak dimekarkan, maka nanti Walikota akam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa. Lebih tepatnya, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD.
Mengenai penetapan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa tersebut paling lambat 30 hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Walikota. Dalam hal ini, Walikota akan mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa  tersebut dianggap sah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, seorang aktifis Pokja Peningkatan Status Batu, Harijono MC mengatakan bahwa ia juga turut mendukung dan mengapresiasi terhadap upaya keseriusan masyarakat Desa Tulungrejo dalam pemekaran desa tersebut. Namun harus memenuhi ketentuan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemekaran wilayah desa tersebut. Tepatnya dari segi potensi daerah, perekonomian, jumlah penduduk, serta luas dan peta wilayah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Dulu pemekaran wilayah desa khususnya bagi dusun junggo menjadi desa sendiri ini sudah pernah diajukan dan masuk program DPRD tahun 2004 – 2009. Akan tetapi, karena tahun 2010 ada perkembangan dan peraturan berlaku yang tidak memperbolehkan adanya pemekaran, maka tertundalah dusun Junggo menjadi desa. Padahal sebelumnya, desa Sumberbrantas dulu merupakan bagian dari Desa Tulungrejo, akan tetapi berhasil menjadi desa sendiri,” ungkap Harijono.
Untuk itu, dengan adanya antusias masyarakat untuk kembali mengajukan adanya pemekaran desa ini, Harijono hanya berpesan supaya dalam pengajuannya harus sesuai prosedur dan harus sering berkonsultasi kepada pemerintah dan tokoh masyarakat yang ada.
” Selama mengikuti prosedur yang ada, tidak menjadi masalah. Akan tetapi, harus dibarengi dengan konsultasi kepada pemerintah khususnya DPRD Komisi A yang menangani bagian pemerintahan,” tambahnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar