UU Desa Disahkan, Parade Nusantara akan Gandeng KPK
- Written by Sindu Dharmawan
- Fri,20 December 2013 | 16:02
- KBR68H, Jakarta - Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara)
bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas
Keuangan (BPK) untuk mengawasi pengelolaan anggaran desa.
Pascapengesahan Undang-Undang, tiap desa akan mendapat bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Negara atau APBN.
Ketua Umum Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, langkah
itu akan dilakukan sesegera mungkin dan sudah diputuskan dalam rakernas
organisasi. Kata dia, upaya ini juga untuk menjawab keraguan banyak
pihak tentang kemampuan desa dalam mengelola anggaran.
“Dari
Parade Nusantara akan menggandeng auditor, kita akan terus berkoordinasi
dengan BPK, kalau perlu dengan BPKP dan KPK. Kita membuat semacam MoU,
itu untuk menjawab kekhawatiran semua pihak selama ini. Kita kemarin
langsung setelah ketok palu, Parade Nusantara langsung melakukan
Rakernas, kemudian mengambil keputusan itu, dan kami sudah mulai
menghubungi, dan saya pikir minggu depan sudah selesai semua. Kan
anggaran ini masih anggaran 2014, kan,” tegas Sudir kepada KBR68H, Jumat
(20/12).
Terkait pengucuran dana untuk desa ini, Sudir
mengimbau agar kepala desa se-Indonesia tidak mengorupsi anggaran desa.
Ia mengancam, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kepala desa
yang terlibat korupsi anggaran desa. Itu sebab, kepala desa harus
meningkatkan kapasitas SDM perangkat desa agar lebih professional dalam
mengelola anggaran.
“Karenanya itu adalah bagi Perangkat Desa
dan Kepala Desa kalau memang tidak bisa tampil secara professional,
jangan malu-malu untuk bertanya, jangan malu-malu untuk minta bimbingan
kepada semua pihak yang terkait. Saya pikir itu pesan saya! Iya, jangan
coba-coba main dengan korupsi! Kalau melakukan korupsi, Parade Nusantara
selaku induk organisasi tidak akan pernah membantu, dan itu sudah saya
katakan sekian lama, karenanya ini perjuangan ini perjuangan panjang,”
tegas Sudir Santoso
Pekan ini DPR telah mengesahkan
Undang-Undang Desa. Wakil Ketua Panja RUU Desa DPR Chotibul Umam Wiranu
mengatakan, dalam aturan itu perangkat desa akan mendapat penghasilan
tetap dan jaminan kesehatan. Selain itu, nantinya 72 ribu desa
se-Indonesia akan mendapat 10 persen dari dana transfer daerah dari APBN
untuk perangkat desa senilai lebih dari Rp 59 triliun.
Editor: Anto Sidharta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar