KIM Anjasmoro Batu - Berdasarkan Telek dari Sekjen Kementrian dalam Negeri tertanggal 7 Mei 2018 Nomor : 005/2798/SJ, pemerintah Kota Batu menindak lanjuti dengan Surat Pj. Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 005/1273/422.102/2018 tertanggal 11 Mei 2018 Perihal Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemdes TA 2018 dan Surat Perintah Tugas dari Pj. Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 11 Mei 2018 Nomor : 094/1272/422.102/2018. Acara Rapar Koordinasi Nasional tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Minggu dan Senin 13 dan 14 Mei 2018.
Delegasi dari Kota Batu yang menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bertempat di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Jalan Benyamin Sueb No. 1 Kota Tua Pademangan Timur Jakarta Pusat antar lain 6 orang Kepala Desa di Batu yaitu Wiweko Kepala Desa Oro-Oro Ombo yang juga sebagai Ketua APEL (Asosisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan se Kota Batu), Andi Faizal Hasan Kepala Desa Junrejo, Imam Wahyudi Kepala Desa Pesanggrahan, Drs. Suharto Kepala Desa Sidomulyo, Suwantoro Kepala Desa Bulukerto, sedangkan Kepala Desa Punten Hermanto Sasmiko, SE tidak jadi ikut karena ada kepentingan Pemerintah Desa yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan perwakilan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Kota Batu dihadiri oleh Pengurus Asosiasi BPD Kota Batu antara lain Rosihan Ketua Asosiasi BPD Kota Batu yang juga Ketua BPD Pesanggrahan, Iwan Wahyudi Sekretaris BPD Junrejo yang juga Wakil Sekretaris Asosiasi BPD Kota Batu, dan Arif Erwinadi Sekretaris BPD Tulungrejo yang juga Sekretaris Asosiasi BPD Kota Batu. Sedangkan dari Pemerintah Kota Batu diwakili oleh Abu Sofyan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan KB serta Kepala Bidang yang membawahi Pemerintah Desa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan KB.
Tujuan dari Rapat Koordinasi tersebut adalah dalam rangka membangun komitmen, meningkatkan koordinasi dan sinergitas program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa, Kepala Dinas PMD Provinsi se Indonesia, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se Indonesia, Pejabat yang membidangi BPD baik Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia setiap Kabupaten/Kota 6 orang, Perwakilan BPD seluruh Indonesia setiap Kabupaten/Kota 3 orang, Jumlah peserta yang hadir kurang lebih 7.200 orang.
Menurut Rosihan Ketua Asosiasi BPD Kota Batu bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pesan bahwa total Dana Desa yang telah dikucurkan dari tahun 2015 s.d 2018 sejumlah Rp 187 Triliun sebaiknya dipergunakan sebaik-baiknya dan bisa mendorong kesejahteraan masyarakat di desa. Presiden Joko Widodo mengharapkan agar Dana Desa tidak di ecer-ecer penggunaannya dan difokuskan pada satu kegiatan sehingga hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilihat hasilnya. Yang paling penting agar setiap desa segera membuat Peraturan Desa Perdes tentang Hak Asal Usul Desa sehingga bisa dijadikan dasar tentang kewenangan desa dalam merencanakan pembangunan desa.
Menurut Arif Erwinadi Sekretaris Asosiasi BPD Kota Batu mengutip pernyataan Direktur Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa R Gani Muhammad SH, MAP bahwa : Semua Peraturan Desa (Perdes) harus lahir dari BPD dan Pemerintah desa sesuai Permendagri 110 tahun 2016. Musyawarah desa harus ada Keterlibatan Masyarakat, BPD harus bisa menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Desa. Kepala Desa dengan BPD harus bisa bekerjasama tidak saling mencari kesalahan. Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) kalau tidak ada kesepakatan antara BPD dengan Kepala Desa, sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 20 thn 2018 yang baru bisa kembali menggunakan Perdes APBDes tahun sebelumnya. Perdes sebelum ditetapkan harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Camat. Semoga pemerintah Desa di Kota Batu bisa menindak lanjuti harapan dari Pemerintah Pusat.
Perwakilan dari Kota Batu Menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar