KIM Anjasmoro Desa Tulungrejo - Hari ini Selasa 8 Mei 2018 telah berlangsung Rapat Paripurna DPRD Batu dengan Agenda Penyampaian Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa dan Raperda Ijin Mendirikan Bangunan. Dalam acara tersebut hadir Pimpinan DPRD Batu beserta anggota, Kepala OPD, Kepala Desa dan Lurah Se Kota Batu dan Forkominda serta Direktur BUMD antara lain dari PDAM Kota Batu, PT Batu Wisata Resource dan dari Agropolitan Televisi.
Dalam sambutannya Walikota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan bahwa Raperda Perubahan ini untuk menyesuaikan Perda No. 1 tahun 2015 Desa disesuaikan dengan Peratutran Menteri Dalam Negeri/Permendagri No 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa / Pilkades,dan adanya Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Serta menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.
Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Yaitu “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sesuai pasal 21 Permendagri No 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa :
Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK:
“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Jadi yang dibatalkan adalah bagian g. Semoga setelah dilakukan perubahan atas Perda No. 1 tahun 2015 tentang Desa ini, desa-desa di kota Batu akan semakin maju lagi.
Perda Ijin Mendirikan Bangunan menurut Walikota Batu untuk menyesuaikan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa segala jenis bangunan baru harus memiliki IMB dan diatur dalam Perda tentang Ijin Mendirikan Bangunan.
Perda Desa Kota Batu No. 1 Tahun 2015 Akan Dilakukan Perubahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar