BATU - Warga Rukun Warga (RW) 11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo,
Kecamatan Bumiaji menolak memperpanjang izin pemasangan tower di dekat
SDN Tulungrejo 2. Warga menolak memperpanjang tower yang sudah 10 tahun
berdiri di sana karena takut.
Posisi tower Telkomsel yang berada di dataran tinggi, d iatas permukiman warga membuat warga was-was. Jika hujan deras turun atau ada angin kencang warga di sekitar tower khawatir tower tersebut ambruk.
Karena itulah ketika pertemuan antara warga dengan pemilik lahan dan pengelola tower dilaksanakan beberapa waktu lalu, warga beramai-ramai menolak. Namun di luar dugaan pemilik tanah telah menerima uang sewa perpanjangan kontrak tower.
“Letak tower agak ke atas, berada di atas permukiman. Ketika hujan deras turun atau saat angin bertiup kencang warga menjadi was-was,” jelas Riadi Rochman, Ketua RW 11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
Sementara di bawah tower yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 150 meter tersebut milik Mani, warga RW 10 tersebut berdiri kurang lebih 75 rumah. Karena itulah, ketika masa izin penempatan tower habis pada bulan Agustus 2015 lalu, Ketua RW menggelar pertemuan dengan mendatangkan seluruh warga, pengelola tower dan pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut warga menolak perpanjangan izin, seluruh peserta rapat termasuk pemilik lahan menyetujui tidak adanya perpanjangan itu. “Beberapa saat setelah pertemuan tersebut, mencuat isu ternyata sudah ada perpanjangan izin tower. Kita sempat mempertanyakan kebenaran itu kepada pemilik lahan, ternyata benar sudah diperpanjang,” ujar Riadi.
Kabar itu tentu saja membuat warga yang tinggal di sekitar tower resah, warga pun berinisiatif untuk mengirimkan surat keberatan keberadaan tower tersebut kepada Pemerintah Desa Tulungrejo, Camat Bumiaji, Kapolsek Bumiaji, Danramil Bumiaji dan ke Badan Penanaman Modal.“Tuntutan warga cuman satu, tower tersebut harus dipindahkan,” ujar Riadi.
Saat ini warga masih menunggu respon dari Muspika Bumiaji dan Badan Penanaman Modal. “Dari surat yang kita kirimkan, baru Pemdes Tulungrejo yang merespon. Mereka mendukung keinginan warga menolak perpanjangan izin tower tersebut,” terang Riadi.
Permasalahan tower memang banyak terjadi di Kota Batu. Beberapa waktu lalu, Satpol PP juga menghentikan pembangunan tower di Kelurahan Temas. Selain karena penempatan tidak ada izin, ternyata banyak sekali tower parasit menggantung di langit Kota Batu.
Tahun 2012 hingga 2013 terdapat 48 tower dan membengkap pada tahun 2014 sebanyak 71 tower. Tower-tower ini menempel di tower besar yang sudah berijin dan ada di Kota Batu. (muh/nda)
Posisi tower Telkomsel yang berada di dataran tinggi, d iatas permukiman warga membuat warga was-was. Jika hujan deras turun atau ada angin kencang warga di sekitar tower khawatir tower tersebut ambruk.
Karena itulah ketika pertemuan antara warga dengan pemilik lahan dan pengelola tower dilaksanakan beberapa waktu lalu, warga beramai-ramai menolak. Namun di luar dugaan pemilik tanah telah menerima uang sewa perpanjangan kontrak tower.
“Letak tower agak ke atas, berada di atas permukiman. Ketika hujan deras turun atau saat angin bertiup kencang warga menjadi was-was,” jelas Riadi Rochman, Ketua RW 11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
Sementara di bawah tower yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 150 meter tersebut milik Mani, warga RW 10 tersebut berdiri kurang lebih 75 rumah. Karena itulah, ketika masa izin penempatan tower habis pada bulan Agustus 2015 lalu, Ketua RW menggelar pertemuan dengan mendatangkan seluruh warga, pengelola tower dan pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut warga menolak perpanjangan izin, seluruh peserta rapat termasuk pemilik lahan menyetujui tidak adanya perpanjangan itu. “Beberapa saat setelah pertemuan tersebut, mencuat isu ternyata sudah ada perpanjangan izin tower. Kita sempat mempertanyakan kebenaran itu kepada pemilik lahan, ternyata benar sudah diperpanjang,” ujar Riadi.
Kabar itu tentu saja membuat warga yang tinggal di sekitar tower resah, warga pun berinisiatif untuk mengirimkan surat keberatan keberadaan tower tersebut kepada Pemerintah Desa Tulungrejo, Camat Bumiaji, Kapolsek Bumiaji, Danramil Bumiaji dan ke Badan Penanaman Modal.“Tuntutan warga cuman satu, tower tersebut harus dipindahkan,” ujar Riadi.
Saat ini warga masih menunggu respon dari Muspika Bumiaji dan Badan Penanaman Modal. “Dari surat yang kita kirimkan, baru Pemdes Tulungrejo yang merespon. Mereka mendukung keinginan warga menolak perpanjangan izin tower tersebut,” terang Riadi.
Permasalahan tower memang banyak terjadi di Kota Batu. Beberapa waktu lalu, Satpol PP juga menghentikan pembangunan tower di Kelurahan Temas. Selain karena penempatan tidak ada izin, ternyata banyak sekali tower parasit menggantung di langit Kota Batu.
Tahun 2012 hingga 2013 terdapat 48 tower dan membengkap pada tahun 2014 sebanyak 71 tower. Tower-tower ini menempel di tower besar yang sudah berijin dan ada di Kota Batu. (muh/nda)
Sumber : Malang Ekspress
Tidak ada komentar:
Posting Komentar