Jumat, 31 Januari 2020

Pemekaran Desa dan Kelurahan, Baru Tambah Kecamatan


BATU - Rencana pemekaran wilayah kecamatan di Kota Batu terus menjadi bahasan. Rencana pemekaran dari tiga kecamatan menjadi empat kini dalam kajian Bappeda, BKD dan Bagian Pemerintahan dan langsung mendapat dukungan DPRD.
Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud mendukung rencana Pemkot Batu menambah kecamatan. Namun sebelum melakukan pemekaran kecamatan, legislatif mengusulkan dilakukan pemekaran beberapa desa/kelurahan.

“Usulan pemekaran kecamatan ini sudah disampaikan akhir tahun lalu oleh Bappeda. Kami sangat mendukung itu. Tapi sebelumnya kami usul agar dilakukan pemekaran wilayah desa/kelurahan," ujar Didik, Minggu (26/1) kemarin.
Ia menerangkan, beberapa desa/kelurahan yang dilakukan pemekaran adalah Kelurahan Sisir dan Desa Tulungrejo. Beberapa desa/kelurahan lain berdekatan rencana pemekaran wilayah kecamatan juga bisa dimekarkan terlebih dahulu.
"Dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan ini, saya berharap pelayanan masyarakat semakin dekat dan maksimal. Pemerataan pembangunan Kota Batu bisa terlaksana dengan baik," bebernya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M menambahkan pemekaran kecamatan karena alasan berapa faktor. Diantaranya wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 220 ribu memungkinkan adanya kecamatan baru. Kemendagri juga memperbolehkan pemekaran dilaksanakan setelah Pemilu.

Punjul juga menjelaskan, beberapa desa/kelurahan memungkinkan dipecah dan bergabung dalam kecamatan baru. Kelurahan ini antara lain Ngaglik, Sisir, dan Temas yang saat ini masuk dalam Kecamatan Batu. Desa Giripurno, Desa Pandanrejo dari Kecamatan Bumiaji dan Desa Torongrejo dari Kecamatan Junrejo juga potensi gabung kecamatan baru.
"Penggabungan beberapa desa/kelurahan tersebut juga melihat dari jumlah penduduk dengan minimal 15 ribu penduduk per desa/kelurahan. Untuk salah satu desa/kelurahan yang jumlah penduduknya lebih dari angka tersebut adalah Kelurahan Sisir, Ngaglik dan Temas," paparnya.
Dengan adanya pemekaran ini ia berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Saat ini proses pemekaran sedang dalam kajian. Serta pihaknya bersama legislatif juga akan membahas Ranperda Pemekaran kecamatan. Rencananya pembahasan Ranperda tersebut masuk dalam masa persidangan ketiga. 

Sumber berita : http://www.malang-post.com/

Pemekaran Desa Tulungrejo,’ Yang Penting Sesuai Prosedur dan Mekanisme Ketentuan Yang Berlaku, ‘ Pesan Suliyono


Kota Batu, – Melihat antusias dan keseriusan masyarakat Desa Tulungrejo khususnya masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, yang menginginkan adanya pemekaran desa. Pemerintah Desa Tulungrejo pun juga turut mendukung dan siap mengawal sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono saat ditemui di kantornya. Kamis (30/1).
” Sebagai Pemerintah Desa, saya turut mendukung terhadap antusias masyarakat dalam hal pemekaran desa tersebut selama itu program masyarakat dan dalam merealisasikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Nanti kami tinggal mengikuti prosedurnya saja,” ujar Suliyono.
Suliyono juga menjelaskan, mengenai prosedur yang telah dilakukan untuk pemekaran desa ini, sebelumnya masyarakat mengadakan musyarawarah dusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu. Setelah itu, rencananya minggu depan ini, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat untuk membahasa pemekaran desa ini lebih lanjut pada musyawarah desa yang rencananya akan diadakan minggu depan ini.
” Untuk waktunya masih belum tahu, tapi yang pasti minggu depan ini kami dari Pemdes akan memfasilitasi masyarakat untuk mengadakan musyarawarah desa. Nah, hasil dari musyarawarah desa ini nanti, akan kami bawa ke pihak kecamatan Bumiaji supaya bisa disampaikan kepada pihak Pemkot Batu,” jelasnya.
Lebih jelasnya, Suliyono mengatakan, sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, alur prosedur dan mekanisme pemekaran desa yang harus dilakukan yakni melakukan prakarsa masyarakat untuk membentuk desa melalui jajak pendapat kepada RT dan RW setempat. Kemudian mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa yang melibatkan Masyarakat. Setelah itu, nantinya mengadakan rapat bersama kepala desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan desa.
” Hasil dari rapat tersebut nanti diajukan kepada Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa. Setelah beberapa prosedur tersebut dilakukan, nanti akan dilakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk dan hasil observasi tersebut menjadi bahan rekomendasi kepada Walikota yang melibatkan Tim Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Walikota,” bebernya.
Masih kata Suliyono, jika memang layak dimekarkan, maka nanti Walikota akam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa. Lebih tepatnya, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD.
Mengenai penetapan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa tersebut paling lambat 30 hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Walikota. Dalam hal ini, Walikota akan mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa  tersebut dianggap sah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, seorang aktifis Pokja Peningkatan Status Batu, Harijono MC mengatakan bahwa ia juga turut mendukung dan mengapresiasi terhadap upaya keseriusan masyarakat Desa Tulungrejo dalam pemekaran desa tersebut. Namun harus memenuhi ketentuan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemekaran wilayah desa tersebut. Tepatnya dari segi potensi daerah, perekonomian, jumlah penduduk, serta luas dan peta wilayah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Dulu pemekaran wilayah desa khususnya bagi dusun junggo menjadi desa sendiri ini sudah pernah diajukan dan masuk program DPRD tahun 2004 – 2009. Akan tetapi, karena tahun 2010 ada perkembangan dan peraturan berlaku yang tidak memperbolehkan adanya pemekaran, maka tertundalah dusun Junggo menjadi desa. Padahal sebelumnya, desa Sumberbrantas dulu merupakan bagian dari Desa Tulungrejo, akan tetapi berhasil menjadi desa sendiri,” ungkap Harijono.
Untuk itu, dengan adanya antusias masyarakat untuk kembali mengajukan adanya pemekaran desa ini, Harijono hanya berpesan supaya dalam pengajuannya harus sesuai prosedur dan harus sering berkonsultasi kepada pemerintah dan tokoh masyarakat yang ada.
” Selama mengikuti prosedur yang ada, tidak menjadi masalah. Akan tetapi, harus dibarengi dengan konsultasi kepada pemerintah khususnya DPRD Komisi A yang menangani bagian pemerintahan,” tambahnya. 

Senin, 27 Januari 2020

Serius Pemekaran Di Desa Tulungrejo, Tim Pokja Gabungan Temui Anggota Dewan dan Sebar Blanko Jajak Pendapat

Kota Batu,  – Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti adanya wacana pemekaran Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, Minggu (27/1) perwakilan warga yang mengatasnamakan tim kelompok kerja (Pokja) pemekaran Desa Tulungrejo dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, langsung menemui Ilyas, S. Sos, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Batu di rumahnya.
Dalam pertemuan itu, tim pokja tersebut menyampaikan bahwa mulai tanggal 22 Januari lalu, mereka sudah melakukan jajak pendapat mengenai wacana pemekaran desa  tersebut dengan menemui kepala dusun junggo serta semua ketua RW setempat.
Dalam jajak pendapat tersebut tujuannya yakni untuk mengetahui aspirasi warga tentang apakah setuju atau tidaknya mengenai adanya pemekaran desa di Desa Tulungrejo. Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo Arif Erwinadi.
” Jadi intinya pertemuan dengan pak ilyas selaku anggota dewan komisi 3 tersebut yakni dalam rangka untuk memberikan laporan bahwa tim pokja dari perwakilan masyarakat tersebut menemui kepala dusun dan semua ketua RW setempat untuk melakukan jajak pendapat. Hal ini dilakukan karena dulu ada rencana bahwa BPD akan menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Arif juga mengatakan, dalam jajak pendapat ini diwujudkan dengan pemberian blanko yang berisikan setuju atau tidak setuju yang nantinya akan ditanda tangani warga yang punya hak pilih. Tujuannya untuk mempercepat proses tindaklanjut keseriusan adanya pemekaran desa ini.
Menurutnya, jika data blanko yang didapat sudah valid, maka data tersebut bisa diberikan kepada BPD supaya nantinya pihak BPD bisa segera melaksanakan Musdus dan berlanjut di Musdes untuk menindaklanjuti keseriusan dalam mendukung pemekaran desa tersebut.
” Kami sudah mengedarkan blanko jajak pendapat kepada warga di dua dusun ini melalui ketua RW masing masing. Blanko yang sudah disebarkan sebanyak 58 blanko untuk Dusun Junggo dan 38 blanko untuk Dusun Wonorejo. Semisal nanti blanko yang diberikan masih kurang, dari Pokja sudah mempersiapkan cadangannya bilamana diperlukan,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai target dari hasil jajak pendapat ini, perwakilan relawan dari dusun Wonorejo yang juga anggota dari tim pokja, Haris Peristiwanto mengatakan, hingga saat ini hasil jajak pendapatnya belum diketahui karena masih dalam proses. Bahkan menurutnya, saat ini ada beberapa RW yang masih baru mengedarkan kepada warganya.
” Sudah 5 hari sejak diedarkan, ada salah satu atau beberapa RW yang masih baru mengedarkan blankonya dan ada juga  Ketua RW masih belum mengedarkan blanko karena sedang keluar Kota Batu. Aslinya kami targetkan selama 10 hari selesai, akan tetapi kami tidak terlalu terburu buru supaya hasilnya bisa valid seperti yang diharapkan. Dari blanko yang diedarkan, minimal 75 persen parsitipasi masyarakat dari masing masing dusun sudah cukup menjadi bukti untuk mendukung adanya wacana pemekaran di Desa Tulungrejo ini,” bebernya.
Disisi lain saat dikonfirmasi hal ini, Ilyas, S. Sos, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Batu membenarkan bahwa kedatangan tim kelompok kerja (Pokja) tersebut ke rumahnya dalam rangka menyampaikan usulan pemekaran desa. Mengetahui hal ini, pihaknya akan terus mengawal dan ikut mendampingi tim pokja tersebut supaya wacana pemekaran desa ini bisa segera terwujud.
” Intinya kami akan terus mendampingi dan ikut mengarahkan supaya yang diharapkan masyarakat ini bisa terwujud demi meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah di Desa Tulungrejo,” pungkasnya. 

Punya Tiga Kecamatan, Kota Batu Bakal Tambah Jumlah Kecamatan Lagi, Wakil Wali Kota Beri Reaksi

Punya Tiga Kecamatan, Kota Batu Bakal Tambah Jumlah Kecamatan Lagi, Wakil Wali Kota Beri Reaksi
Pemkot Batu sedang serius menggodok perihal pemekaran wilayah Kota Batu. Rencananya, Kota Batu akan dimekarkan menjadi lima atau minimal empat kecamatan, setelah sebelumnya hanya memiliki tiga kecamatan. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengungkapkan, wacana itu terus dimantapkan, termasuk mengusulkan sarana dan prasarana dalam PAK Tahun 2020.


“Betul sampai saat ini masih terus digodok,” kata Punjul Santoso ketika dikonfirmasi  Punjul Santoso menjelaskan, ada sembilan desa dan kelurahan yang sudah mengusulkan diri ingin pisah.
Desa dan kelurahan itu di antaranya adalah Desa Giripurno, Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir, Ngaglik, dan Temas. “Kami segera meresponnya. Usulan ini juga selaras dengan rencana pemkot untuk pemekaran wilayah,” ucap dia. Punjul Santoso mengatakan, pemekaran juga sudah sesuai sebab pertumbuhan penduduk di Kota Batu sangat pesat. Kelurahan Temas misalnya, kata dia, memiliki penduduk 17 ribu, sementara Keluarahan Sisir mempunyai jumlah penduduk 20 ribu orang.


“Belum lagi wilayah juga cukup luas,” ujarnya. Selain itu, Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo di Desa Tulungrejo juga dinilai bisa berdiri menjadi sebuah desa sendiri. Apabila usul tersebut direstui, jumlah desa di Kecamaan Bumiaji akan bertambah dari sembilan menjadi 11 desa.

Legislatif mendukung
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud mendukung rencana Pemkot Batu untuk mememkarkan wilayah. Salah satu cara yang legislatif usulkan adalah memekarkan kelurahan/desa. “Bappeda dan pemerintah sebetulnya sudah punya rencana terkait itu," kata dia."Cuma, kami usul coba mekarkan desa dulu. Baru nanti membuat kecamata baru,” tutur Didik. Satu desa dan satu kelurahan, lanjut Didik, telah diusulkan untuk dimekarkan. Desa dan kelurahan itu adalah Tulungrejo dan Sisir.

“Sisir nanti dipisah menjadi dua. Kemudian dua dusun di Desa Tulungrejo yakni Junggo dan Wonorejo ingin jadi desa sendiri,” imbuh dia. Didik mengatakan, apabila muncul desa-desa baru di Kota Batu, Bappeda atau bagian pemerintahan Pemkot Batu diharapkan menyusun kembali. Sehingga nantinya, satu kecamatan di kota wisata ini bisa berdiri. “Sehingga harapan kita bisa kecamatan di Batu bisa jadi minimal empat bisa terwujud,” tutupnya.

Dalam Waktu Dekat, Kecamatan Bumiaji Batu Berpeluang Dipecah jadi Dua



Sebagai Kota Madya, minimal sebuah kota itu harus memiliki empat atau lima Kecamatan. Karena itu Kota Batu harus melakukan pemekaran desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Batu kini sudah mencapai proses kajian terhadap wacana tersebut.
“Untuk menjadi daerah otonom minimal empat  Kecamatan. Kita masih 3, sampai saat ini usulan pemekaran desa/kelurahan masih dalam kajian Pemkot Batu,” ungkap Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. Ia menambahkan, jika jumlah desa bertambah maka otomatis jumlah kecamatan di Kota Batu akan bertambah. Desa- Desa yang ada di Kota Batu saat ini terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang signifikan.
Hal tersebut memunculkan wacana di masyarakat untuk melakukan pemekaran. Misalnya Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji. Warga di desa itu meminta agar dipecah dan hal itu telah didisampaikan warga Desa Tulungrejo dalam Reses DPRD Batu Dapil 4 Kecamatan Bumiaji beberapa saat lalu.
“Usulan dari warga Desa Tulungrejo ini sangat selaras dengan rencana Pemkot Batu yang akan melakukan pemekaran Kecamatan di Kota Batu dari 3 Kecamatan menjadi 4 Kecamatan,” imbuhnya.Bahkan, ada yang mengusulkan jika di Dusun Junggo layak bisa menjadi desa sendiri.
Terlebih di Kecamatan Bumiaji, saat ini telah memiliki 9 desa. Sehingga tinggal dibutuhkan tambahan 3 Desa lagi untuk mendukung pemekaran Kecamatan tersebut.
Punjul menambahkan jika pemekaran itu dirasa sangat dibutuhkan salah satu faktornya adalah jumlah penduduk yang terus bertambah.Pemekaran itu juga bertujuan mempercepat program pembangunan sehingga bisa menyejahterakan warga pedesaan. 

Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo, Warga Gelar Jejak Pendapat

BATU – Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo mendatangi anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya di Dusun Junggo, Minggu (26/1) malam.

Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo, Warga Gelar Jejak Pendapat
Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.
Suparman perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi, untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo.
Saat ini blangko jajak pendapat pemekaran desa sedang diedarkan oleh Ketua RW kepada Ketua RT.
M. Haris  Peristiwanto perwakilan masyarakat dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan 15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT.
Dusun Wonorejo sudah dimulai lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 (desa).
Menanggapi hal tersebut Ilyas, S.Sos mengucapkan terimakasih atas langkah perwakilan masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah berikutnya.
Ia menjelaskan menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu  Atas dasar prakarsa usulan masyarakat.Koordinasi pemerintah desa dengan BPD. Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa. Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota. Dilakukan pembentukan tim oleh walikota.
Proses prosedur tersebut telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, Jumat (27/12/2019) lalu.
Saat ini jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sudah mulai dijalankan. Artinya masyarakat telah jemput bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3 kecamatan.

Sumber : Times Indonesia

Terkait Pemekaran Tulungrejo, Pokja Lakukan Jajak Pendapat

KOTA BATU,  Menindaklanjuti wacana pemekaran Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, perwakilan warga dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang mengatasnamakan Tim Kelompok Kerja (Pokja) pemekaran Desa Tulungrejo menemui Ilyas, S.Sos, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Batu di rumahnya, Senin (27/1).
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga dua dusun yang minta pemekaran desa tersebut menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan jajak pendapat yang dimulai tanggal 22 Januari 2020. Mereka ingin menjajaki aspirasi warga, apakah setuju adanya pemekaran atau menolak.
Terkait Pemekaran Tulungrejo, Pokja Lakukan Jajak Pendapat
Blanko jajak pendapat itu sudah disebarkan sebanyak 38 lembar untuk Dusun Junggo, dan 57 blanko untuk Dusun Wonorejo. Namun, hingga saat ini hasil jajak pendapat belum diketahui karena masih dalam proses. 
"Ada pak RW yang masih baru mengedarkan blankonya, dan ada juga Ketua RW masih belum mengedarkan blanko karena sedang keluar Kota Batu. Kami targetkan 10 hari lagi selesai. Dari hasil jajak pendapat ini, nanti akan kami berikan kopiannya kepada BPD sebagai dasar agar segera diagendakan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa," jelas Suparman, anggota Pokja dari Dusun Junggo, Senin (27/1).
Dikonfirmasi hal ini, Ilyas menyatakan akan mendampingi dan mengarahkan Pokja terkait wacana pemekaran desa tersebut.

Sumber : https://bangsaonline.com/

Warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Melakukan Jajak Pendapat Menindaklanjuti Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo


BATU – Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo pada Minggu malam (26/1/2020) mendatangi anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya di Dusun Junggo. Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.


Add caption

Suparman perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi, untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo. Saat ini blangko jajak pendapat  pemekaran desa sedang diedarkan oleh Ketua RW kepada Ketua RT. Yang berjalan ke masing-masing warga mengedarkan jajak pendapat tersebut adalah Ketua RT masing-masing sesuai kesepakatan dengan Kepala Dusun Junggo.
                         
M. Haris  Peristiwanto perwakilan masyarakat dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan 15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT. Dusun Wonorejo sudah dimulai lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 (desa).

perwakilan masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah berikutnya. Sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu :
1.   Atas dasar prakarsa usulan masyarakat.
2.   Koordinasi pemerintah desa dengan BPD
3.   Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa.
4.   Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota.
5.   Dilakukan pembentukan tim oleh walikota.
Sebenarnya proses prosedur tersebut telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses pada (27/12/2019) di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, juga saat ketemu dengan BPD Tulungrejo beserta anggota saat ada rapat di Kecamatan Bumiaji sudah berpesan agar BPD segera menindaklanjuti prakarsa masyarakat dengan menyelenggarakan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa tentang pemekaran Desa Tulungrejo tersebut.
Peraturan perundang-undangan sudah jelas, bahwa setelah terbentuk tim tingkatan kota nantinya yang melakukan ferivikasi apakah persyaratan pemekaran desa tersebut telah memenuhi syarat apa belum? Kalau belum memenuhi syarat tentunya tim tingkat kota akan  mempersilahkan untuk dilengkapi. Tetapi kalau jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sudah mulai dijalankan juga lebih baik lagi. Artinya masyarakat telah jemput bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3 kecamatan.

Pesan Ilyas S. Sos kepada Ketua RW dan Ketua RT yang mengedarkan berkas jajak pendapat agar disampaikan kepada warga di wilayah RT dan RW masing-masing bahwa tujuan pemekaran desa itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 5 atau sesuai juga dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 7 ayat (3) bahwa tujuan melakukan penataan/pemekaran desa yaitu :
1.   Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
2.   Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
3.   Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
4.   Meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan desa.
5.   Meningkatkan daya saing desa.

Pewarta : Arif Erwinadi

Jumat, 24 Januari 2020

KAJIAN SINGKAT PEMEKARAN DESA TULUNGREJO



Prosedur, persyaratan dan dampaknya
Dasar pemikiran :
·         Atas dasar prakarsa/inisiatif masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. (pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa).
·         Peningkatan pelayanan masyarakat.
·         Percepatan pembangunan.
Dasar Hukum :
·         Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
·         Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
·         Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
·         Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5  tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
Tujuan     :
·         mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
·         mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
·         mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
·         meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
·         meningkatkan daya saing Desa.
Dasarnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 7 ayat 3) dan Permendagri No.. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 5.
Syarat        :
1.   batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
2.   jumlah penduduk, yaitu:wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
3.   wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
4.    sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5.   memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6.   batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
a.    sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
b.   tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasarnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 ayat 3 dan Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 7 ayat 1.

Prosedur Pemekaran Desa :
1.   Prakarsa/inisiatif/usulan masyarakat Desa. Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 ayat 2 dan Permendagri No.1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 6 ayat 2.
2.  Pembentukan Desa pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; Permendagri No.1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 34 ayat 2.
3.   Koordinasi Pemerintah Desa dengan BPD.
4. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa;Permendagri No.1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 35 ayat 2.
5.   Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran.Permendagri No.1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 35 ayat 3.
6.  Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah Desa dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 35 ayat 4.
7.  Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa kepada Bupati/Wali Kota. Permendagri No.. 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 19 ayat 1.
8. Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa. Permendagri No. 1 thn  2017 tentang Penataan Desa pada pasal 19 ayat 2.

Kondisi Saat Ini :
1.   Jumlah Penduduk se Desa Tulungrejo       :  9.930 Jiwa
    (https://dispendukcapil.batukota.go.id/sebaran-penduduk.html)
§  Dusun Wonorejo            :    588 KK dan 2.129 Jiwa
§  Dusun Junggo               : 771 KK dan 2.629 Jiwa
      Jumlah                    : 1.359 KK dan 4.758 Jiwa
2.   Akses transportasi telah menjangkau ke semua wilayah;
3.   Kehidupan social budaya masyarakat berjalan harmonis sesuai dengan adat istiadat;
4.   Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi yang mendukung;
5.   Telah memiliki sarana dan prasarana pendukung Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;
6.   Terdiri dari 2 (dua) dusun, 9 (Sembilan) RW dan 51 (lima puluh satu) RT.

Penetapan Batas Desa :
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam peta.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota
Permendagri No 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Pemekaran Desa Tulungrejo harus dilakukan hal ini dikarenakan :

Luas wilayahnya  807.019 Ha = 80.7 Km2 sehingga ada anggapan bahwa wilayahnya terlalu luas maka Pemberdayaan masyarakat sangat kurang merata, serta proses pembangunan infrastruktur juga kurang merata di beberapa dusun lainnya.

Oleh      : Pokja (Kelompok Kerja) Pemekaran Desa Tulungrejo.
Pewarta : Arif Erwinadi