Minggu, 25 Oktober 2020

Menjelang New Normal Warga Tulungrejo Haus Keramaian


BATU – Sabtu  (24/10/2020) bertempat di lapangan sepak bola Dusun Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jatim telah dilangsungkan Pentas Seni Bantengan. Uniknya kegiatan ini berita hanya dari mulut ke mulut  warga yang pulang dari kebun melewati lapangan bola itu. Para pemain yang kebanyakan memakai seragam t-shirt berwarna hitam bertuliskan Banteng Tunggul Rejo Bocek Karangploso.
Penonton yang hadir terlihat kebanyakan warga dari luar Desa Tulungrejo. Salah seorang rombongan pemain Banteng Tunggul Rejo Bocek Karangploso Herman menyampaikan, ”Kegiatan pentas seni ini untuk mengikuti undangan gebyak grup bantengan yang baru terbentuk dari Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo yang bernama Bantengan Arya Biru. Selain itu juga sudah lama Grup Banteng Tunggul Rejo dari Dusun Bocek Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang selama Covid-19 ini tidak melakukan pentas seni dan saat ini kita bermain untuk memperkenalkan diri kepada warga Desa Tulungrejo”. 
Samsul Wandoyo warga Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan, “Sangat mengapresiasi pentas seni bantengan ini, meskipun tidak dipungut ticket masuk penontonnya cukup melimpah. Sedikit mengurangi kejenuhan adik-adik yang masih duduk dibangku sekolah, bisa bebas keluar rumah mendapatkan hiburan dan tentunya banyak penjual mainan yang turut meramaikannya”.

Pewarta : Arif Erwinadi

Kamis, 22 Oktober 2020

1.700 Balita Stunting Di Kota Batu


BATU –Pada Rabu  (21/10/2020) bertempat di Caffee De Beran Rumah Kayu  Desa Sidomulyo Kecamatan Batu  Kota Batu Jawa Timur diadakan diskusi kesehatan bertemakan strategi penurunan Stunting di Kota Batu. Yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sidomulyo, anggota Pokja Desa Sidomulyo Sehat, Forum Kota Batu Sehat dan dari Dinas Kesehatan Kota Batu. Dalam sambutannya Ketua Forum Kota Batu Sehat Salam Safitri menyampaikan, “Data balita stunting di Kota Batu ada 1.700 balita, sangat disayangkan mereka bukan dari keluarga tidak mampu tetapi dari keluarga menengah ke atas. Hal ini dikarenakan kesibukan ibu-ibu rumah tangga selain mengurus pekerjaan rumah tangga juga sibuk mengurus tanaman bunganya dikebun sehingga tidak sempat memperhatikan pola makan keluarganya.”
Aris Setyo dari Puskesmas Sisir Kota Batu menyampaikan, "Jumlah anak stunting di Kota Batu ada 1.700 balita dari 6.000 balita se Kota Batu yang datanya lengkap itu untuk data tahun 2019 dan di tahun 2020 ini sudah ada penurunan. Data tersebut diperoleh dari Kader Kesehatan yang ada dimasing-masing Desa Kelurahan. Stunting yaitu tinggi badannya tidak sesuai dengan anak seusianya,  biasanya karena  kurang protein. Untuk menentukan stunting tidak boleh menyebutkan nama anaknya. Kalau anak stunting maka tinggi dia akan berada di grafik bawah KMS (Kartu Menuju Sehat), tinggi badan dia berada di grafik minus 2 atau minus 3 itu juga sudah tergolong pendek dan sangat pendek. Stunting biasanya disebabkan pola makanan dan  faktor genetik juga mempengaruhi,". 
“Salah satu cara untuk mengurangi stunting Pemerintah Kota Batu telah memberikan bantuan susu dan biskuit serta tablet tambah darah untuk Ibu hamil. Sedangkan balita yang stunting diberikan juga bantuan susu dan biskuit selama 3 bulan secara gratis, untuk tahun 2021 juga sudah dianggarkan,” tambah Aris Setyo.

Salma Safitri Ketua Forum Kota Batu Sehat menambahkan, “Bila ada Ibu melahirkan yang dirumah sendirian, agar sebagai tetangga turut peduli. Supaya bisa memenuhi asupan gizi pada anaknya, biasanya baru melahirkan sudah harus mengurusi urusan rumah tangga juga harus mengurusi bayinya sendirian. Di butuhkan tetangga atau saudara dekatnya untuk membantu minimal untuk urus bayinya agar ada waktu untuk menyediakan makanan yang bergizi untuk dirinya sehingga asupan ASI memenuhi standar gizi buat bayinya. Melakukan Sosialisasi  agar warga desa selalu mengkonsumsi sayur-mayur dan makanan yang mengandung protein dengan mengurangi konsumsi yang mengandung karbohidrat berlebihan”.

Pewarta : Arif Erwinadi

Minggu, 18 Oktober 2020

Peringati HUT Ke 19 Kota Batu Dengan Tanam Pohon Dan Saberspungli

BATU – Dalam rangka memperingati HUT ke 19 Kota Batu diadakan tanam pohon satu orang satu pohon dan Saberspungli (sapu bersih sampah nyemplung kali) atau membersihkan sampah dengan beramai-ramai masuk sungai, pada Minggu  (18/10/2020) di Sabo Dam Dusun Payan Desa Punten Kecamatan Bumiaji  Kota Batu Jawa Timur. Yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batu (Istri Wawalikota), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Batu, Camat Bumiaji, TNI, Polri, PKK Kecamatan Bumiaji, PKK Desa Punten, FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana) Desa Punten, Linmas dan Relawan yang tergabung dalam tim Saberspungli dengan  jumlah 198 orang.
Wibi Asri istri Wakil Kota Batu yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batu menyampaikan, "Mengapresiasi kegiatan Saberspungli dalam rangka HUT Kota Batu dan turut berpartisipasi kegiatan tanam pohon satu pohon satu nama. Kegiatan dapat terlaksana berkat kerjasama dengan Tim Saberspungli masuk sungai brantas memunguti sampah. Harapan ada kesadaran masyarakat Kota Batu untuk terlibat peduli sungai Brantas, karena sungai bukan tempat sampah jangan buang sampah ke sungai Brantas. Sampah sungai Brantas yang banyak ditemukan berupa pampers, pembalut wanita, baju, plastik, yang tidak mudah terurai dalam tanah. Juga menghimbau kepada warga Kota Batu dalam menghadapi pandemi Covid-19 supaya tetap jaga jarak, memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan”.
Menurut Cahyono Hadi Ketua FPRB Desa Punten, "Saberspungli dilakukan di Desa Punten dalam rangka pengembangan Wisata Desa ke sungai Brantas. Selain kegiatan memunguti sampah dari sungai Brantas juga dilakukan  penanaman pohon selama 2 hari. Sabtu kemarin sebanyak 100 bibit dan hari ini 500 bibit buah-buahan ada apukat, nangka dan kopi.”

Pewarta : Arif Erwinadi

Jumat, 16 Oktober 2020

Jaga Kesehatan Jiwa Agar Tidak Tertular Covid-19


BATU - Pada Kamis (14/10/2020) bertempat di Balai Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan bertemakan Kesehatan Jiwa kepada perwakilan kelompok kerja Kelurahan Ngaglik Sehat dan anggota PKK.
Menurut  Andiawan petugas  Puskesmas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, "Saat ini masyarakat terfokus kepada pandemi Covid-19 dan terlena dengan kesehatan jiwanya. Sudah muncul gejala menuju kesana, awalnya orang sehat setelah pandemi ini tidak bekerja atau  ada salah satu keluarganya yang kena Covid-19  akibatnya akan dikucilkan di masyarakat, hal ini menimbulkan kejiwaan dan beban mental. Bila dia tertutup dipendam sendiri tidak mau cerita ke dokter / puskesmas maka akan menimbulkan gangguan kejiwaan. Untuk itu setiap orang supaya tidak terserang Covid-19 harus tetap menjaga kesehatan jiwa. Wajib meningkatkan imunitas tubuh seperti makan-makanan seimbang, minum air putih yang cukup minimal 2 Ltr perhari, olah raga minimal 30 menit sehari, berjemur di pagi hari minimal 2 kali seminggu, tidak merokok dan tidak minum alkohol”.
"Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yaitu orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa. Awalnya orang tersebut sehat-sehat saja tetapi setelah melihat berita di TV dan membaca di media sosial terhadap bahaya Covid-19, karena ketakutan akhirnya mudah tertular virus tersebut. Untuk gangguan jiwa ringan harus mendapatkan ilmu tentang COVID-19 dari sumber terpercaya, jangan merokok, minum alcohol atau zat terlarang saat menghadapi stress atau perasaan tidak nyaman, supaya melakukan relaksasi. Untuk pengalihan perhatian dengan bermain game, bernyanyi dan menonton film, melakukan Olahraga / yoga, selalu berpikir positif dan berserah diri kepada Tuhan,” ujar Andiawan
Hal senada juga disampaikan oleh dr. Emi dari Dinas Kesehatan Kota Batu, “Bagi yang sudah terganggu kejiwaan dalam kurun waktu lama, dengan memendam perasaannya sampai setahun dan gejala gangguan jiwa akan muncul setelah dua tahun lebih.  Bagi yang sudah terkena gangguan jiwa agar berobat rutin supaya cepat sembuh. Kalau tidak bisa cepat sembuh bila di diagnosa bisa masuk kategori ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Kalau sudah menderita ODGJ harus berobat rutin setiap hari minum obat, kalau berasa sembuh minum obatnya dihentikan sehari saja  kalau sudah kambuh lagi maka dosisnya harus ditingkatkan lagi”.
“Bagi penderita ODGJ setelah diperiksa juga ada yang menderita sakit, oleh karena saraf sensoriknya tidak merasakan apa-apa,  orang sehat kalau makan nasi basi bisa sakit perut. Kalau orang ODGJ, orang awam melihat kelihatannya tidak sakit, sebenarnya mereka juga sakit tapi tidak bisa merasakan. Yang kasihan sering terjadi dimasyarakat  ada orang ODGJ dikeroyok, padahal dia tidak tahu kalau melakukan kesalahan. Untuk itu peran keluarga yang harus menjaga dan menanganinya. Sering terjadi ada pasien ODGJ yang dibuang dari luar kota di Kota Batu lalu ditangani oleh Dinsos karena sudah ada pantinya. Dan semua pembiayaan yang dilakukan untuk pengobatan lewat Puskesmas diseluruh Kota Batu semua telah digratiskan karena sudah dianggarkan dalam APBD,” tambah dr. Emi.

Pewarta : Arif Erwinadi

Kamis, 15 Oktober 2020

Warga Kelurahan Ngaglik Wajib Membuat Jamban Sehat


BATU - Pada Rabu (14/10/2020) bertempat di halaman Balai RW 01 Belik Tanjung Jl. Lesti Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur telah diadakan diskusi antara perwakilan kelompok kerja Kelurahan Ngaglik Sehat, Ketua RW, perwakilan ketua RT Kelurahan Ngaglik, Forum komunikasi Kecamatan Batu Sehat, perwakilan Forum Kota Batu Sehat dan Dinas Kesehatan Kota Batu.
Kata Ivan petugas  Puskesmas Kecamatan Batu, "Tema diskusi jamban sehat yang harus dimiliki semua warga di kelurahan Ngaglik pada khususnya dan semua warga Kota Batu pada umumnya. Beberapa permasalahan warga di RT 1 sampai dengan RT 4 di RW 1 belum ada jamban yang sehat karena punya toilet tetapi septictanknya mengalir ke sungai. Kelurahan Ngaglik telah melakukan sosialisasi akan diusulkan dibangunkan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) tetapi warga belum ada yang merespon. Di  RW 2 telah ada  bangunan IPAL  tetapi belum mencukupi kebutuhan warga, apabila dibangunkan IPAL akan kesulitan membangun toilet baru karena lahan yang tersedia sangat terbatas hal ini disebabkan telah rapatnya bangunan rumah antar warga;  Warga di RW 3 masih membuang sampahnya tetap ke sungai, Warga RW 4 masih memanfaatkan sumbermata air dari Belik Tanjung dan sebagian masih memanfaat air sumur meskipun hampir sebagian besar warga Kelurahan Ngaglik sudah mempergunakan sambungan air dari PDAM Kota Batu.”
Menurut  Ivan, "Permasalahan warga  Kelurahan Ngaglik ini solusinya membuat jamban dengan kedalaman septictank paling dalam hanya 2 meter saja dengan sistem mengecor bangunan hingga ke lantai bawah setptictank supaya tidak bocor ke sumber mata air yang diambil warga  maupun dari dalam sumur.  Setiap 2 tahun sekali harus disedot dengan memakai mobil sedot tinja. Untuk menghindari bau dari septictank harus dilakukan penyiraman dengan bakteri fermentasi seperti EM-4 agar bisa diproses secara organik dengan catatan tidak membuang pampers, kondom dan air sabun kedalam jamban."
Hal senada juga disampaikan oleh  Esty Kasi Kesehatan Lingkungan dan Keluarga  Dinas Kesehatan Kota Batu, "Telah menyampaikan kepada Ketua RW agar warga yang belum ada IPAL komunal segera  membuat proposal pengajuan ditujukan ke Dinas Ciptakarya PUPR supaya bisa dimasukkan perencanaan pembangunan untuk tahun mendatang. Sedangkan tugas Kelurahan Ngaglik  dan dari Pokja Kelurahan Ngaglik Sehat selama proses pengajuan bersama  Dinas Kesehatan, Ketua RW dan Ketua RT melakukan  sosialisasi kepada warganya." 
Salma Safitri  Ketua Forum Kota Batu Sehat menyampaikan, "Warga yang belum memiliki jamban supaya melakukan arisan setiap 15 hari sekali bergantian untuk membangun jamban. Misalnya satu jamban dengan biaya Rp 3.000.000,- apabila arisan 15 orang maka setiap setengah bulan sekali per orang arisan Rp 200.000,- dengan model arisan seperti ini tentunya akan dipupuk semangat gotong royong apabila pengerjaannya juga dilakukan secara bergantian."

Pewarta : Arif Erwinadi

Rabu, 14 Oktober 2020

Limbah Ternak Sapi Cemari Sungai Brantas dan Merusak Pohon Apel

Aliran air selokan yang berasal dari Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu disaat tidak ada hujan atau di musim kemarau terlihat berwarna hijau dan langsung masuk ke hulu Sungai Brantas. Sebagaimana video  yang telah dishare oleh Kepala Desa Tulungrejo Suliono di grup WhatsApp Forum Desa Tulungrejo. 

Menurut beberapa petani yang berada di Dusun Gerdu dan Dusun Gondang Desa Tulungrejo, limbah kotoran sapi (tletong) sangat meresahkan dan menganggu aktivitas pertanian mereka. Salah seorang Petani Apel  bernama Suwono yang juga mantan PJ Kepala Dusun Gondang menyampaikan, "Apabila air selokan dipergunakan untuk bahan baku penyemprotan tanaman, akan menganggu alat semprotnya karena serat dari kotoran sapi menutup saluran penyemprotan mesin diesel yang dipergunakan."
Juga dampaknya kalau air sungai yang tercemar limbah kotoran sapi digunakan untuk untuk menyemprot pohon apel berakibat kulit buahnya  burik tidak halus dan ke daun apel mudah terserang penyakit trutul, dan batang pohon apel mudah terserang penyakit.
Suliono Kepala Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jawa Timur saat ditemui dikediamannya  (10/10/2020) menyatakan bahwa telah turun ke lapangan bersama-sama dengan perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Kecamatan Bumiaji dan Forum Kota Batu Sehat beserta Pemerintah Desa Tulungrejo pada Agustus 2020 yang lalu. Kondisi yang ditemukan dilapangan ternyata para peternak membuang limbah sapinya langsung ke selokan dengan disiram pakai air. Disampaikan Suliono, jumlah sapi yang ada di Dusun Wonorejo kurang lebih ada 1.100 ekor baik yang berada di Kandang Komunal di kelola oleh Kelompok Tani Gunung Harta dan di kandang masyarakat dengan rata-rata per hari mengeluarkan kotoran lebih kurang 7 kg maka limbah yang dihasilkan mencapai 7,7 ton per hari. Hasil kesimpulan tim yang telah turun ke lapangan masalah limbah kotoran sapi tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak saja tetapi harus ada penanganan secara serius baik oleh masyarakat agar ada keikut sertaan dalam menjaga lingkungannya dan masyarakat tetap bisa berkarya. Pemerintah Desa harus turut memfasilitasi secara bertahap demikian pula  Suliono berharap Pemerintah Kota Batu juga turut memfasilitasi dalam penyelesaiannya. Perlu dilakukan pembahasan multipihak baik dengan masyarakat dan OPD terkait serta Forum Kota Batu Sehat. Pemerintah Desa akan menerima dengan tangan terbuka keterlibatan beberapa pihak sehingga ada penyelesaian sesegera mungkin penanganan limbahnya. 

Stefanus Catur Ficaksono Wakil Ketua Forum Kota Batu Sehat menyampaikan bahwa Forum Kota Batu Sehat telah memiliki beberapa model penyelesaian penanganan limbah kotoran sapi yang jumlah cukup besar setiap harinya, sangat disayangkan apabila tidak diolah dan dimanfaatkan bahkan mencemari sungai Brantas. Limbah kotoran sapi tersebut bisa dikelola secara profesional selain lingkungannya bersih, juga akan menghasilkan hasil olahan pupuk organik ramah lingkungan yang sangat bermanfaat bagi para petani untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia secara berlebihan. Untuk itu berharap agar ada pertemuan tindaklanjut penyelesaiannya yang bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Kecamatan Bumiaji maupun oleh Pemerintah Desa Tulungrejo sendiri.


Pewarta : Arif Erwinadi

Hasil Panen Murah, Petani Dapat Pupuk Bersubsidi Syaratnya Bentuk Kelompok Tani


BATU - Pada Senin (12/10/2020) bertempat di kantor Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Mitra Arjuna Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jawa Timur telah diadakan rapat koordinasi antara perwakilan pengurus kelompok tani se Desa Tulungrejo, pengurus Gapoktan dan Koordinator Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian UPT Kecamatan Bumiaji dan perwakilan dari Toko Obat Pertanian.
Menurut Ketua Gapoktan Mitra Arjuna Ir. Luki Budiarti, permasalahan petani di Kota Batu saat ini sejak terjadinya pandemi Covid-19 semua hasil pertanian harganya murah dibawah harga rata-rata. Misalnya harga sawi putih awalnya Rp 3.000 s.d Rp 5.000,- per Kg, saat ini harganya Rp 500,- per Kg. wortel biasanya berkisar Rp 5.000, sd Rp 10.000,- per Kg untuk saat ini berkisar antara Rp 1.000,- sd Rp 2.000,-. Petani mengeluh dengan harga murah tetapi harga pupuk pertanian semakin mahal, sehingga untuk membiayai bertanam lagi sudah kesulitan keuangan karena hasilnya jauh dibawah BEP (break event point) atau biaya pulang pokoknya. 
Koordinator Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian UPT Kecamatan Bumiaji Dulkamar menyampaikan perbandingan antara petani yang sudah menjadi anggota Kelompok Tani dengan yang belum menjadi anggota Kelompok Tani lebih banyak yang belum masuk menjadi anggota Kelompok Tani. Berharap kepada perwakilan kelompok tani yang hadir pada pertemuan siang hari ini untuk menyampaikan kepada tetangganya yang belum masuk anggota kelompok tani agar segera membentuk kelompok tani dan dinas Pertanian siap mendampingi proses pembentukannya. Disampaikan pula saat ini dari Kepala Dinas Pertanian juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa  agar membantu warganya yang belum tergabung dalam kelompok tani supaya didorong untuk membentuk kelompok tani.
Untuk tahun 2020 ini anggota Kelompok Tani yang bisa membeli Pupuk Pertanian bersubsidi seperti Urea, ZA, SP36, NPK Phonska, dan Petroganik hanyalah yang sudah menjadi anggota Kelompok Tani sebelum tahun 2019 dan telah mengajukan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitive Kebutuhan Kelompok) serta telah memiliki Kartu Tani. Kartu Tani untuk wilayah Kota Batu semuanya dikeluarkan oleh Bank BNI bukan oleh Dinas Pertanian. Sedangkan untuk kelompok tani yang telah terbentuk sejak tahun 2020 apabila tahun 2021 berharap bisa membeli pupuk pertanian bersubsidi wajib segera mengisi blanko E-RDKK untuk setiap petani yang dilampiri fotocopy KTP dan Kartu Susunan Keluarga. Penerima pupuk subsidi dengan luasan lahan maksimal 2 Hektar, apabila kepemilikan lahan lebih dari 2 Hektar sisanya agar membeli pupuk non subsidi.

Pewarta: Arif Erwinadi 

Budidaya Tanaman Stroberi, Solusi Petani Di Masa Pandemi Covid-19


BATU – Tanaman buah stroberi menjadi salah satu pilihan bagi petani Kota Batu di saat harga sayur mayur yang dihasilkan petani harganya sangat murah. Menurut Haris Pertistiwanto petani stroberi dari Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, ada beberapa persyaratan agar tanaman stroberi ini bisa dibudidayakan antara lain :
1. Hasil maksimal akan diperoleh apabila stroberi ditanam di dataran tinggi dengan ketinggian 1.000 – 1.500 meter dari permukaan laut seperti di Kota Batu ini. 
2. Stroberi tidak bisa tumbuh dengan baik apabila curah hujan terus datang setiap hari. 
3. Stroberi akan tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah dengan warna dan rasa yang sempurna di daerah dengan curah hujan 600 – 700 mm per tahun. 
4. Buah Stroberi termasuk tanaman subtropis yang bisa tumbuh di Indonesia dengan baik. Akan tetapi, tanaman ini hanya lebih mudah untuk beradaptasi pada dataran tinggi dengan temperatur suhu 17 – 20 derajat celcius. 
5. Pertumbuhan stroberi akan berlangsung dengan baik setelah mendapatkan sinar matahari selama 8 – 10 jam setiap harinya.
6. Tingkat kelembaban udara yang menstimulus pertumbuhan stroberi antara 70 – 80%. 
7. Derajat keasaman tanah atau pH tanah yang ideal untuk budidaya stroberi di dalam polybag atau pot adalah 6,5 – 7,0. 
8. Media tanam untuk berbudidaya stroberi bisa berupa polybag besar ukuran 70 cm yang mempunyai sifat poros, mudah menyerap air dan selalu tersedia unsur hara.
9. Di musim kemarau cara perawatannya mudah karena hama penyakit tidak sebanyak di musim penghujan.
Haris Pertistiwanto menyampaikan pada Selasa (13/10/2020) bertempat di kebun stroberinya yang terletak dikawasan Wanawisata Coban Talun dengan luasan lahan hampir 1 Ha. Selain menjual buahnya secara langsung kepada pembeli dari luar Kota Batu, ia juga melayani pembelian dari para pengunjung wisatawan dari luar Kota Batu yang datang di Desa Tulungrejo. Pengunjung yang datang bisa memetik buah secara langsung  setelah itu ditimbang berat buahnya dan dibayar sesuai harga pasarannya saat ini. Harga ditingkatan petani saat ini antara Rp 35.000,- hingga Rp 40.000,- itu untuk buah stroberi yang belum dipilih ukuran besar kecilnya.  Sedangkan untuk buah yang sudah dipilah grade A, B dan C untuk ukuran besar, sedang dan kecil tentu berbeda-beda harganya. 
Hal senada disampaikan oleh Agus Yuliawan petani dari Dusun Kajar Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, bahwa budidaya tanaman stroberi memang menguntungkan pada saat musim kemarau ini. Selain buah yang dihasilkan lumayan banyak karena bunga yang dihasilkan pasti menjadi buah dibandingkan saat musim hujan apabila bunga mekar terkena hujan atau mendung akan membusuk. Agus selain menjual buah stroberi dia juga menjual bibit stroberi, bagi petani lain atau wisatawan yang datang ke Kota Batu.

Reporter Arif Erwinadi
Kota Batu Jawa Timur.
Telah dimuat juga dimedia www.kastuba.com

Rabu, 05 Februari 2020

Isu Pemekaran Desa di Kota Batu Masih Hangat, Wakil Wali Kota Singgung Soal Kas dan Dana Desa

Isu Pemekaran Desa di Kota Batu Masih Hangat, Wakil Wali Kota Singgung Soal Kas dan Dana Desa

Isu pemekaran desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu masih terus menghangat.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengingatkan agar pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo demi kepentingan bersama. Paling utama adalah agar pelayanan kepada masyarakat meningkat.

Hal itu disampaikan Punjul setelah menilai pembahasan pemekeran wilayah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Jangan sampai ada kepentingan lain, apalagi kepentingan politik. Pemekaran wilayah agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” tegas Punjul, Selasa (4/2/2020).
Punjul mengatakan, dengan memiliki pemerintah desa yang baru, kemungkinan pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran. Dana desa harus dimanfaat sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, terutama soal sarana dan prasarana. “Saya tidak ingin saat pemekaran kas desa rebutan. Terus berikutnya makam, saat pemekaran menggunakan makam boleh tidak ? Harus ada kesepakatan. Jangan tiba-tiba pindah, tapi sarana dan prasarananya tidak ada,” terang Punjul.
Punjul mengakui, isu pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo sudah lama mencuat. Namun selama ini belum terealisasi. Punjul menegaskan, prosedur yang harus dilalui harus sesuai prosedur peraturan yang ada.


Pemerintah Desa Tulungrejo dan warga melakukan rembugan terkait upaya pemekaran wilayah pada Senin (3/2/2020). Dikatakan Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono, isu pemekaran tersebut sudah lama diwacanakan. Bahkan sejak 2004 silam. Namun hingga saat ini belum terealisasi.
Regulasi menjadi hal mendasar terkendalanya pemekaran tidak rampung. Desa Tulungrejo memiliki lima dusun. Desa Tulungrejo memiliki sekitar 8000 jiwa warga. Dua dusun yang ingin melepaskan diri adalah Dusun Wonorejo dan Junggo. Dusun Junggo dan Wonorejo memiliki sekitar 2000 an warga.
Saat ini, yang menjadi kendala pemekaran Desa Tulungrejo adanya multitafsir pada Permendagri No 1/2017 tentang Penataan Desa.
Pada Pasal 7 peraturan tersebut, dijelaskan pembentukan desa harus memenuhi syarat batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.
Kemudian jumlah penduduk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.“Tafsir itu yang akan kami tunggu seperti apa pastinya,” terang Suliyono.Ia juga mengungkapkan pemekaran desa ini merupakan  usulan murni dari masyarakat.

Sikapi Pemekaran Wilayah, Desa Tulungrejo Kota Batu Gelar Sosialisasi



Kota Batu,
Wacana pemekaran wilayah yang saat ini masih menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) disikapi bijaksana oleh warga Desa Tulungrejo. Senin (3/2), bertempat di Balai Desa setempat, mereka menggelar sosialisasi peraturan dan prosedur pemekaran Desa.
“Sosialisasi ini bertujuan agar warga yang ada di sini mengetahui peraturan dan prosedur dalam pemekaran Desa. Dengan demikian diharapkan proses pemekaran Desa Tulungrejo nantinya bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala,”ujar Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, Senin (3/2).
Diketahui, pemekaran wilayah dalam hal ini Desa Tulungrejo dibutuhkan untuk mempercepat program pembangunan sehingga bisa menyejahterakan warga setempat. Apalagi saat ini Kota Batu hanya memiliki 3 Kecamatan. Padahal selayaknya, sebuah Kota Madya minimal memiliki empat atau lima Kecamatan.
Jika ada pemekaran, maka jumlah Desa/ Kelurahan akan bertambah sehingga jumlah Kecamatan di Batu yang semula hanya tiga bisa berkembang menjadi empat kecamatan bahkan lebih.
Diketahui, beberapa Desa di Kota Batu terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang signifikan. Hal ini memunculkan wacana di masyarakat untuk melakukan pemekaran, salah satunya Desa Tulungrejo yang ada di Kecamatan Bumiaji.
Warga di Desa ini meminta agar keberadaan Desa ini dipecah dan telah didisampaikan warga Desa Tulungrejo dalam Reses DPRD Batu Dapil 4 Kecamatan Bumiaji.
Adanya kajian terkait wacana pemekaran ini dibenarkan Wakil Walikota Batu, Ir.H.Punjul Santoso. Dan jika jumlah Desa/ Kelurahan bertambah maka otomatis jumlah Kecamatan di Kota Batu juga akan bertambah.
“Usulan dari warga Desa Tulungrejo ini sangat selaras dengan rencana Pemerintah Kota yang akan melakuan pemekaran Kecamatan di Kota Batu dari 3 Kecamatan menjadi 4 Kecamatan,”ujar Punjul
Diketahui, dalam masa penjaringan aspirasi masyarakat (reses) anggota DPRD, salah satu warga Desa mengusulkan adanya pemekaran desanya. Desa Tulungrejo sudah waktunya untuk dipecah. Karena Dusun Junggo yang ada di Desa ini sudah layak untuk menjadi Desa sendiri.
Dan khusus Kecamatan Bumiaji, saat ini telah memiliki 9 Desa. Artinya, di Kecamatan ini dibutuhkan tambahan 3 Desa lagi untuk mendukung pemekaran Kecamatan tersebut. Dan di Kecamatan Bumiaji ini, tiga Desa yang siap dipecah adalah Desa Tulungrejo, Gunungsari, dan Giripurno.




Jumat, 31 Januari 2020

Pemekaran Desa dan Kelurahan, Baru Tambah Kecamatan


BATU - Rencana pemekaran wilayah kecamatan di Kota Batu terus menjadi bahasan. Rencana pemekaran dari tiga kecamatan menjadi empat kini dalam kajian Bappeda, BKD dan Bagian Pemerintahan dan langsung mendapat dukungan DPRD.
Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud mendukung rencana Pemkot Batu menambah kecamatan. Namun sebelum melakukan pemekaran kecamatan, legislatif mengusulkan dilakukan pemekaran beberapa desa/kelurahan.

“Usulan pemekaran kecamatan ini sudah disampaikan akhir tahun lalu oleh Bappeda. Kami sangat mendukung itu. Tapi sebelumnya kami usul agar dilakukan pemekaran wilayah desa/kelurahan," ujar Didik, Minggu (26/1) kemarin.
Ia menerangkan, beberapa desa/kelurahan yang dilakukan pemekaran adalah Kelurahan Sisir dan Desa Tulungrejo. Beberapa desa/kelurahan lain berdekatan rencana pemekaran wilayah kecamatan juga bisa dimekarkan terlebih dahulu.
"Dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan ini, saya berharap pelayanan masyarakat semakin dekat dan maksimal. Pemerataan pembangunan Kota Batu bisa terlaksana dengan baik," bebernya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M menambahkan pemekaran kecamatan karena alasan berapa faktor. Diantaranya wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 220 ribu memungkinkan adanya kecamatan baru. Kemendagri juga memperbolehkan pemekaran dilaksanakan setelah Pemilu.

Punjul juga menjelaskan, beberapa desa/kelurahan memungkinkan dipecah dan bergabung dalam kecamatan baru. Kelurahan ini antara lain Ngaglik, Sisir, dan Temas yang saat ini masuk dalam Kecamatan Batu. Desa Giripurno, Desa Pandanrejo dari Kecamatan Bumiaji dan Desa Torongrejo dari Kecamatan Junrejo juga potensi gabung kecamatan baru.
"Penggabungan beberapa desa/kelurahan tersebut juga melihat dari jumlah penduduk dengan minimal 15 ribu penduduk per desa/kelurahan. Untuk salah satu desa/kelurahan yang jumlah penduduknya lebih dari angka tersebut adalah Kelurahan Sisir, Ngaglik dan Temas," paparnya.
Dengan adanya pemekaran ini ia berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Saat ini proses pemekaran sedang dalam kajian. Serta pihaknya bersama legislatif juga akan membahas Ranperda Pemekaran kecamatan. Rencananya pembahasan Ranperda tersebut masuk dalam masa persidangan ketiga. 

Sumber berita : http://www.malang-post.com/

Pemekaran Desa Tulungrejo,’ Yang Penting Sesuai Prosedur dan Mekanisme Ketentuan Yang Berlaku, ‘ Pesan Suliyono


Kota Batu, – Melihat antusias dan keseriusan masyarakat Desa Tulungrejo khususnya masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, yang menginginkan adanya pemekaran desa. Pemerintah Desa Tulungrejo pun juga turut mendukung dan siap mengawal sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono saat ditemui di kantornya. Kamis (30/1).
” Sebagai Pemerintah Desa, saya turut mendukung terhadap antusias masyarakat dalam hal pemekaran desa tersebut selama itu program masyarakat dan dalam merealisasikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Nanti kami tinggal mengikuti prosedurnya saja,” ujar Suliyono.
Suliyono juga menjelaskan, mengenai prosedur yang telah dilakukan untuk pemekaran desa ini, sebelumnya masyarakat mengadakan musyarawarah dusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu. Setelah itu, rencananya minggu depan ini, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat untuk membahasa pemekaran desa ini lebih lanjut pada musyawarah desa yang rencananya akan diadakan minggu depan ini.
” Untuk waktunya masih belum tahu, tapi yang pasti minggu depan ini kami dari Pemdes akan memfasilitasi masyarakat untuk mengadakan musyarawarah desa. Nah, hasil dari musyarawarah desa ini nanti, akan kami bawa ke pihak kecamatan Bumiaji supaya bisa disampaikan kepada pihak Pemkot Batu,” jelasnya.
Lebih jelasnya, Suliyono mengatakan, sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, alur prosedur dan mekanisme pemekaran desa yang harus dilakukan yakni melakukan prakarsa masyarakat untuk membentuk desa melalui jajak pendapat kepada RT dan RW setempat. Kemudian mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa yang melibatkan Masyarakat. Setelah itu, nantinya mengadakan rapat bersama kepala desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan desa.
” Hasil dari rapat tersebut nanti diajukan kepada Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa. Setelah beberapa prosedur tersebut dilakukan, nanti akan dilakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk dan hasil observasi tersebut menjadi bahan rekomendasi kepada Walikota yang melibatkan Tim Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Walikota,” bebernya.
Masih kata Suliyono, jika memang layak dimekarkan, maka nanti Walikota akam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa. Lebih tepatnya, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD.
Mengenai penetapan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa tersebut paling lambat 30 hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Walikota. Dalam hal ini, Walikota akan mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa  tersebut dianggap sah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, seorang aktifis Pokja Peningkatan Status Batu, Harijono MC mengatakan bahwa ia juga turut mendukung dan mengapresiasi terhadap upaya keseriusan masyarakat Desa Tulungrejo dalam pemekaran desa tersebut. Namun harus memenuhi ketentuan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemekaran wilayah desa tersebut. Tepatnya dari segi potensi daerah, perekonomian, jumlah penduduk, serta luas dan peta wilayah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Dulu pemekaran wilayah desa khususnya bagi dusun junggo menjadi desa sendiri ini sudah pernah diajukan dan masuk program DPRD tahun 2004 – 2009. Akan tetapi, karena tahun 2010 ada perkembangan dan peraturan berlaku yang tidak memperbolehkan adanya pemekaran, maka tertundalah dusun Junggo menjadi desa. Padahal sebelumnya, desa Sumberbrantas dulu merupakan bagian dari Desa Tulungrejo, akan tetapi berhasil menjadi desa sendiri,” ungkap Harijono.
Untuk itu, dengan adanya antusias masyarakat untuk kembali mengajukan adanya pemekaran desa ini, Harijono hanya berpesan supaya dalam pengajuannya harus sesuai prosedur dan harus sering berkonsultasi kepada pemerintah dan tokoh masyarakat yang ada.
” Selama mengikuti prosedur yang ada, tidak menjadi masalah. Akan tetapi, harus dibarengi dengan konsultasi kepada pemerintah khususnya DPRD Komisi A yang menangani bagian pemerintahan,” tambahnya. 

Senin, 27 Januari 2020

Serius Pemekaran Di Desa Tulungrejo, Tim Pokja Gabungan Temui Anggota Dewan dan Sebar Blanko Jajak Pendapat

Kota Batu,  – Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti adanya wacana pemekaran Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, Minggu (27/1) perwakilan warga yang mengatasnamakan tim kelompok kerja (Pokja) pemekaran Desa Tulungrejo dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, langsung menemui Ilyas, S. Sos, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Batu di rumahnya.
Dalam pertemuan itu, tim pokja tersebut menyampaikan bahwa mulai tanggal 22 Januari lalu, mereka sudah melakukan jajak pendapat mengenai wacana pemekaran desa  tersebut dengan menemui kepala dusun junggo serta semua ketua RW setempat.
Dalam jajak pendapat tersebut tujuannya yakni untuk mengetahui aspirasi warga tentang apakah setuju atau tidaknya mengenai adanya pemekaran desa di Desa Tulungrejo. Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo Arif Erwinadi.
” Jadi intinya pertemuan dengan pak ilyas selaku anggota dewan komisi 3 tersebut yakni dalam rangka untuk memberikan laporan bahwa tim pokja dari perwakilan masyarakat tersebut menemui kepala dusun dan semua ketua RW setempat untuk melakukan jajak pendapat. Hal ini dilakukan karena dulu ada rencana bahwa BPD akan menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Arif juga mengatakan, dalam jajak pendapat ini diwujudkan dengan pemberian blanko yang berisikan setuju atau tidak setuju yang nantinya akan ditanda tangani warga yang punya hak pilih. Tujuannya untuk mempercepat proses tindaklanjut keseriusan adanya pemekaran desa ini.
Menurutnya, jika data blanko yang didapat sudah valid, maka data tersebut bisa diberikan kepada BPD supaya nantinya pihak BPD bisa segera melaksanakan Musdus dan berlanjut di Musdes untuk menindaklanjuti keseriusan dalam mendukung pemekaran desa tersebut.
” Kami sudah mengedarkan blanko jajak pendapat kepada warga di dua dusun ini melalui ketua RW masing masing. Blanko yang sudah disebarkan sebanyak 58 blanko untuk Dusun Junggo dan 38 blanko untuk Dusun Wonorejo. Semisal nanti blanko yang diberikan masih kurang, dari Pokja sudah mempersiapkan cadangannya bilamana diperlukan,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai target dari hasil jajak pendapat ini, perwakilan relawan dari dusun Wonorejo yang juga anggota dari tim pokja, Haris Peristiwanto mengatakan, hingga saat ini hasil jajak pendapatnya belum diketahui karena masih dalam proses. Bahkan menurutnya, saat ini ada beberapa RW yang masih baru mengedarkan kepada warganya.
” Sudah 5 hari sejak diedarkan, ada salah satu atau beberapa RW yang masih baru mengedarkan blankonya dan ada juga  Ketua RW masih belum mengedarkan blanko karena sedang keluar Kota Batu. Aslinya kami targetkan selama 10 hari selesai, akan tetapi kami tidak terlalu terburu buru supaya hasilnya bisa valid seperti yang diharapkan. Dari blanko yang diedarkan, minimal 75 persen parsitipasi masyarakat dari masing masing dusun sudah cukup menjadi bukti untuk mendukung adanya wacana pemekaran di Desa Tulungrejo ini,” bebernya.
Disisi lain saat dikonfirmasi hal ini, Ilyas, S. Sos, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Batu membenarkan bahwa kedatangan tim kelompok kerja (Pokja) tersebut ke rumahnya dalam rangka menyampaikan usulan pemekaran desa. Mengetahui hal ini, pihaknya akan terus mengawal dan ikut mendampingi tim pokja tersebut supaya wacana pemekaran desa ini bisa segera terwujud.
” Intinya kami akan terus mendampingi dan ikut mengarahkan supaya yang diharapkan masyarakat ini bisa terwujud demi meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah di Desa Tulungrejo,” pungkasnya. 

Punya Tiga Kecamatan, Kota Batu Bakal Tambah Jumlah Kecamatan Lagi, Wakil Wali Kota Beri Reaksi

Punya Tiga Kecamatan, Kota Batu Bakal Tambah Jumlah Kecamatan Lagi, Wakil Wali Kota Beri Reaksi
Pemkot Batu sedang serius menggodok perihal pemekaran wilayah Kota Batu. Rencananya, Kota Batu akan dimekarkan menjadi lima atau minimal empat kecamatan, setelah sebelumnya hanya memiliki tiga kecamatan. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengungkapkan, wacana itu terus dimantapkan, termasuk mengusulkan sarana dan prasarana dalam PAK Tahun 2020.


“Betul sampai saat ini masih terus digodok,” kata Punjul Santoso ketika dikonfirmasi  Punjul Santoso menjelaskan, ada sembilan desa dan kelurahan yang sudah mengusulkan diri ingin pisah.
Desa dan kelurahan itu di antaranya adalah Desa Giripurno, Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir, Ngaglik, dan Temas. “Kami segera meresponnya. Usulan ini juga selaras dengan rencana pemkot untuk pemekaran wilayah,” ucap dia. Punjul Santoso mengatakan, pemekaran juga sudah sesuai sebab pertumbuhan penduduk di Kota Batu sangat pesat. Kelurahan Temas misalnya, kata dia, memiliki penduduk 17 ribu, sementara Keluarahan Sisir mempunyai jumlah penduduk 20 ribu orang.


“Belum lagi wilayah juga cukup luas,” ujarnya. Selain itu, Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo di Desa Tulungrejo juga dinilai bisa berdiri menjadi sebuah desa sendiri. Apabila usul tersebut direstui, jumlah desa di Kecamaan Bumiaji akan bertambah dari sembilan menjadi 11 desa.

Legislatif mendukung
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud mendukung rencana Pemkot Batu untuk mememkarkan wilayah. Salah satu cara yang legislatif usulkan adalah memekarkan kelurahan/desa. “Bappeda dan pemerintah sebetulnya sudah punya rencana terkait itu," kata dia."Cuma, kami usul coba mekarkan desa dulu. Baru nanti membuat kecamata baru,” tutur Didik. Satu desa dan satu kelurahan, lanjut Didik, telah diusulkan untuk dimekarkan. Desa dan kelurahan itu adalah Tulungrejo dan Sisir.

“Sisir nanti dipisah menjadi dua. Kemudian dua dusun di Desa Tulungrejo yakni Junggo dan Wonorejo ingin jadi desa sendiri,” imbuh dia. Didik mengatakan, apabila muncul desa-desa baru di Kota Batu, Bappeda atau bagian pemerintahan Pemkot Batu diharapkan menyusun kembali. Sehingga nantinya, satu kecamatan di kota wisata ini bisa berdiri. “Sehingga harapan kita bisa kecamatan di Batu bisa jadi minimal empat bisa terwujud,” tutupnya.

Dalam Waktu Dekat, Kecamatan Bumiaji Batu Berpeluang Dipecah jadi Dua



Sebagai Kota Madya, minimal sebuah kota itu harus memiliki empat atau lima Kecamatan. Karena itu Kota Batu harus melakukan pemekaran desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Batu kini sudah mencapai proses kajian terhadap wacana tersebut.
“Untuk menjadi daerah otonom minimal empat  Kecamatan. Kita masih 3, sampai saat ini usulan pemekaran desa/kelurahan masih dalam kajian Pemkot Batu,” ungkap Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. Ia menambahkan, jika jumlah desa bertambah maka otomatis jumlah kecamatan di Kota Batu akan bertambah. Desa- Desa yang ada di Kota Batu saat ini terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang signifikan.
Hal tersebut memunculkan wacana di masyarakat untuk melakukan pemekaran. Misalnya Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji. Warga di desa itu meminta agar dipecah dan hal itu telah didisampaikan warga Desa Tulungrejo dalam Reses DPRD Batu Dapil 4 Kecamatan Bumiaji beberapa saat lalu.
“Usulan dari warga Desa Tulungrejo ini sangat selaras dengan rencana Pemkot Batu yang akan melakukan pemekaran Kecamatan di Kota Batu dari 3 Kecamatan menjadi 4 Kecamatan,” imbuhnya.Bahkan, ada yang mengusulkan jika di Dusun Junggo layak bisa menjadi desa sendiri.
Terlebih di Kecamatan Bumiaji, saat ini telah memiliki 9 desa. Sehingga tinggal dibutuhkan tambahan 3 Desa lagi untuk mendukung pemekaran Kecamatan tersebut.
Punjul menambahkan jika pemekaran itu dirasa sangat dibutuhkan salah satu faktornya adalah jumlah penduduk yang terus bertambah.Pemekaran itu juga bertujuan mempercepat program pembangunan sehingga bisa menyejahterakan warga pedesaan. 

Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo, Warga Gelar Jejak Pendapat

BATU – Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo mendatangi anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya di Dusun Junggo, Minggu (26/1) malam.

Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo, Warga Gelar Jejak Pendapat
Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.
Suparman perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi, untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo.
Saat ini blangko jajak pendapat pemekaran desa sedang diedarkan oleh Ketua RW kepada Ketua RT.
M. Haris  Peristiwanto perwakilan masyarakat dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan 15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT.
Dusun Wonorejo sudah dimulai lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 (desa).
Menanggapi hal tersebut Ilyas, S.Sos mengucapkan terimakasih atas langkah perwakilan masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah berikutnya.
Ia menjelaskan menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu  Atas dasar prakarsa usulan masyarakat.Koordinasi pemerintah desa dengan BPD. Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa. Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota. Dilakukan pembentukan tim oleh walikota.
Proses prosedur tersebut telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, Jumat (27/12/2019) lalu.
Saat ini jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sudah mulai dijalankan. Artinya masyarakat telah jemput bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3 kecamatan.

Sumber : Times Indonesia

Terkait Pemekaran Tulungrejo, Pokja Lakukan Jajak Pendapat

KOTA BATU,  Menindaklanjuti wacana pemekaran Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, perwakilan warga dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang mengatasnamakan Tim Kelompok Kerja (Pokja) pemekaran Desa Tulungrejo menemui Ilyas, S.Sos, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Batu di rumahnya, Senin (27/1).
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga dua dusun yang minta pemekaran desa tersebut menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan jajak pendapat yang dimulai tanggal 22 Januari 2020. Mereka ingin menjajaki aspirasi warga, apakah setuju adanya pemekaran atau menolak.
Terkait Pemekaran Tulungrejo, Pokja Lakukan Jajak Pendapat
Blanko jajak pendapat itu sudah disebarkan sebanyak 38 lembar untuk Dusun Junggo, dan 57 blanko untuk Dusun Wonorejo. Namun, hingga saat ini hasil jajak pendapat belum diketahui karena masih dalam proses. 
"Ada pak RW yang masih baru mengedarkan blankonya, dan ada juga Ketua RW masih belum mengedarkan blanko karena sedang keluar Kota Batu. Kami targetkan 10 hari lagi selesai. Dari hasil jajak pendapat ini, nanti akan kami berikan kopiannya kepada BPD sebagai dasar agar segera diagendakan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa," jelas Suparman, anggota Pokja dari Dusun Junggo, Senin (27/1).
Dikonfirmasi hal ini, Ilyas menyatakan akan mendampingi dan mengarahkan Pokja terkait wacana pemekaran desa tersebut.

Sumber : https://bangsaonline.com/

Warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Melakukan Jajak Pendapat Menindaklanjuti Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo


BATU – Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo pada Minggu malam (26/1/2020) mendatangi anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya di Dusun Junggo. Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.


Add caption

Suparman perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi, untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo. Saat ini blangko jajak pendapat  pemekaran desa sedang diedarkan oleh Ketua RW kepada Ketua RT. Yang berjalan ke masing-masing warga mengedarkan jajak pendapat tersebut adalah Ketua RT masing-masing sesuai kesepakatan dengan Kepala Dusun Junggo.
                         
M. Haris  Peristiwanto perwakilan masyarakat dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan 15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT. Dusun Wonorejo sudah dimulai lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 (desa).

perwakilan masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah berikutnya. Sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu :
1.   Atas dasar prakarsa usulan masyarakat.
2.   Koordinasi pemerintah desa dengan BPD
3.   Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa.
4.   Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota.
5.   Dilakukan pembentukan tim oleh walikota.
Sebenarnya proses prosedur tersebut telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses pada (27/12/2019) di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, juga saat ketemu dengan BPD Tulungrejo beserta anggota saat ada rapat di Kecamatan Bumiaji sudah berpesan agar BPD segera menindaklanjuti prakarsa masyarakat dengan menyelenggarakan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa tentang pemekaran Desa Tulungrejo tersebut.
Peraturan perundang-undangan sudah jelas, bahwa setelah terbentuk tim tingkatan kota nantinya yang melakukan ferivikasi apakah persyaratan pemekaran desa tersebut telah memenuhi syarat apa belum? Kalau belum memenuhi syarat tentunya tim tingkat kota akan  mempersilahkan untuk dilengkapi. Tetapi kalau jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sudah mulai dijalankan juga lebih baik lagi. Artinya masyarakat telah jemput bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3 kecamatan.

Pesan Ilyas S. Sos kepada Ketua RW dan Ketua RT yang mengedarkan berkas jajak pendapat agar disampaikan kepada warga di wilayah RT dan RW masing-masing bahwa tujuan pemekaran desa itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 5 atau sesuai juga dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 7 ayat (3) bahwa tujuan melakukan penataan/pemekaran desa yaitu :
1.   Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
2.   Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
3.   Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
4.   Meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan desa.
5.   Meningkatkan daya saing desa.

Pewarta : Arif Erwinadi