Cara Desa ‘Memungut’ Uang dari Warga Secara Sah

Jika Anda tinggal di desa pasti tak akan asing dengan istilah satu ini ‘pungutan’ alias sejumlah uang yang harus dibayarkan pada pemerintahan desa untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Misalnya pungutan untuk memperbaiki jalan kampung atau untuk pembiayaan peringatan Ulang Tahun Desa.
Meski jumlahnya tidak terlalu besar namun seringkali adanya pungutan memunculkan banyak ‘auara sumbang’ dari warga terutama mengenai dasar hukumnya.  Apakah ‘pungutan’ adalah langkah yang diperbolehkan dan jika iya, bagaimana cara yang seharusnya dilakukan desa dalam menerapkan kebijakan mengenai pungutan?
Sebenarnya kata ‘pungutan’ hampir tidak dikenal dalam aturan hukum mengenai desa. Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, salahsatu sumber pendapatan desa berasal dari retribusi dan pajak daerah kabupaten/kota. Jika ada pendapatan desa dari masyarakat, namanya swadaya dan partisipasi. Tetapi untuk bisa mendapatkan dana seperti ini tidak boleh sembarangan, harus ada dasar hukumnya berupa Peraturan Desa.
Menilik ke belakang, berdasar UU No 28/2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar Undang undang, dengan tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Jadi, retribusi dan pajak berasal dari alokasi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Istilah pungutan dalam UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa berkaitan dengan perancangan /penyusunan peraturan desa. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dari pemahaman ini maka apapun mengenai pungutan desa harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang di evaluasi oleh Bupati/Walikota.
Dari beberapa acuan di atas maka sebagai sebuah sumber pendapatan desa, jika memang pemerintah desa memungut dana dari warganya, maka dana itu dinamakan swadaya dan partisipasi dan menjadi pendapatan asli desa, bukan termasuk pajak daerah maupun retribusi daerah. Pemerintah memang diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat tetapi sekali lagi, itu sifatnya swadaya dan partisipasi saja.
Sumber :  http://www.berdesa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar