http://sidomi.com
Undang-Undang (UU) Desa telah disahkan oleh DPR. Konsekuensi dari UU
ini adalah tiap desa akan mendapatkan anggaran dari APBN yang besarnya
paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten atau kota dalam
APBD. Angka tersebut dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika
diangkakan, satu desa kemungkinan mendapat tambahan dana kurang lebih
Rp 1 miliar setiap tahunnya.
Dana sebesar ini mesti ada pertanggungjawaban secara administratif.
Oleh sebab itu, setiap kepala desa wajib menguasai tata pembukuan atau
akuntansi agar pemasukan dan pemakaiannya dapat terkontrol. Jika dari
sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa
atau mungkin perangkatnya yang terandung kasus korupsi.