Inilah Syarat-syarat RKP Desa 2018

Untuk bisa mencairkan dana desa maka pemerintah desa harus lebih dahulu menyusun Rencana Kerja Pemerintahan  Desa (RKP Desa). Mengenai tahapan yang harus dilakukan desa dalam menyusun RKP sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
RKP mulai disusun pada Juli tahun berjalan hingga ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Hanya saja untuk RKP 2018 bakal ada beberapa yang berbeda. Soalnya, Kemendesa PDTT menetapkan empat program prioritas yang harus dilakukan semua desa dengan menggunakan dana desa yang mereka terima. Apa saja yang diinginkan Kemendesa PDTT dari desa-desa dalam RKP-nya?
Produk Unggulan Perdesaan
Kementerian Desa ingin setiap desa melahirkan produk unggulan desa yang sesuai dengan kluster atau tingkatan ekonomi desa yang sedang disusun Kemendesa. Kabupaten akan menjembatani kegiatan ini melalui Peraturan Bupati. Produk unggulan desa atau kawasan perdesaan adalah program nasional Kemendesa saat ini.
Embung Air Desa
Embung desa menjadi prioritas yang harus dibangun dengan dana desa karena selama ini pengembangan produk pertanian terhambat oleh kurangnya air. Maka embung diyakini bakal menyuplai air dan meningkatkan produktivitas pertanian. Program yang bertujuan untuk membangun swasembada pangan ini dianggarkan sekitar Rp 200 – 500 juta rupiah setiap desa.
Badan Usaha Milik Desa
Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) adalah prioritas yang harus dilakukan oleh desa dengan dana desa. Saat ini pemerintah juga berencana mengembangkan PT. Mitra Bumdes Bersama yang sahamnya dimiliki oleh desa.
Sarana Olah Raga
Pembangunan sarana olah raga adalah salahsatu yang masuk dalam prioritas dana desa 2018. Kemendesa menginginkan Pemerintah Desa mengucurkan Rp.50 samapai Rp.100 juta untuk pembangunan sarana olah raga di desanya masing-masing.
Itulah empat syarat yang harus dipenuhi desa dalam RKP Desa 2018. Selain itu kini Kemendesa mewajibkan setiap desa membangun transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari setiap desa. Bentuknya, setiap desa wajib memasang baliho yang berisi informasi mengenai seluruh penggunaan dana desa mulai dari rencana penggunaan dana desa 2018 hingga realisasi dana desa 2017. 
Sumber : http://www.berdesa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar