PEMBINAAN PEMERINTAHAN DESA OLEH KECAMATAN BUMIAJI DI KOTA BATU




KIM Anjasmoro Kota Batu - Dengan berlakunya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terjadilah perubahan regulasi terhadap pengelolaan desa. Apalagi dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Saat ini BPD sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil  dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sebelumnya pengaturan BPD tidak ditata secara jelas tapi dengan terbitnya Permendagri No. 110 tahun 2016 akan mempertegas peran dari BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong agar BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Plt. Camat Bumiaji yang merangkap sebagai Sekretaris Camat Bumiaji Adiya Prasaja sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 telah melakukan roadshow dalam mensosialisasikan Permendagri tentang BPD ini. Beberapa Desa di Kecamatan Bumiaji Kota Batu bagi BPD yang sudah mengerti Teknologi Informasi tentunya terkait Permendagri tersebut sebagian kecil sudah download dan membacanya. Tetapi hampir sebagian besar anggota BPD masih belum mengerti tentang Tugas Pokok dan Fungsinya BPD. Oleh karena itu Camat Bumiaji menugaskan Kasi Pemerintahan Andri Wijaya dengan beberapa staf di Kecamatan Bumiaji untuk melanjutkan roadshow mulai di 9 desa mulai dari BPD Sumberbrantas, BPD Tulungrejo, BPD Sumbergondo, BPD Punten, BPD Gunungsari, BPD Bumiaji, BPD Pandanrejo, BPD Bulukerto dan BPD Giripurno.
Kedatangan tim dari Kecamatan Bumiaji ini sangat dinanti oleh semua Pengurus dan anggota BPD di 9 Desa tersebut. Terbukti saat mereka hadir misalnya di Desa Sumber Brantas dari jam 18.00 bisa pulangnya hingga larut malam sampai jam 23.00. Demikian pula saat dilakukan pembinaan di BPD Tulungrejo acara dimulai jam 18.30 dan berakhir hingga pukul 24.00. Untungnya waktu di Desa Tulungrejo dilaksanakan pada Jum’at malam Sabtu sehingga tidak mengganggu kerja rutinitas tim pembina dari kecamatan.



Supriyanto anggota BPD Tulungrejo sangat bersyukur dengan dilaksanakan pembinaan oleh Kecamatan Bumiaji ini. Karena sejak terpilih dan diresmikan menjadi anggota BPD belum pernah mendapatkan pembinaan yang sangat jelas dan lengkap terkait tugas dan fungsi BPD. Memang tidak bisa dipungkiri biasanya pembinaan itu ditujukan hanya kepada Ketua dan Sekretaris BPD saja yang terkadang penyampaian pada anggota kurang begitu dimengerti oleh anggota BPD.  Dan selama menjadi anggota BPD ini dia merasa ada tapi keberadaannya merasa diabaikan.
Kasi Pemerintahan Andri Wijaya dalam penjelasan dan pencerahan kepada semua anggota BPD berpedoman pada Buku Permendagri No. 110 tahun 2016 yang sengaja dicetakkan dari kecamatan dan dibagikan kepada peserta pembinaan. Anggota  BPD di kecamatan Bumiaji sangat antusias dan selalu menunggu jadwal yang diberikan oleh pihak kecamatan. Bahkan terjadi dialog panjang lebar dengan semua anggota BPD yang seolah-olah lupa waktu. Maklumlah selama ini merasa sebagai lembaga yang dimarginalkan, sehingga pembinaan dari Kecamatan Bumiaji menjadi ajang curah pendapat dan ajang keluh kesah.
Andri Wijaya menjelaskan bahwa dengan ada UU tentang Desa Tahun 2014 maka BPD mempunyai tugas antara lain :
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Banyak anggota BPD yang termangu-mangu mendengarkan penjelasan tersebut karena selama ini tugas-tugas BPD yang sudah disebutkan diatas mereka belum paham. Dan masih menganggap bahwa itu masih tugasnya Kepala Desa dan Seketaris Desa. Salah satu contoh dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa ada Desa yang masih belum paham sehingga ngotot masih melakukan Musyawarah Desa dipanitiai oleh Sekretaris Desa dan dipimpin oleh Kepala Desa, dan ironisnya BPD malahan dijadikan peserta Musyawarah Desa.
Syukurlah Andri Wijaya beserta tim Kecamatan Bumiaji juga telah melakukan pembinaan pula terhadap Pemerintah Desa yaitu kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta Staf sehingga mereka bisa memahami tugas dan fungsi dari BPD. Pemerintah Desa akhirnya bisa memahami bahwa BPD sebagaimana Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 dapat melakukan  fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kedepannya BPD mengharapkan agar Kecamatan Bumiaji dapat melakukan pembinaan bersamaan antara Pemerintah Desa dan BPD sehingga ada persamaan persepsi multipihak. Misalnya ada persepsi bahwa Musyawarah Dusun tetap diselenggarakan oleh Kepala Dusun, padahal logikanya Musyawarah Dusun seyogyanya diselenggarakan oleh BPD beserta Panitia yang telah ditunjuk secara sukarela. Pada pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2016 Pasal 28, “Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD”.  Hal ini dalam kenyataannya Pemerintah Desa masih setengah hati. Ada salah satu BPD di Kecamatan Bumiaji diberikan Staf tetapi staf tersebut tidak boleh berkantor di Kantornya BPD, bahkan tidak  diberikan seperangkat Komputer pinjam pakai dari Pemerintah Desa sebagaimana harapan Andri Wijaya Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumiaji. Akhirnya Staf yang akan ditempatkan di BPD mengalami kegalauan dan bimbang tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan oleh BPD. Semoga ke depannya Desa Desa di Kecamatan Bumiaji akan Berdaya dan tentunya Kota Batu pasti akan Berjaya. (arif erw)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar