Dalam Waktu Dekat, Kecamatan Bumiaji Batu Berpeluang Dipecah jadi Dua



Sebagai Kota Madya, minimal sebuah kota itu harus memiliki empat atau lima Kecamatan. Karena itu Kota Batu harus melakukan pemekaran desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Batu kini sudah mencapai proses kajian terhadap wacana tersebut.
“Untuk menjadi daerah otonom minimal empat  Kecamatan. Kita masih 3, sampai saat ini usulan pemekaran desa/kelurahan masih dalam kajian Pemkot Batu,” ungkap Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. Ia menambahkan, jika jumlah desa bertambah maka otomatis jumlah kecamatan di Kota Batu akan bertambah. Desa- Desa yang ada di Kota Batu saat ini terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang signifikan.
Hal tersebut memunculkan wacana di masyarakat untuk melakukan pemekaran. Misalnya Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji. Warga di desa itu meminta agar dipecah dan hal itu telah didisampaikan warga Desa Tulungrejo dalam Reses DPRD Batu Dapil 4 Kecamatan Bumiaji beberapa saat lalu.
“Usulan dari warga Desa Tulungrejo ini sangat selaras dengan rencana Pemkot Batu yang akan melakukan pemekaran Kecamatan di Kota Batu dari 3 Kecamatan menjadi 4 Kecamatan,” imbuhnya.Bahkan, ada yang mengusulkan jika di Dusun Junggo layak bisa menjadi desa sendiri.
Terlebih di Kecamatan Bumiaji, saat ini telah memiliki 9 desa. Sehingga tinggal dibutuhkan tambahan 3 Desa lagi untuk mendukung pemekaran Kecamatan tersebut.
Punjul menambahkan jika pemekaran itu dirasa sangat dibutuhkan salah satu faktornya adalah jumlah penduduk yang terus bertambah.Pemekaran itu juga bertujuan mempercepat program pembangunan sehingga bisa menyejahterakan warga pedesaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar