Penolakan Izin Perpanjangan Tower di Junggo, Seminggu Tak Ada Respon, Warga Luruk Dishubkominfo

BATU - Pihak Kecamatan Bumiaji masih menunggu perkembangan di tingkat desa terkait penolakan izin perpanjangan tower Telkomsel di wilayah RW 11 Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Pasalnya dari surat yang masuk ke Kecamatan Bumiaji, belum diketahui secara pasti masa habisnya izin tower terdahulu.
Aris Imam Wahyono, Camat Bumiaji mengharapkan desa bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan. “Kita sarankan kepada desa untuk memastikan kapan habisnya izin tersebut. Kita akan melangkah setelah proses di desa tuntas,” terang Aris kepada Malang Ekspres, kemarin.
Menurut Aris, pihak desa saat ini masih berupaya memediasi dengan mempertemukan pihak pemilik lahan, pengelola tower dan warga. Pihaknya terus memantau perkembangan situasi tersebut.
Sedikit berbeda dengan rencana camat tersebut, sebaliknya warga menunggu respon dari pihak kecamatan terkait dengan permasalahan tersebut.  “Kalau seminggu tidak ada respon dari kecamatan, kita akan bergerak ke kantor Dishubkominfo,” terang warga yang tidak
bersedia disebut namanya.
Seperti diberitakan warga Rukun Warga (RW) 11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji menolak memperpanjang izin pemasangan tower di dekat SDN Tulungrejo 2. Warga menolak memperpanjang izin tower yang sudah 10 tahun berdiri di sana karena takut.
Posisi tower Telkomsel yang berada di dataran tinggi, diatas permukiman warga membuat warga was-was. Jika hujan deras turun atau ada angin kencang warga disekitar tower khawatir tower tersebut ambruk.
Karena itulah ketika pertemuan antara warga dengan pemilik lahan dan pengelola tower dilaksanakan beberapa waktu lalu, warga beramai-ramai menolak. Namun di luar dugaan pemilik tanah telah menerima uang sewa perpanjangan kontrak tower. “Letak tower agak ke atas, berada di atas permukiman. Ketika hujan deras turun atau saat angin bertiup kencang warga menjadi was-was,” jelas Riadi Rochman, Ketua RW 11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
Sementara di bawah tower yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 150 meter tersebut milik Mani, warga RW 10 tersebut berdiri kurang lebih 75 rumah. Karena itulah, ketika masa izin penempatan tower habis pada bulan Agustus 2015 lalu, Ketua RW menggelar pertemuan dengan mendatangkan seluruh warga, pengelola tower dan pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut warga menolak perpanjangan izin, seluruh peserta rapat termasuk pemilik lahan menyetujui tidak adanya perpanjangan itu. “Beberapa saat setelah pertemuan tersebut, mencuat isu ternyata sudah ada perpanjangan izin tower, kita sempat mempertanyakan kebenaran itu kepada pemilik lahan, ternyata benar sudah diperpanjang,” ujar Riadi. (muh/nda)
Sumber : Malang Ekspress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar