TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo
merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari APBN (PP Dana Desa). PP tersebut direvisi disejumlah
pasal. Sebagai PP pengganti, PP Dana Desa yang baru ditandatangani
Jokowi, yakni PP Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam PP yang mengatur dana desa itu, ada beberapa perubahan pokok
dalam pasal-pasalnya. Demikian dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet
RI, setkab.go.id.
Poin-poin penting dalam perubahan itu misalnya pada Pasal 9 menjadi:
’’Pagu anggaran Dana Desa merupaka bagian dari anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya bunyi pasal ini adalah ’’Pagu anggaran
Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.
Sementara, Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat,
yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat
diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa
tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10%
(sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10% (sepuluh per seratus) itu.
Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada
Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota
dihitung berdasarkan jumlah Desa; 2. Dana Desa dialokasikan
berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; 3. Tingkat
kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan
konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic; 5. Dana
Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai
rincian APBN.
Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih
rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap
kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam
PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan
bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.
Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi:
“Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan
dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40% (empat puluh
persen); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perse);
da tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20% (dua
puluh persen).
Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu
kedua, dilakuka paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas
Daerah, dan apabila bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan
penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang
menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari
30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/walikota
memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. “Sanksi
sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I
anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP
No. 22 Tahun 2015 itu.
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana
Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa
tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar
Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk
kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP
tersebut.
Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara
bertahap, yang dilaksanakan sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015
paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus); b. Tahun Anggaran 2016
paling sedikit 6% (enam per seratus); dan Tahun Anggaran 2017 dan
seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran Transfer ke
Daerah.
’’Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi Anggaran Dana Desa
sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan
alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan
keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.
Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29
April 2015 itu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar