Rabu, 05 Februari 2020

Isu Pemekaran Desa di Kota Batu Masih Hangat, Wakil Wali Kota Singgung Soal Kas dan Dana Desa

Isu Pemekaran Desa di Kota Batu Masih Hangat, Wakil Wali Kota Singgung Soal Kas dan Dana Desa

Isu pemekaran desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu masih terus menghangat.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengingatkan agar pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo demi kepentingan bersama. Paling utama adalah agar pelayanan kepada masyarakat meningkat.

Hal itu disampaikan Punjul setelah menilai pembahasan pemekeran wilayah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Jangan sampai ada kepentingan lain, apalagi kepentingan politik. Pemekaran wilayah agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” tegas Punjul, Selasa (4/2/2020).
Punjul mengatakan, dengan memiliki pemerintah desa yang baru, kemungkinan pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran. Dana desa harus dimanfaat sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, terutama soal sarana dan prasarana. “Saya tidak ingin saat pemekaran kas desa rebutan. Terus berikutnya makam, saat pemekaran menggunakan makam boleh tidak ? Harus ada kesepakatan. Jangan tiba-tiba pindah, tapi sarana dan prasarananya tidak ada,” terang Punjul.
Punjul mengakui, isu pemekaran wilayah di Desa Tulungrejo sudah lama mencuat. Namun selama ini belum terealisasi. Punjul menegaskan, prosedur yang harus dilalui harus sesuai prosedur peraturan yang ada.


Pemerintah Desa Tulungrejo dan warga melakukan rembugan terkait upaya pemekaran wilayah pada Senin (3/2/2020). Dikatakan Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono, isu pemekaran tersebut sudah lama diwacanakan. Bahkan sejak 2004 silam. Namun hingga saat ini belum terealisasi.
Regulasi menjadi hal mendasar terkendalanya pemekaran tidak rampung. Desa Tulungrejo memiliki lima dusun. Desa Tulungrejo memiliki sekitar 8000 jiwa warga. Dua dusun yang ingin melepaskan diri adalah Dusun Wonorejo dan Junggo. Dusun Junggo dan Wonorejo memiliki sekitar 2000 an warga.
Saat ini, yang menjadi kendala pemekaran Desa Tulungrejo adanya multitafsir pada Permendagri No 1/2017 tentang Penataan Desa.
Pada Pasal 7 peraturan tersebut, dijelaskan pembentukan desa harus memenuhi syarat batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.
Kemudian jumlah penduduk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.“Tafsir itu yang akan kami tunggu seperti apa pastinya,” terang Suliyono.Ia juga mengungkapkan pemekaran desa ini merupakan  usulan murni dari masyarakat.

Sikapi Pemekaran Wilayah, Desa Tulungrejo Kota Batu Gelar Sosialisasi



Kota Batu,
Wacana pemekaran wilayah yang saat ini masih menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) disikapi bijaksana oleh warga Desa Tulungrejo. Senin (3/2), bertempat di Balai Desa setempat, mereka menggelar sosialisasi peraturan dan prosedur pemekaran Desa.
“Sosialisasi ini bertujuan agar warga yang ada di sini mengetahui peraturan dan prosedur dalam pemekaran Desa. Dengan demikian diharapkan proses pemekaran Desa Tulungrejo nantinya bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala,”ujar Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, Senin (3/2).
Diketahui, pemekaran wilayah dalam hal ini Desa Tulungrejo dibutuhkan untuk mempercepat program pembangunan sehingga bisa menyejahterakan warga setempat. Apalagi saat ini Kota Batu hanya memiliki 3 Kecamatan. Padahal selayaknya, sebuah Kota Madya minimal memiliki empat atau lima Kecamatan.
Jika ada pemekaran, maka jumlah Desa/ Kelurahan akan bertambah sehingga jumlah Kecamatan di Batu yang semula hanya tiga bisa berkembang menjadi empat kecamatan bahkan lebih.
Diketahui, beberapa Desa di Kota Batu terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang signifikan. Hal ini memunculkan wacana di masyarakat untuk melakukan pemekaran, salah satunya Desa Tulungrejo yang ada di Kecamatan Bumiaji.
Warga di Desa ini meminta agar keberadaan Desa ini dipecah dan telah didisampaikan warga Desa Tulungrejo dalam Reses DPRD Batu Dapil 4 Kecamatan Bumiaji.
Adanya kajian terkait wacana pemekaran ini dibenarkan Wakil Walikota Batu, Ir.H.Punjul Santoso. Dan jika jumlah Desa/ Kelurahan bertambah maka otomatis jumlah Kecamatan di Kota Batu juga akan bertambah.
“Usulan dari warga Desa Tulungrejo ini sangat selaras dengan rencana Pemerintah Kota yang akan melakuan pemekaran Kecamatan di Kota Batu dari 3 Kecamatan menjadi 4 Kecamatan,”ujar Punjul
Diketahui, dalam masa penjaringan aspirasi masyarakat (reses) anggota DPRD, salah satu warga Desa mengusulkan adanya pemekaran desanya. Desa Tulungrejo sudah waktunya untuk dipecah. Karena Dusun Junggo yang ada di Desa ini sudah layak untuk menjadi Desa sendiri.
Dan khusus Kecamatan Bumiaji, saat ini telah memiliki 9 Desa. Artinya, di Kecamatan ini dibutuhkan tambahan 3 Desa lagi untuk mendukung pemekaran Kecamatan tersebut. Dan di Kecamatan Bumiaji ini, tiga Desa yang siap dipecah adalah Desa Tulungrejo, Gunungsari, dan Giripurno.