DAMPAK NEGATIVE DARI NARKOTIKA


Kamis 12 Maret 2015 bertempat di Balai Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Batu melaksanakan Pertemuan KIM Kelompok Informasi Masyarakat. Pengurus KIM yang diundang adalah Ketua dan Sekretaris KIM tingkat desa, dari 24 desa telah hadir 18 pengurus KIM ditingkatan Desa/Kelurahan. Tujuan diadakan Pertemuan KIM ini untuk meningkatkan fungsi anggota KIM dalam mengakses informasi dari Pemerintah yang disampaikan pada masyarakat atau sebaliknya.

Acara tersebut dibuka oleh Mugiono Sekretaris Dishubkominfo Kota Batu, karena Kepala Dishubkominfo ada pertemuan dengan DPRD. Dalam sambutannya mengharapkan  bahwa KIM merupakan kelompok informasi yang strategis, bila di desa banyak kegiatan agar bisa jadi ujung tombak di desa dan bisa mempromosikan produk unggulan yang ada di desanya. Mengajak agar menjadikan KIM sebagai kelompok masyrakat yang disegani. 



Kegiatan siang itu diisi dengan pemateri pertama dari Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menyampaikan materi tentang bahayanya Narkotika. Indonesia saat ini kondisinya Darurat Narkotika dikarenakan :
  1. Meningkatnya jumlah pengguna Narkotika data tahun 2014 dari 3,3 juta meningkat menjadi 4,2 juta orang
  2. 2Meningkatnya kasus Narkoba di Indonesia dari 28.623 kasus pada tahun 2013 meningkat menjadi 35.436 kasus pada tahun 2014.
  3. Dampaknya mengakibatkan 40 sampai 50 orang di Indonesia setiap hari meninggal dunia. 
  4. Penyalah gunaan sudah merambah ke berbagai kalangan strata lapisan masyarakat mulai dari pejabat, aparat penegak hukum, pelajar, pedagang, petani dan lain-lain.
  5.  Meningkatnya penyalah gunaan Narkoba berasal dari kelompok usia produktif. 
  6. Meningkatnya penyalah gunaan Narkoba akan membahayakan perkembangan Sumber Daya Manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  7. Dalam pencegahan diperlukan sinergitas antar kelompok atau lembaga di level Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
  8. Dalam penanganan pecandu sudah ada surat edaran bersama yaitu Tim Assesmen Terpadu antara lain : Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementrian Sosial, Kepolisian RI dan BNN RI. 
  9. Jaringan Narkoba ternyata dikendalikan dari dalam LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).
  10. Sistem Pengawasan terhadap jalur masuk peredaran Narkoba terutama jalur laut, udara dan daerah perbatasan tidak optimal. 
  11. Variasi pola dan modus yang digunakan jaringan Narkotika selalu berubah-ubah. 
  12. Tindak Pencucian uang (Money Loundry) yang berasal dari tindak pidana Narkotika belum ditangani secara optimal, mengakibatkan Bisnis Narkotika berkembang tidak terkendali. 
  13. Moral pengambil kebijakan dan penegak hukum Narkotika masih digoda “Pebisnis” Narkotika, sehingga profesionalisme dan mental aparat rapuh. 
  14. Prevalensi penyalahgunaan Narkoba sudah mencapai 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang, mengakibatkan kebutuhan akan Narkotika sangat tinggi. 
  15. Penegakan hukum lebih suka dengan memenjarakan penyalahguna Narkoba. 
  16. Akses rehabilitasi tidak berjalan maksimal, serta munculnya pengguna baru, sehingga prevalensi penggunaan Narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat. 
  17. Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan Narkotika, sasarannya bukan lagi para remaja dan orang dewasa saja. Tetapi sudah merambah sampai ke anak-anak SD yang diberikan dalam kemasan permen. 
  18. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan karena masalah Narkotika ini mencapai 57 Triliun.
Oleh sebab itu Presiden Jokowi menolak grasi bagi mereka yang telah diputuskan oleh Pengadilan dengan Pidana Mati dan harus dieksekusi mati tetap dijalankan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan akan serius memerangi mafia narkoba yang telah merusak anak bangsa.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar