UU Desa Disahkan, Parade Nusantara akan Gandeng KPK

  • Written by 
  • Fri,20 December 2013 | 16:02 
  • KBR68H, Jakarta - Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk mengawasi pengelolaan  anggaran desa.

    Pascapengesahan Undang-Undang, tiap desa akan mendapat bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Negara atau APBN.

    Ketua Umum Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, langkah itu akan dilakukan sesegera mungkin dan sudah diputuskan dalam rakernas organisasi. Kata dia, upaya ini juga untuk menjawab keraguan banyak pihak tentang kemampuan desa dalam mengelola anggaran.

    “Dari Parade Nusantara akan menggandeng auditor, kita akan terus berkoordinasi dengan BPK, kalau perlu dengan BPKP dan KPK. Kita membuat semacam MoU, itu untuk menjawab kekhawatiran semua pihak selama ini. Kita kemarin langsung setelah ketok palu, Parade Nusantara langsung melakukan Rakernas, kemudian mengambil keputusan itu, dan kami sudah mulai menghubungi, dan saya pikir minggu depan sudah selesai semua. Kan anggaran ini masih anggaran 2014, kan,” tegas Sudir kepada KBR68H, Jumat (20/12).

    Terkait pengucuran dana untuk desa ini, Sudir mengimbau agar kepala desa se-Indonesia tidak mengorupsi anggaran desa. Ia mengancam, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kepala desa yang terlibat korupsi anggaran desa. Itu sebab, kepala desa harus meningkatkan kapasitas SDM perangkat desa agar lebih professional dalam mengelola anggaran.

    “Karenanya itu adalah bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa kalau memang tidak bisa tampil secara professional, jangan malu-malu untuk bertanya, jangan malu-malu untuk minta bimbingan kepada semua pihak yang terkait. Saya pikir itu pesan saya! Iya, jangan coba-coba main dengan korupsi! Kalau melakukan korupsi, Parade Nusantara selaku induk organisasi tidak akan pernah membantu, dan itu sudah saya katakan sekian lama, karenanya ini perjuangan ini perjuangan panjang,” tegas Sudir Santoso

    Pekan ini DPR telah mengesahkan Undang-Undang Desa. Wakil Ketua Panja RUU Desa DPR Chotibul Umam Wiranu mengatakan, dalam aturan itu perangkat desa akan mendapat penghasilan tetap dan jaminan kesehatan. Selain itu, nantinya 72 ribu desa se-Indonesia akan mendapat 10 persen dari dana transfer daerah dari APBN untuk perangkat desa senilai  lebih dari Rp 59 triliun.

    Editor: Anto Sidharta
    UU Desa Disahkan, Parade Nusantara akan Gandeng KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar