KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu - Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDes) Tulungrejo tahun 2018 yang telah dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tulungrejo dan telah dievaluasi oleh Camat Bumiaji sejak hari Jum’at tgl 1 Juni 2018 telah terpampang dalam bentuk banner. Banner yang berisikan Perdes APBDes tahun 2018 telah tersebar di semua Dusun mulai dari Dusun Kekep, Dusun Gondang, Dusun Gerdu, Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo.
Hal ini sesuai dengan Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Dengan telah disampaikannya secara terbuka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tulungrejo diharapkan warga masyarakat Desa Tulungrejo bisa memantau dan mengawasi jalannya pembangunan yang ada di Desa Tulungrejo. Mengingat dari besaran ABPDes 2018 Rp 6.790.464.845,- (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), PAD (Pendapatan Asli Desa) Tulungrejo hanya sebesar 10,56% nya saja. Semoga proses pembangunan tahun Anggaran 2018 yang mulai terealisasi dipenghujung bulan Mei 2018 anggaran bisa terserap semuanya dan masyarakat bisa memberikan informasi bila terjadi penyimpangan saat pelaksanaan dilapangan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo. (arif erw)
Keterbukaan Informasi APBDes Tulungrejo Tahun Anggaran 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar