KIM Anjasmoro Batu – Sekretaris BPD Junrejo Iwan Wahyudi yang turut hadir sebagai salah seorang peserta dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia di Jakarta pada hari Minggu dan Senin tanggal 13 dan 14 Mei 2018 menyampaikan beberapa hasil dari kegiatan tersebut.
Sesuai himbauan dari Menteri Dalam Negeri bahwa dengan besarnya Dana Desa yang telah dikucurkan dari Pemerintah Pusat maka diharapkan nantinya agar anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang terpilih di desa harus menguasai Regulasi tentang Desa, punya kemampuan dibidang Informasi teknologi tinggi. Sehingga BPD mampu mengawasi Kinerja Kepala Desa terutama Pengawasan terhadap Keuangan Desa. Apabila Kepala desa mendelegasikan Kewenangan Kepala Desa kepada Kaur (Kepala Urusan) tetap berkoordinasi dengan BPD sehingga bisa diawasi oleh BPD.
Dalam hal Penyusunan Perdes RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang dilakukan oleh Sekretaris Desa bagi Kepala Desa yang baru terpilih harus melihat Janji Kepala Desa yang disampaikan dalam Visi Misi Calon Kepala Desa. Sedangkan penyusunan Perdes APBDes yang bersumber dari Dana Desa, penggunaan Dana Desa harus ada Padat Karya Tunai apabila belum harus direvisi Perdes APBDesnya dengan 30 persen untuk upah Pekerja.
Prosedur Penyusunan Perdes (Peraturan Desa) tidak boleh ada cacat Prosedur :
1. Diawali dengan Musyawarah Dusun lalu dilanjutkan dalam Musyawarah Desa.
2. Hasil Musyawarah Desa dirumuskan oleh Sekretaris Des untuk dijadikan draft Peraturan Desa.
3. Draft Perdes wajib diserahkan kepada BPD untuk dibahas di internal BPD.
4. Setelah dibahas diinternal BPD lalu dibahas antara BPD dengan Kepala Desa .
5. Perdes hasil Pembahasan antara Pemerintah Desa dengan BPD dievaluasi oleh Pemerintah Kota yang di delegasikan kepada Kecamatan.
6. Hasil Evaluasi dari kecamatan dibahas lagi dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD untuk disahkan menjadi Peraturan Desa.
7. Peraturan Desa tersebut lantas diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam lembaran desa yang menyatakan bahwa perdes bisa diberlakukan dengan terlebih dahulu dilakukan tanggapan dan sosialisasi kepada warga desa.
Menurut Rosihan Ketua BPD Pesanggrahan yang juga Ketua Asosiasi BPD Kota Batu menambahkan bahwa untuk Pengelolaan Keuangan Desa saat ini ada Permendagri yang baru disosialisasikan pada acara Rakornas tersebut yaitu No. 20 th 2018, sehingga BPD harus mampu Kerja Keras, Kerja Ikhlas dan Kerja Cerdas, untuk kemajuan Desa BPD harus mencermati Profil Desa yang telah disusun oleh Sekretaris Desa.
Temuan dari Kementrian dalam negeri terkait BPD (Badan Permusyawaratan Desa) :
1. Dalam pelaksanaan fungsi BPD menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa ditemukan antara lain :
BPD tidak lebih proaktif kepada kepala desa.
BPD belum berinisiatif membahas Rancangan Perdes yang diajukan oleh Pemerintah Desa secara internal.
BPD Cenderung menerima saja Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh pemerintah desa.
BPD tidak kunjung membahas Raperdes yang diusulkan oleh Kepala Desa.
Independensi BPD yang kurang dalam pengesahan APBDes.
2. Dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat :
BPD masih kurang diminati oleh masyarakat.
BPD baru segera menampung keluhan dan aspirasi atau membahasnya secara internal.
Masyarakat lebih suka menyampaikan keluhan dan aspirasi langsung kepada perangkat desa dan Kepala Dusun.
3. Dalam Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa :
BPD belum memahami apa yang harus diawasi dan bagaimana mengawasinya?
Sebagaian besar anggota BPD memahami pengawasan hanya sebatas pelaksanaan pembangunan di Desa saja.
Sebagaian besar anggota BPD belum mengetahui bahwa meminta keterangan penyelenggaraan pemerintah desa adalah hak BPD.
BPD hampir tidak pernah membahas secara serius laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Semoga dalam perjalanannya kedepan Pemerintah Desa yang ada di Kota Batu khususnya dan Pemerintah Desa di Indonesia bisa mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru agar kesejahteraan warga Desa bisa lebih ditingkatkan. Dan hal ini bisa menindaklanjuti dari Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso “Desa Berdaya Kota Berjaya”.
Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Pemerintah Desa Harus Lebih Ditingkatkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar