KIM Anjasmoro Kota Batu – Hari ini Selasa, 24 April 2018 Inspektorat Kota Batu melaksanakan Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D) bertempat di Ruang Gedung B Lt 3 Balai Kota Among Tani Kota Batu. Peserta dari Sosialisasi tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta Unit Kerjanya, perwakilan BUMD dan Perwakilan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Batu.
Maksud dan tujuan dibentuknya Tim Pengawalan dan Pengamanan adalah upaya pencegahan dini atas kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batu, dan sebagai pedoman dalam pengawalan dan pengamanan kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan untuk melindungi dan memberikan rasa aman pada seluruh pengelola dan pelaksana program dan kegiatan yang bersifat proyek strategis dan prioritas pembangunan daerah Kota Batu dan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan sebagai sosialiasi dari Peraturan Walikota Batu Nomor 11 tahun 2018 tentang Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2018.
Hal ini juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu Nomor 180/7/PKS/422.012/2017 dan Nomor : B-331/0.5.44/Gs/4/2017 tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta menindaklanjuti pasal 6 Perjanjian Kerjasama Antara Inspektorat Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : 180/1/PKS/422.060/2017 dan Nomor : B-892/0.5.44/Gs/08/2017 tentang Optimalisasi fungsi, tugas dan kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Sinergitas Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat.
Narasumber pertama Kasi Datun Kajari Batu I Nyoman Sugiartha, SH, MH menyampaikan bahwa Pendampingan kepada OPD/BUMD/Pemerintah Desa bisa karena:
1. Ditunjuk oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D).
2. Mengajukan Surat untuk didampingi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D) yang salah satu anggotanya dari Kajari Kota Batu.
Pengawalan dan pengamanan kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah terdiri pencegahan/preventif , penerangan hukum, penyuluhan hukum, pendapat hukum, koordinasi dan diskusi, pendampingan hukum serta monitoring dan evaluasi. Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah meliputi :
1. Pengadaan barang dan jasa;
2. Dana hibah/Bansos/Bantuan Keuangan;
3. Dana Alokasi Khusus (DAK);
4. Biaya Operasional sekolah (BOS) dan BOSDA;
5. Prona / Proda;
6. Dana Bagi Hasil Cuai dan Tembakau (DBHCT) dan Pajak Rokok;
7. Anggaran Keuangan Desa, dan
8. Rencana Kebijakan Daerah.
Narasumber yang kedua Syarif Tartila Asisten I Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa tujuan pendampingan oleh Tim ini supaya Penyelenggaraan Keuangan berjalan baik dan agar ada rasa aman dan tidak melanggar Hukum. Bila mengikuti Tim Insyaalah tidak ada masalah. Pengawalan tidak harus asalkan mampu membuat laporan keuangan, laporan kegiatan dan sebaliknya kalau anggaran kecil tidak bisa membuat Pelaporan agar mengajukan Permohonan tertulis dan koordinasi kepada Inspektorat. Pengajuan tertulis akan dijawab dalam tempo 3 hari akan dapat jawaban bila diterima yang ajukan harus melakukan Presentasi kurang lebih 2 jam pada Tim. Hasilnya dikaji oleh Tim bisa diterima/ditolak. Dalam 3 hari bila diterima agar koordinasi menyerahkan dokumen. Kegiatan pengecekan lapangan 2 hari hasilnya dalam bentuk Rekomendasi. Tidak hanya ini saja juga berbagai Aspek Pemerintahan, dana CSR bila berpotensi merugikan juga bisa dijadikan obyek oleh tim. Proyek Strategis berdampak luas pada masyarakat akan diawasi untuk meminimalisir penyimpangan dikemudian hari. Bila ada aspek Non teknis sebelum tim masuk tentunya penanganan dan Pendampingan rohnya akan berbeda. Masih menurut Syarif Tartila Asisten I bahwa, Tim bekerja sesuai Tugas pokok dan fungsinya dan ada kepastian Hukum. Rasa aman ketika sudah dikawal akan mampu dan mengerti. Bila yakin tanpa Pengawalan juga ngak apa-apa asal mampu. Ketika ada Potensi Persoalan Hukum Tim cepat mendeteksi. Pembiayaan TIM dari APBD Inspektorat. Pengelolaan BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dimungkinkan disampaikan kepada Tim untuk didampingi.
Narasumber ketiga dari Inspektorat Muji Sutrisno, SH menyatakan bahwa bisa menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tetapi syaratnya harus:
1. Cantumkan nama yang melaporkan;
2. Nama Pejabat yang dilaporkan;
3. Permasalahan yang dilaporkan apa;
4. Harus ada data dan fakta;
5. Ada batasan waktu 60 hari tidak bisa dipidanakan. OPD harus menindakkanjuti laporan apalagi ada kerugian negara;
Oleh sebab itu perlu dilakukan pendampingan saat Perencanaan, saat Pelelangan dan pelaksanaannya. Prioritas pembangunan harus masuk di RPJMD, Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD), atau adanya Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang akan didampingi.
Menurut Muji Sutrisno bahwa Perwali No. 11 Tahun 2018 tentang Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D) merupakan Perwali yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Kota Batu, dan sudah diadopsi oleh Kota Batang. Tim ini juga sudah ada Standard Operasional dan Prosedurnya (SOPnya), SK Pembentukan melekat pada nama perorangan, draftnya disusun dari Inspektorat dan sudah ada kajian. Semoga dengan dilakukannya sosialisasi ini anggaran Pemerintah Kota Batu dapat terserap sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah Kota. (Arif Erw)
Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Proyek-Proyek Strategis di Kota Batu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar