KIM Anjasmoro Kota Batu - Dengan berlakunya UU No 6 tahun 2014
tentang Desa, terjadilah perubahan regulasi terhadap pengelolaan desa. Apalagi
dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016
tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Saat ini BPD sebagai Lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sebelumnya pengaturan BPD tidak
ditata secara jelas tapi dengan terbitnya Permendagri No. 110 tahun 2016 akan
mempertegas peran dari BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong
agar BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong
BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Plt. Camat Bumiaji yang merangkap sebagai Sekretaris Camat
Bumiaji Adiya Prasaja sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 telah melakukan
roadshow dalam mensosialisasikan Permendagri tentang BPD ini. Beberapa Desa di
Kecamatan Bumiaji Kota Batu bagi BPD yang sudah mengerti Teknologi Informasi
tentunya terkait Permendagri tersebut sebagian kecil sudah download dan
membacanya. Tetapi hampir sebagian besar anggota BPD masih belum mengerti tentang
Tugas Pokok dan Fungsinya BPD. Oleh karena itu Camat Bumiaji menugaskan Kasi
Pemerintahan Andri Wijaya dengan beberapa staf di Kecamatan Bumiaji untuk
melanjutkan roadshow mulai di 9 desa mulai dari BPD Sumberbrantas, BPD
Tulungrejo, BPD Sumbergondo, BPD Punten, BPD Gunungsari, BPD Bumiaji, BPD
Pandanrejo, BPD Bulukerto dan BPD Giripurno.
Kedatangan tim dari Kecamatan Bumiaji ini sangat dinanti
oleh semua Pengurus dan anggota BPD di 9 Desa tersebut. Terbukti saat mereka
hadir misalnya di Desa Sumber Brantas dari jam 18.00 bisa pulangnya hingga
larut malam sampai jam 23.00. Demikian pula saat dilakukan pembinaan di BPD
Tulungrejo acara dimulai jam 18.30 dan berakhir hingga pukul 24.00. Untungnya
waktu di Desa Tulungrejo dilaksanakan pada Jum’at malam Sabtu sehingga tidak
mengganggu kerja rutinitas tim pembina dari kecamatan.
Supriyanto anggota BPD Tulungrejo sangat bersyukur dengan
dilaksanakan pembinaan oleh Kecamatan Bumiaji ini. Karena sejak terpilih dan
diresmikan menjadi anggota BPD belum pernah mendapatkan pembinaan yang sangat
jelas dan lengkap terkait tugas dan fungsi BPD. Memang tidak bisa dipungkiri
biasanya pembinaan itu ditujukan hanya kepada Ketua dan Sekretaris BPD saja
yang terkadang penyampaian pada anggota kurang begitu dimengerti oleh anggota
BPD. Dan selama menjadi anggota BPD ini dia
merasa ada tapi keberadaannya merasa diabaikan.
Kasi Pemerintahan Andri Wijaya dalam penjelasan dan
pencerahan kepada semua anggota BPD berpedoman pada Buku Permendagri No. 110
tahun 2016 yang sengaja dicetakkan dari kecamatan dan dibagikan kepada peserta
pembinaan. Anggota BPD di kecamatan
Bumiaji sangat antusias dan selalu menunggu jadwal yang diberikan oleh pihak
kecamatan. Bahkan terjadi dialog panjang lebar dengan semua anggota BPD yang
seolah-olah lupa waktu. Maklumlah selama ini merasa sebagai lembaga yang
dimarginalkan, sehingga pembinaan dari Kecamatan Bumiaji menjadi ajang curah
pendapat dan ajang keluh kesah.
Andri
Wijaya menjelaskan bahwa dengan ada UU tentang Desa Tahun 2014 maka BPD mempunyai
tugas antara lain :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah desa
khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak
anggota BPD yang termangu-mangu mendengarkan penjelasan tersebut karena selama
ini tugas-tugas BPD yang sudah disebutkan diatas mereka belum paham. Dan masih
menganggap bahwa itu masih tugasnya Kepala Desa dan Seketaris Desa. Salah satu
contoh dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa ada Desa yang masih belum paham
sehingga ngotot masih melakukan Musyawarah Desa dipanitiai oleh Sekretaris Desa
dan dipimpin oleh Kepala Desa, dan ironisnya BPD malahan dijadikan peserta
Musyawarah Desa.
Syukurlah
Andri Wijaya beserta tim Kecamatan Bumiaji juga telah melakukan pembinaan pula
terhadap Pemerintah Desa yaitu kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala
Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta Staf sehingga mereka bisa memahami
tugas dan fungsi dari BPD. Pemerintah Desa akhirnya bisa memahami bahwa BPD
sebagaimana Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 dapat
melakukan fungsi pengawasan kinerja
Kepala Desa.
Kedepannya
BPD mengharapkan agar Kecamatan Bumiaji dapat melakukan pembinaan bersamaan
antara Pemerintah Desa dan BPD sehingga ada persamaan persepsi multipihak.
Misalnya ada persepsi bahwa Musyawarah Dusun tetap diselenggarakan oleh Kepala
Dusun, padahal logikanya Musyawarah Dusun seyogyanya diselenggarakan oleh BPD
beserta Panitia yang telah ditunjuk secara sukarela. Pada pasal 28 Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2016 Pasal 28, “Untuk mendukung pelaksanaan
tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi
BPD”. Hal ini dalam kenyataannya
Pemerintah Desa masih setengah hati. Ada salah satu BPD di Kecamatan Bumiaji
diberikan Staf tetapi staf tersebut tidak boleh berkantor di Kantornya BPD,
bahkan tidak diberikan seperangkat
Komputer pinjam pakai dari Pemerintah Desa sebagaimana harapan Andri Wijaya
Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumiaji. Akhirnya Staf yang akan ditempatkan di BPD
mengalami kegalauan dan bimbang tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan
oleh BPD. Semoga ke depannya Desa Desa di Kecamatan Bumiaji akan Berdaya dan
tentunya Kota Batu pasti akan Berjaya. (arif erw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar