Sabtu, 30 Juni 2018
Persiapan Pameran KIM Se Kota Batu
KIM Anjasmoro Desa Tulungrejo Batu - Sejak pukul 06.00 pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Anjasmoro Desa Tulungrejo telah berkeliling mengambil produk yang akan dibuat pameran di Balai Kota Among Tani Pemerintah Kota Batu. KIM Anjasmoro membawa beberapa produk unggulan Desa antara lain keripik apel, keripik pisang, keripik nangka, minuman jamu dalam kemasan temu lawak, jamu beras kencur, dan produk baru yang berasal dari buah terong Belanda/ terong tamarillo.
Hartono Ketua KIM Anjasmoro mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tulungrejo yang telah mendukung terlaksananya pameran ini, sehingga pagi hari ini kita sudah siap di Balai Kota Among Tani. Semoga warga Batu yang mau nonton Bareng MotoGP bisa mampir ke Stand KIM Anjasmoro.
Reuni Alumni SMP Arjuno Angkatan 1982 Di OYOT Coban Talun
Kim Anjasmoro Desa Tulungrejo Batu - Pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 bertempat di Oyot Wanawisata Coban Talun telah berkumpul para alumni SMP Arjuno angkatan 1982. SMP Arjuno yang terletak di Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo merupakan Yayasan Pendidikan Desa Tulungrejo yang telah berdiri sejak tahun 1980 an. Sejak dikelola oleh Surya Ananta Sudibyo (almarhum) saat SMP Arjuno berdiri telah mendidik warga Desa Tulungrejo dan Warga Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota. Disampaikan oleh Arif Erwinadi salah seorang alumni yang turut hadir bahwa saat ini alumni SMP Arjuno biarpun terletak di pedesaan tapi alumninya ada beberapa yang menjadi orang-orang sukses. Ada yang menjadi Petani dan Pedagang Apel yang sukses di Desa Tulungrejo, ada yang menjadi Pendeta diluar Pulau Jawa Kepala Desa, Kepala Dusun, Kepala Sekolah, Pilot, TNI, Polri, Kepala Dinas di Kota Mojokerto dan lain lain.
Ketua Yayasan Arjuno yang dipilih awal tahun 2018, yang juga mantan guru SMP Arjuno sejak tahun 1981 Abbas Sauri menyampaikan bahwa dengan berdirinya 6 SMP Negeri di Kota Batu menyebabkan jumlah siswa SMP Swasta di Kota Batu semakin terpuruk / kurang diminati oleh para wali murid. Padahal mutu sekolah swasta tidak kalah bagusnya dengan Sekolah Negeri. Harapannya anak dan cucu para alumni SMP Arjuno agar tidak segan-segan menyekolahkan ke SMP Arjuno.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Ruby Hartoyo alumni SMP Arjuno tahun 1982 bahwa mutu pendidikan sekolah swasta waktu itu tidak kalah bagusnya dengan Sekolah Negeri. Ruby Hartoyo tidak lupa atas nama para alumni mengucapkan terimakasih kepada para Bapak Ibu Guru yang telah mendidiknya sehingga saat ini bisa menduduki posisi Kepala Dinas Perhubungan di Kota Mojokerto.
Kepala Desa Tulungrejo Suliono yang juga alumni SMP Arjuno tahun 1984 menyampaikan bahwa SMP Arjuno merupakan Aset Desa Tulungrejo, dan mengharapkan kepada para alumni untuk turut memikirkan kemajuan SMP Arjuno kedepannya sehingga kejayaan era 80 an bisa kembali lagi. Demi kemajuan Yayasan Pendidikan Arjuno yang merupakan yayasan pendidikan milik Pemerintah Desa Tulungrejo akan menganggarkan untuk keberlangsungan Yayasan Arjuno baik SMP maupun TK Arjuno di tahun anggaran 2019 ke depan.
Acara reuni yang direncanakan kurang dari seminggu tersebut berlangsung sukses selain yang tinggal di Kota Batu juga hadir pula yang dari luar kota Batu. Sajian tari Sanduk kelompok dari Dusun Junggo Desa Tulungrejo turut meramaikan kegiatan reuni tersebut. Setelah tari Sanduk selesai dilanjutkan organ tunggal dengan penyanyi dari para alumni yang hadir. Tidak terasa perpisahan hampir 36 tahun setelah lulus dari SMP Arjuno menjadi ajang saling mengingatkan kelucuan masing-masing untuk mengenang masa yang telah lampau. Tidak lupa acara tersebut ditutup dengan do’a untuk Kepala Sekolah Surya Ananta Sudibyo yang telah meninggal dunia dan para alumni yang juga telah meninggal dunia antara lain Hermawanto, Sugeng Purwoko, Agus Suwito dan Lina Gestiana Fredrika. Tak lupa Ketua Panitia Reuni Sulastri mengucapkan terimakasih atas dukungan dana dari teman-teman alumni yang tidak bisa hadir tetapi dananya telah disupport oleh Pdt. Dedy Triwulan Hindariadi dari Papua. Juga dukungan biaya konsumsi dan sewa tempat dari Ruby Hartoyo, Sujianto dengan partisipasi Organ tunggalnya serta partisipasi teman-teman yang telah hadir dan mensupport anggaran sehingga acara berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala. Semoga tahun depan bisa mengadakan Reuni Akbar yang lebih besar lagi. Amin (arif erw)
Jumat, 29 Juni 2018
PEMBANGUNAN REST AREA DESA TULUNGREJO SUDAH MULAI DIKERJAKAN
KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu - Rest area desa Tulungrejo yang dibiayai dengan APBDes Tulungrejo yang bersumber dari Dana Desa pembangunannya sudah berjalan selama 2 hari ini. Proses pengerjaannya dilakukan sejak hari Jum’at 29 Juni 2018. Menurut Kepala Desa Tulungrejo pengerjaan diawali dengan meratakan posisi tanah yang tinggi dengan menggunakan alat berat dan didistribusikan oleh truk-truk tanah kurang lebih 8 truk. Ada juga pengambilan tanah oleh masyarakat dari Desa Sidomulyo untuk digunakan dalam berbudidaya bunga. Kepala Desa Tulungrejo Suliono juga mengharapkan agar proses pengerjaan Rest Area ini nanti dapat berjalan lancar dan cepat diselesaikan sehingga bisa mendapatkan peningkatan Pendapatan Asli Desa Tulungrejo. Yang tentunya juga akan semakin menambah minat para wisatawan untuk berwisata ke Desa Tulungrejo.
Dilokasi tersebut masih terdapat 2 (dua) unit tiang listrik yang rencananya akan dipindahkan agar posisinya berubah tidak terlalu tinggi dengan posisi tanah yang diratakan nantinya. Juga terdapat tandon air untuk warga Dusun Gerdu Desa Tulungrejo. Hal ini nanti juga perlu dilakukan pemindahan pula. Harapan para sopir truk agar tidak turun hujan sehingga proses pengangkutan material tanah akan berjalan cepat dan lancar sehingga bisa cepat terselesaikan pengerjaan perataan tanah dengan segera. Mengingat kalau cuaca cerah tanahnya tidak berair dan ban truk tidak terganggu.
Senin, 25 Juni 2018
PAMERAN KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) KOTA BATU 2018
Mari hadir dan saksikan warga Kota Batu, Malang Raya dan sekitarnya pada Hari Minggu 1 Juli 2018 Pameran Kelompok Informasi Masyarakat Se Kota Batu bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, serta Stasiun TV Trans 7 dan ATV (Agropolitan Televisi) berencana mengadakan Pameran KIM dengan menampilkan Produk unggulan, kuliner, tekhnologi, tanaman hias kerajinan yang ada di masing-masing Desa Kelurahan se Kota Batu. Dimeriahkan oleh Grup Souljah, Tropical Forest, Tani Maju dan DJ Yoren selain itu saksikan pula Nonton Bareng Motor GP. Acara akan dimulai jam 12.00. Susunan kepanitian Pameran KIM Kota Batu MotoGP 2018 :
Pengarah : Kepala Dinas Kominfo Kota Batu
Pembina : Bidang Komunikasi
Penanggung Jawab : Ketua KIM
Ketua Panitia : Karjono
Sekretaris : Arif P
Bendahara : Dwi Harining
Seksi-Seksi
Kosumsi : Nur.K
Evi
Dina
Maria
Perlekapan : Wiryo
Agus
Dukomentasi : Yusron
Umum : Arip Erwinadi
Erli
Keamanan : Teguh H
Daswadi
Bayu
Koordinator wilayah
Kec.Batu : Teguh
Kec.bumiaji : M.Su,ud
Kec.junrejo : Mulyono
Kamis, 07 Juni 2018
Studi Komperasi Kecamatan Bumiaji ke Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu - Pada hari Rabu, 6 Juni 2018 Pemerintah Kecamatan Bumiaji Kota Batu mengajak Kepala Desa, Ketua BPD, dan beberapa Sekretaris Desa yang ada di Kecamatan Bumiaji untuk Studi Banding ke kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut sesuai dengan Surat Camat Bumiaji tertanggal 6 Juni 2018, dalam rangka Studi Komperasi Kecamatan Bumiaji ke Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo terkait pendampingan desa serta manajemen keuangan desa. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk kendaraan dan akomodasi disediakan oleh kecamatan Bumiaji. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa peserta diharapkan kumpul jam 09.00 sehingga perjalanan ke Sidoarjo berangkat dari kecamatan Bumiaji jam 10.00, dan dari rombongan tersebut ternyata Ketua BPD Bulukerto datangnya terlambat sehingga tidak jadi ikut.
Menurut Bambang Eko Pribadi Ketua BPD Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, rombongan tiba di kantor Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo jam 13.00. Karena datangnya sudah sangat siang acara langsung dimulai dan waktunya dibatasi hingga jam 15.00. Ternyata di Kecamatan Sukodono semua proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan Perdes APBDes selalu tepat waktu. Sehingga tidak sampai terjadi SILPA terlalu besar disetiap tahunnya. Rencana Angggaran Biaya (RAB) selalu disusun lebih awal, sebelum menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) maupun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Jadi Kepala Desa bersama BPD sebelum membahas Perdes RKPDes dan Perdes APBDes, yang dibahas diawal adalah Rencana Angggaran Biaya (RAB)nya. Setelah RAB nya jadi kemudian dilakukan pemeriksaan dilapangan untuk mengecek volume yang telah tertulis di RAB apakah sesuai dengan kondisi dilapangan. Apabila RAB nya sudah tidak ada masalah, barulah Kepala Desa dan BPD melakukan pembahasan dan penetapan Perdes RKPDes dan Perdes APBDes.
Dengan regulasi desa yang tepat waktu tentunya pemeritah Kabupaten Sidoarjo akan segera mentransfer anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) selalu tepat waktu. Sehingga saat dilaksanakan pembangunan dengan anggaran yang bersumber Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk pelaksana pembangunan yaitu Kepala Dusun langsung menyiapkan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) kegiatannya. Sehingga pembangunan selesai langsung dokumen SPJ mengikuti selesai pula, demikian menurut Bambang Eko Pribadi Ketua BPD Tulungrejo.
Menurut Heru Setya Aji peserta dari BPD Giripurno Kecamatan Bumiaji bahwa di Kecamatan Sukodono semua Pemerintahan Desa mempunyai komitmen yang sama. Satu tujuan bahwa penyusunan Perdes APBDes harus tepat waktu. Kepala Desa sangatlah transparan dan akutanbilitas terhadap Anggaran Desa. BPD dengan Kepala Desa selalu sinergis. Semua koordinator pekerjaan ke Sekretariatan di setiap Desa di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo langsung dibawah Sekretaris Desa. Peran Sekretaris Desa sangat tinggi dalam mengorganisir Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan di Desa ( PTPKD ). Sekretaris Desa menyiapkan seluruh agenda kerja harian. Sekretaris Desa disana setiap hari datang lebih awal dibandingkan dengan Perangkat Desa maupun Staf desa lainnya. Sekretaris Desa datang jam 07.00 sebelum Kaur (Kepala Urusan) datang, membuat uraian tugas (Job Description) harian untuk para Kepala urusan, Kepala Seksi dan Staf. Jadi pekerjaan di desa setiap hari masing-masing personal dapat terukur hasilnya. Dan tugas Sekretaris Desa memantau dokumen SPJ dari setiap kegiatan yang telah selesai dikerjakan. Dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten/Kota ke setiap desa dituntut ada Sekretaris Desa yang kreatif dan inovatif demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Semoga hasil studi komperasi pemerintahan desa se kecamatan Bumiaji tersebut bisa diterapkan di desanya masing-masing baik oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Sekretaris Desa sehingga dalam Penyusunan Perdes APBdes, Perdes RKPDes dan RABdes selalu tepat waktu. (arif erw)(arif erw)
Sabtu, 02 Juni 2018
Keterbukaan Informasi APBDes Tulungrejo Tahun Anggaran 2018
KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu - Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDes) Tulungrejo tahun 2018 yang telah dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tulungrejo dan telah dievaluasi oleh Camat Bumiaji sejak hari Jum’at tgl 1 Juni 2018 telah terpampang dalam bentuk banner. Banner yang berisikan Perdes APBDes tahun 2018 telah tersebar di semua Dusun mulai dari Dusun Kekep, Dusun Gondang, Dusun Gerdu, Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo.
Hal ini sesuai dengan Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Dengan telah disampaikannya secara terbuka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tulungrejo diharapkan warga masyarakat Desa Tulungrejo bisa memantau dan mengawasi jalannya pembangunan yang ada di Desa Tulungrejo. Mengingat dari besaran ABPDes 2018 Rp 6.790.464.845,- (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), PAD (Pendapatan Asli Desa) Tulungrejo hanya sebesar 10,56% nya saja. Semoga proses pembangunan tahun Anggaran 2018 yang mulai terealisasi dipenghujung bulan Mei 2018 anggaran bisa terserap semuanya dan masyarakat bisa memberikan informasi bila terjadi penyimpangan saat pelaksanaan dilapangan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo. (arif erw)