Sejumlah 19 kepala desa se-Kota Batu mulai pukul 09.00 WIB berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Pagi ini (24/8). Selain kepala desa, tampak pula para camat dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Achmad Suparto.
Para aparatur desa tersebut sengaja diundang merujuk surat Kejaksaan Agung RI nomor B-1039/D/Ds.2/08/2017 perihal sosialisasi sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Surat tersebut menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri mengumpulkan kepala desa di kantor kejaksaan masing-masing.
Plt Sekda Kota Batu Achmad Suparto dalam sambutannya mengatakan, bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, berpesan agar kepala desa tidak perlu takut ada kasus. Senyampang pemanfaatan, baik dana desa (DD) alokasi dana desa (ADD) dan pendapatan desa lainnya yang sah, dilakukan dengan benar.
“Intinya jika benar kenapa harus takut. Fungsi menejemennya harus jalan,” kata Achmad Suparto mengutip ucapan ER.
Suparto menambahkan, kepala desa sebagai aparatur desa yang mempunyai hak pengelolaan keuangan harus jeli. Namun, yang perlu ditekankan dimulai dari perencanaan dengan mengedepankan asa partisipasi seluruh masyarakat.
“Kades ini saya yakin paham dengan lingkungannya, perangkatnya benar benar difungsikan, mempringatkan kades jika memang tidak sesuai,” pungkasnya.
Sumber : http://malangvoice.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar