Kamis, 31 Mei 2018

WARGA TULUNGREJO UCAPKAN TERIMA KASIH

KIM ANJASMORO–Tulungrejo Batu - Warga desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berterimakasih kepada Bapak Bambang, pegawai Dinas Perhubungan Kab Pasuruan (bukan Sekretaris Dinas Perhubungan seperti diberitakan sebelumnya, -red). Ini terkait empati yang ditunjukkan paska kecelakaan yang dialami warga Tulungrejo, Nur Hidayatus Sholichah (28/5) lalu di Jalan Bukit Berbunga Kota Batu. Saat itu Nur sepedamotornya tabrakan dengan mobil dinas Bambang yang akibatnya dia harus dilarikan ke RS Hasta Brata karena cedera. "Pak Bambang telah datang langsung ke rumah korban malam-malam dan menyatakan siap bertanggung jawab," ujar Didik Susanto, warga yang juga rekan kerja Nur. Kasus tabrakan di depan Toko Rakyat tersebut sempat viral di medsos dan sempat pula terjadi kesimpangsiuran informasi. "Karena menyangkut mobil dinas pemerintahan, banyak info yang spekulatif tentang siapa pemegang mobil dinas tersebut," kata Didik. Karena itu, lanjutnya, kedatangan Bambang pegawai Dishub Pasuruan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi tadi. Nur sendiri mengaku lega dan salut kepada Bambang yang langsung datang ke rumah sederhananya di dusun Junggo, Tulungrejo, dan siap membantu biaya pengobatan, perbaikan motor dan kebutuhan lain.
Keluarga Nur Hidayatu Sholicah menerima baik upaya mediasi yang telah di mediasi oleh Kepala Desa Tulungrejo Suliono beserta Kepala Unit Toko Rakyat Didik Agus Susanto. Kepala Desa Tulungrejo Suliono juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan menanggung biaya perawatan selama sakit, biaya perbaikan sepeda motor serta biaya pengganti selama Nur Hidayatu Sholichah tidak bisa bekerja. Semoga hal ini jadi pelajaran bagi kita semua selama mengendarai kendaraan di jalan raya agar lebih berhati-hati.

Sabtu, 26 Mei 2018

Petani Kecamatan Bumiaji Maju Pileg 2019

Ilyas seorang petani / pedagang yang sekaligus politikus dari Partai Golkar yang mumpuni. Sebagai politikus yang merintis dari awal sejak menjadi Pokar (Kelompok Anak Ranting), dan menjadi saksi di TPS, menjadi Pimpinan Desa (PD) Tulungrejo, karirnya terus berlanjut di Partai Golkar menjadi Pimpinan Kecamatan (PK) Bumiaji, kemudian menjadi Wakil Ketua DPD Kota Batu Bidang Pemuda hingga saat ini. Bahkan pada Pileg 2009 dan 2014 pernah diajukan oleh Partai Golkar untuk maju jadi Calon Legislatif saat itu ditolak dengan alasan saat itu bahwa menjadi seorang anggota Legislatif haruslah memiliki kemampuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Selain aktif di partai, Ilyas juga aktif diberbagai kelompok antara lain pernah sebagai Ketua HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) Junggo Desa Tulungrejo, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Apel selama 3 periode hingga saat ini dan aktif diberbagai bidang kesenian, keagamaan,sosial, budaya dan olah raga. Partai Golkar dilahirkan untuk membantu Pemerintahan (kembali ke Khittahnya) yang saat ini diwujudkan dengan mendukung program Pemerintahan disegala bidang dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Dengan harapan kesejanteraan masyarakat tersebut maka Partai Golkar mengharapkan kader terbaiknya dari Kecamatan Bumiaji untuk dicalonkan dan menang di Pileg 2019.
Menurut H. Suherman tokoh petani warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Ilyas peduli dan aktif serta jiwa sosialnya cukup tinggi (ramaine gawe sepi ing pamrih) di bidang pertanian, berbagai kelompok di masyarakat antara lain kelompok pemuda, pedagang, kesenian, keagamaan, budaya dan olahraga. Oleh sebab itu H. Suherman mengajak para petani di Kecamatan Bumiaji untuk mendukung dan siap menjadikan Ilyas, S. Sos maju Calon Legislatif dari Partai Golkar dapil Kecamatan Bumiaji agar bisa memperjuangkan hak-hak para petani bila terpilih pada pemilu Legislatif serentak di tahun 2019. H. Suherman sangat yakin, bila Ilyas di Pemilu Legislatif 2019 terpilih nantinya akan memperjuangkan semua aspirasi warga Kecamatan Bumiaji khususnya para Petani dan Pedagang di Kota Batu.

Senin, 21 Mei 2018

Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018

KIM Anjasmoro Batu - Permendagri No. 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Coba baca Indikasi Korupsi Dana Desa Capai 5000 Keluhan Di Kemendes, Apakah Desa Anda Termasuk? Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khusunya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa. Bahkan tidak sedikit LSM atau organisasi lainnya yang terkadang ingin tahu banyak tentang pengelolaan keuangan di desa, walaupun sebenarnya secara teknis lembaga tersebt tidak memeiliki kepentingan praktis di desa. Peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan keuangan desa nomor 113 tahun 2014 sepertinya kini telah di perbarui dengan Permendagri yang baru. Yaitu Permendagri No. 20 Tahun 2018. Apa saja yang berubah dalam Permendagri Nomor 20 tersebut? Perubahan tidak terjadi secara menyeluruh. Namun banyak pengaruhnya terhadap pengelolaan keuangan desa di lapangan. Dan beberapa poin masih tetap sama dengan yang ada di permen terdahulu. Berikut ini beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20/2018 tersebut : – Definisi Keuangan Desa. Definisi keuangan desa dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tidak mengalami perubahan dari Permen No. 113 tahun 2014. Adapun definisi atau pengertian keuangan desa adalah : semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. – Azas Pengelolaan Keuangan Desa. Azas pengelolaan keuangan desa pada Permendagri nomor 20/2018 sedikit mengalami perubahan dari permen sebelumnya seperti tertulis berikut ini : • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. – Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa. Pada Permendagri sebelumnya, struktur pengelola keuangan desa dipegang mutlak oleh Kepala Desa. Dan unsur pelaksana keuangan desa (PTPKD) hanya bersifat membantu. Tetapi dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 ini Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagian di limpahkan kepada perangkat desa selaku PPKD atau pelaksana kegiatan desa. Dimana PPKD tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), serta Kaur Keuangan. Lihat gambar diagram dibawah ini :
Penjelasan : Kedudukan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri Nomor 113/2014 : • Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. • Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD • PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: Sekretaris Desa; Kepala Seksi; dan Bendahara. Kedudukan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri Nomor 20/2018 : • Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. • Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. • Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. • PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur Keuangan. Baca Juga : 2018 Semua Proyek Desa Gunakan Sistem Swakelola Dana Desa – Kaur Keuangan dan Bendahara Desa. Nah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018 perubahan yang mungkin sangat mencolok adalah dalam hal tugas perbendaharaan desa atau bendaharawan desa. Dimana Permen sebelumnya mengatur bahwa Bendahara Desa dijabat oleh Staf Kaur Keuangan yang tugasnya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Namun dalam Permendagri No. 20/2018 yang baru ini tugas Bendahara Desa langsung di pegang oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) sekaligus sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan desa. Dimana Tugas dari Kaur Keuangan menurut Permendagri baru tersebut diterangkan sebagai berikut : • Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. • Kaur keuangan mempunyai tugas: menyusun RAK Desa; dan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. • Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemerintah Desa. – Klasifikasi Belanja Desa. Perbedaan Klasifikasi Belanja Desa antara Permendagri No. 113/2014 dengan Permendagri No. 20/ 2018 adalah sebagai berikut : Dalam Permendagri No. 113/2014, Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Belanja Tak Terduga. Dalam Permendagri No. 20/2018, Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang: Penyelenggaraan pemerintahan Desa; Pelaksanaan pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan masyarakat Desa; dan Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Itulah beberapa perubahan yang terjadi pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Permendagri No. 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun untuk Perubahan Peraturan Menteri Nomor 20/2018 itu sepertinya mulai diberlakukan untuk Tahun 2019 mendatang. Kita tunggu saja info resminya dari Kemendagri. Dan masih ada lagi poin-poin perubahan lainnya yang belum sempat kami tuliskan disini. Namun sayangnya sampai berita ini kami tulis, dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut belum bisa di download dari portal Kemendagri.go.id. Sumber berita : https://www.pedekik.com

Politik Uang Masih Menghantui Pemilu Serentak 2019

KIM ANjasmoro Batu - Senin, 21 Mei 2018 bertempat di Hotel Grand City Sidomulyo Batu, Panitia Pengawas Pemilu Kota Batu telah mengadakan kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum dengan tema, “Penguatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019”. Narasumber terdiri dari Ketua Panwaslu Batu Abdur Rochman yang juga merangkap Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Yogi Eka Chalid Farobi Anggota Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, sedangkan moderatornya Abdul Rochim, Divisi Penindakan Pelanggaran. Menurut Ketua Panwaslu Batu Abdur Rochman yang menjadi narasumber pertama, bahwa tujuan dilakukan pengawasan adalah : 1. Untuk menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. 2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis. 3. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Bawaslu / Panwaslu Menyidik, memeriksa tapi bukan Polisi, Bawaslu menutut tapi bukan Jaksa, Bawaslu memutuskan tetapi bukan Hakim. Jargon Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Narasumber kedua Yogi Eka Chalid Farobi Anggota Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa untuk peserta kegiatan yang diundang ada beberapa kelompok yang dianggap sebagai Mitra Strategis Pengawasan Pemilu yaitu : 1. Perguruan Tinggi. 2. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) 3. Pemantau Pemilihan Umum 4. Tokoh Agama 5. PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga0 6. Ormas (Organisasi Masyarakat) Dalam Pemilihan umum masih diduga Adanya Money Politic hal ini masih dikhawatirkan karena biaya Pemilu sangatlah mahal. Untuk itu Bawaslu membuat Pusat Pengawasan partisipatif antara lain : 1. Pengawasan berbasis Informasi Teknologi yaitu dengan Aplikasi GOWASLU yang bisa didownload dari HP Android dari Playstore. 2. Pojok Pengawasan. 3. Forum Warga. 4. Saka Adhyasta Pemilu yaitu dari unsur PRAMUKA. 5. Santri Pengawas Pemilu 6. Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu 7. Media Sosial 8. Pengabdian Masyarakat.
Beberapa larangan dalam berkampanye jangan ada pelanggaran Politisasi SARA (mempermasalahkan, Suku, Agama, Ras dan Antar golongan), masyarakat diminta hati-hati menulis status dimedia sosial. dilarang merobek spanduk karena bisa kena sanksi Pidana Penjara 1 bulan kurungan. Jumlah TPS se Kota Batu ada 411 TPS. Untuk meningkatkan pengawasan disetiap TPS Bawaslu membutuh Pengawas TPS sejumlah 411 orang dengan masa bekerja satu bulan sebelum hari H pemilihan umum dan hari H setelah pemilihan umum dengan mendapatkan honorarum sebesar Rp 500.000,-. Pemilu tahun 2019 akan dilaksanakan serentak untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan Pemilihan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk anggota Bawaslu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden jumlah Bawaslu Kabupaten Kota akan ditingkat yang saat ini 3 orang menjadi 5 orang jumlahnya, sedangkan untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kota jumlah dikurangi dari 5 orang menjadi 3 orang. Tetapi ada pengecualian untuk jumlah pemilih dibawah 1.000.000 orang di Jawa Timur seperti di Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Madiun,Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo jumlah Bawaslunya tetap 3 orang. Semoga pemilihan Gubernur tahun 2018 bulan Juni nanti bisa berlangsung dengan sukses, aman dan terkendali meskipun kesannya menurut peserta sosialisasi bahwa Pemilihan Gubernur tahun ini sangat berbeda sekali seperti tidak ada hajatan besar karena minim spanduk dan gambar dari para calon peserta Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur. (arif erw)

Minggu, 20 Mei 2018

Kepala Dusun Gondang Tertarik Menjadi Anggota DPRD

KIM Anjasmoro Batu – Kepala Dusun Gondang Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Khamim Tohari yang juga Pengusaha Roti Roterdam dan keripik Apel saat ini tertarik turun di dunia perpolitikan di Kota Batu. Menurut Khamim saat ini tak kuasa membendung aspirasi dari masyarakat untuk mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2019. Itu mengingat dukungan dari masyarakat terus mengalir. Mereka berharap agar pria yang akrab disapa Khamim ini bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Makanya, pria kelahiran Bumi Arema ini akan turun di bursa Caleg 2019 agar bisa memberi manfaat pada rakyat. Sebab, jika tak mampu memberi manfaat pada orang lain dikatakan dia tidak masuk golongan manusia. Sementara itu, Bekik Arnanta, tokoh masyarakat Desa Tulungrejo,mengatakan bila masyarakat siap mengantarkan Khamim Tohari menuju kursi legislatif. Sebab menurut dia, politisi PDIP itu selama ini suka membantu, dan peduli untuk memperjuangkan masyarakat. Dia pun optimistis Khamim akan lebih maksimal lagi memperjuangkan aspirasi masyarakat. Itu, lanjut dia, jika terpilih menjadi anggota dewan. “Modal sudah ada. Saya yakin dia tidak akan neko-neko kalau terpilih nanti semoga tidak ada keinginan sedikitpun untuk melakukan korupsi. Karena itu kami para warga sepakat mengantar dia menjadi anggota legislatif 2019 nanti,” papar dia. Semoga bisa terpilih dari Dapil Kecamatan Bumiaji.

Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Pemerintah Desa Harus Lebih Ditingkatkan

KIM Anjasmoro Batu – Sekretaris BPD Junrejo Iwan Wahyudi yang turut hadir sebagai salah seorang peserta dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia di Jakarta pada hari Minggu dan Senin tanggal 13 dan 14 Mei 2018 menyampaikan beberapa hasil dari kegiatan tersebut. Sesuai himbauan dari Menteri Dalam Negeri bahwa dengan besarnya Dana Desa yang telah dikucurkan dari Pemerintah Pusat maka diharapkan nantinya agar anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang terpilih di desa harus menguasai Regulasi tentang Desa, punya kemampuan dibidang Informasi teknologi tinggi. Sehingga BPD mampu mengawasi Kinerja Kepala Desa terutama Pengawasan terhadap Keuangan Desa. Apabila Kepala desa mendelegasikan Kewenangan Kepala Desa kepada Kaur (Kepala Urusan) tetap berkoordinasi dengan BPD sehingga bisa diawasi oleh BPD. Dalam hal Penyusunan Perdes RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang dilakukan oleh Sekretaris Desa bagi Kepala Desa yang baru terpilih harus melihat Janji Kepala Desa yang disampaikan dalam Visi Misi Calon Kepala Desa. Sedangkan penyusunan Perdes APBDes yang bersumber dari Dana Desa, penggunaan Dana Desa harus ada Padat Karya Tunai apabila belum harus direvisi Perdes APBDesnya dengan 30 persen untuk upah Pekerja. Prosedur Penyusunan Perdes (Peraturan Desa) tidak boleh ada cacat Prosedur : 1. Diawali dengan Musyawarah Dusun lalu dilanjutkan dalam Musyawarah Desa. 2. Hasil Musyawarah Desa dirumuskan oleh Sekretaris Des untuk dijadikan draft Peraturan Desa. 3. Draft Perdes wajib diserahkan kepada BPD untuk dibahas di internal BPD. 4. Setelah dibahas diinternal BPD lalu dibahas antara BPD dengan Kepala Desa . 5. Perdes hasil Pembahasan antara Pemerintah Desa dengan BPD dievaluasi oleh Pemerintah Kota yang di delegasikan kepada Kecamatan. 6. Hasil Evaluasi dari kecamatan dibahas lagi dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD untuk disahkan menjadi Peraturan Desa. 7. Peraturan Desa tersebut lantas diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam lembaran desa yang menyatakan bahwa perdes bisa diberlakukan dengan terlebih dahulu dilakukan tanggapan dan sosialisasi kepada warga desa.
Menurut Rosihan Ketua BPD Pesanggrahan yang juga Ketua Asosiasi BPD Kota Batu menambahkan bahwa untuk Pengelolaan Keuangan Desa saat ini ada Permendagri yang baru disosialisasikan pada acara Rakornas tersebut yaitu No. 20 th 2018, sehingga BPD harus mampu Kerja Keras, Kerja Ikhlas dan Kerja Cerdas, untuk kemajuan Desa BPD harus mencermati Profil Desa yang telah disusun oleh Sekretaris Desa. Temuan dari Kementrian dalam negeri terkait BPD (Badan Permusyawaratan Desa) : 1. Dalam pelaksanaan fungsi BPD menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa ditemukan antara lain :  BPD tidak lebih proaktif kepada kepala desa.  BPD belum berinisiatif membahas Rancangan Perdes yang diajukan oleh Pemerintah Desa secara internal.  BPD Cenderung menerima saja Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh pemerintah desa.  BPD tidak kunjung membahas Raperdes yang diusulkan oleh Kepala Desa.  Independensi BPD yang kurang dalam pengesahan APBDes. 2. Dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat :  BPD masih kurang diminati oleh masyarakat.  BPD baru segera menampung keluhan dan aspirasi atau membahasnya secara internal.  Masyarakat lebih suka menyampaikan keluhan dan aspirasi langsung kepada perangkat desa dan Kepala Dusun. 3. Dalam Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa :  BPD belum memahami apa yang harus diawasi dan bagaimana mengawasinya?  Sebagaian besar anggota BPD memahami pengawasan hanya sebatas pelaksanaan pembangunan di Desa saja.  Sebagaian besar anggota BPD belum mengetahui bahwa meminta keterangan penyelenggaraan pemerintah desa adalah hak BPD.  BPD hampir tidak pernah membahas secara serius laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Semoga dalam perjalanannya kedepan Pemerintah Desa yang ada di Kota Batu khususnya dan Pemerintah Desa di Indonesia bisa mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru agar kesejahteraan warga Desa bisa lebih ditingkatkan. Dan hal ini bisa menindaklanjuti dari Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso “Desa Berdaya Kota Berjaya”.

Perwakilan dari Kota Batu Menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia

KIM Anjasmoro Batu - Berdasarkan Telek dari Sekjen Kementrian dalam Negeri tertanggal 7 Mei 2018 Nomor : 005/2798/SJ, pemerintah Kota Batu menindak lanjuti dengan Surat Pj. Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 005/1273/422.102/2018 tertanggal 11 Mei 2018 Perihal Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemdes TA 2018 dan Surat Perintah Tugas dari Pj. Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 11 Mei 2018 Nomor : 094/1272/422.102/2018. Acara Rapar Koordinasi Nasional tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Minggu dan Senin 13 dan 14 Mei 2018. Delegasi dari Kota Batu yang menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bertempat di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Jalan Benyamin Sueb No. 1 Kota Tua Pademangan Timur Jakarta Pusat antar lain 6 orang Kepala Desa di Batu yaitu Wiweko Kepala Desa Oro-Oro Ombo yang juga sebagai Ketua APEL (Asosisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan se Kota Batu), Andi Faizal Hasan Kepala Desa Junrejo, Imam Wahyudi Kepala Desa Pesanggrahan, Drs. Suharto Kepala Desa Sidomulyo, Suwantoro Kepala Desa Bulukerto, sedangkan Kepala Desa Punten Hermanto Sasmiko, SE tidak jadi ikut karena ada kepentingan Pemerintah Desa yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan perwakilan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Kota Batu dihadiri oleh Pengurus Asosiasi BPD Kota Batu antara lain Rosihan Ketua Asosiasi BPD Kota Batu yang juga Ketua BPD Pesanggrahan, Iwan Wahyudi Sekretaris BPD Junrejo yang juga Wakil Sekretaris Asosiasi BPD Kota Batu, dan Arif Erwinadi Sekretaris BPD Tulungrejo yang juga Sekretaris Asosiasi BPD Kota Batu. Sedangkan dari Pemerintah Kota Batu diwakili oleh Abu Sofyan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan KB serta Kepala Bidang yang membawahi Pemerintah Desa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan KB. Tujuan dari Rapat Koordinasi tersebut adalah dalam rangka membangun komitmen, meningkatkan koordinasi dan sinergitas program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa, Kepala Dinas PMD Provinsi se Indonesia, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se Indonesia, Pejabat yang membidangi BPD baik Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia setiap Kabupaten/Kota 6 orang, Perwakilan BPD seluruh Indonesia setiap Kabupaten/Kota 3 orang, Jumlah peserta yang hadir kurang lebih 7.200 orang. Menurut Rosihan Ketua Asosiasi BPD Kota Batu bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pesan bahwa total Dana Desa yang telah dikucurkan dari tahun 2015 s.d 2018 sejumlah Rp 187 Triliun sebaiknya dipergunakan sebaik-baiknya dan bisa mendorong kesejahteraan masyarakat di desa. Presiden Joko Widodo mengharapkan agar Dana Desa tidak di ecer-ecer penggunaannya dan difokuskan pada satu kegiatan sehingga hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilihat hasilnya. Yang paling penting agar setiap desa segera membuat Peraturan Desa Perdes tentang Hak Asal Usul Desa sehingga bisa dijadikan dasar tentang kewenangan desa dalam merencanakan pembangunan desa. Menurut Arif Erwinadi Sekretaris Asosiasi BPD Kota Batu mengutip pernyataan Direktur Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa R Gani Muhammad SH, MAP bahwa : Semua Peraturan Desa (Perdes) harus lahir dari BPD dan Pemerintah desa sesuai Permendagri 110 tahun 2016. Musyawarah desa harus ada Keterlibatan Masyarakat, BPD harus bisa menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Desa. Kepala Desa dengan BPD harus bisa bekerjasama tidak saling mencari kesalahan. Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) kalau tidak ada kesepakatan antara BPD dengan Kepala Desa, sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 20 thn 2018 yang baru bisa kembali menggunakan Perdes APBDes tahun sebelumnya. Perdes sebelum ditetapkan harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Camat. Semoga pemerintah Desa di Kota Batu bisa menindak lanjuti harapan dari Pemerintah Pusat.

Jumat, 11 Mei 2018

SD Negeri Tulungrejo 4 Melaksanakan Perpisahan Di Wana Wisata Coban Talun

Kim Anjasmoro Batu - Ada hal menarik dari acara Perpisahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tulungrejo IV yang terletak di Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Mereka melaksanakan acara perpisahan di Wana Wisata Coban Talun pada hari ini Sabtu 12 Mei 2018. Hadir dalam acara perpisahan ini selain Walimurid, Komite Sekolah tampak hadir juga Kepala Desa Tulungrejo Suliono dan dari Dinas Pendidikan Kota Batu. Kepala Desa Tulungrejo sangat mengapresiasi acara perpisahan tersebut karena dilakukan dialam terbuka, dibawah pohon pinus yang tidak biasanya dilakukan. Biasanya perpisahan tersebut biar nampak mewah dan bonafide diselenggarakan di Hotel. Ini malahan ditempat terbuka di Wana Wisata Coban Talun yang secara tidak langsung juga turut mempromosikan potensi Wisata Alam Coban Talun, semoga bisa dicontoh oleh sekolah-sekolah lainnya.
Kepala Sekolah SD Negeri Tulungrejo IV Komsiyatin menyampaikan bahwa perpisahan ini diikuti oleh 57 siswa siswi warga yang tinggal di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo. Tujuan dilaksanakan perpisahan dialam terbuka selain untuk memperkenalkan potensi wisata juga untuk mengenalkan tradisi cinta lingkungan sejak dini. Hal tersebut juga sangat diapresiasi oleh walimurid kelas enam Kuswinanto, menurutnya dengan perpisahan dialam terbuka selain melihat pemandangan warna warni bunga yang sedang mekar di Taman Bunga Coban Talun juga menambah rasa nikmat menikmati sajian tumpeng dan makanan lainnya yang telah disediakan oleh panitia. Sayangnya acara tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dusun Wonorejo Riono karena acara yang bersamaan mengantarkan Anggota Linmas Dusun Wonorejo tour ke Pulau Dewata Bali

Ketua BPD Tulungrejo Batu Meraih Predikat Guru SMP Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

KIM Anjasmoro Batu - Untuk meningkatkan profesionalisme tenaga Pendidik dan Kepala Sekolah di Kota Batu Dinas Pendidikan Kota Batu melaksanakan Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Kota Batu. Di bidang tenaga pendidik baik itu guru maupun kepala sekolah inovasi-inovasi pembelajaran itu juga penting makanya profesionalisme penting ditekankan dalam meningkatkan Prestasi dan dedikasi. Seleksi dilakukan untuk masing-masing jenjang yaitu untuk Guru TK, Kepala TK,Guru SD, Kepala SD, Guru SMP, Kepala SMP, Pengawas SD, Pengawas SMP. Masing-masing diambil juara I, II dan III. Juara I tingkat kota mendapat kesempatan untuk mengikuti Tingkat Provinsi. Hasil seleksi tingkat Guru Kota Batu diperoleh : 1. Juara I Guru TK: Menok Astutik (TK Mawar Indah 02). 2. Juara I Guru SD: Uli Astutik, S,Pd (SDN Bulukerto 1. 3. Juara I Guru SMP: Bambang Eko Pribadi, S.Pd (SMP Negeri 05 Batu). 4. Juara 1 Kepala TK: Suyati (TK Arjuno). Hasil seleksi tingkat Kepala Sekolah Kota Batu diperoleh : 1. Juara 1 Kepala SD: Sri Winarni (Kepala SDN Sumbergondo 2. Juara 1 Kepala SMP: Budi Pasetya, S.Pd (Kepala SMP Negeri 06 Batu).
Keenam nama tersebut selanjutnya mengikuti seleksi tingkat Provinsi Jawa Timur yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dari 6 orang yang lolos 5 orang antara lain Menok Astutik, Uli Astutik, S,Pd, Bambang Eko Pribadi, S.Pd, Sri Winarni,dan Budi Pasetya, S.Pd. Dalam seleksi tersebut unsur penilaiannya adalah portofolio dan Karya Tulis Ilmiah. Dari seleksi tahap I tersebut masing-masing dipilih 20 besar yang selanjutnya peserta yang lolos tersebut harus mengikuti psikotest, tes tulis, wawancara dan presentasi Karya Tulis dalam bentuk Best Practice. Dari 20 peserta di tingkat provinsi tersebut, Bambang Eko Pribadi, S.Pd yang sehari-harinya merupakan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tulungrejo telah meraih Juara II Guru SMP Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Provinsi Jawa Timur dari Kota Batu. Dengan mendapatkan uang pembinaaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10.000.000,-. Menurut Bambang dengan diraihnya gelar juara tersebut akan menambah semangat mengabdi dan meningkatkan Kinerja didunia pendidikan di Kota Batu. Semoga dengan prestasi yang telah diperolehnya tersebut bisa menjadi contoh untuk guru-guru SMP yang ada di Kota Batu sehingga tahun depan ada Guru yang bisa mengikuti jejaknya.

Kamis, 10 Mei 2018

Desa Tulungrejo Telah Memiliki Kaur Perencanaan

KIM Anjasmoro Tulungrejo - Penjaringan dan Seleksi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 bertempat di Balai Desa Tulungrejo telah usai. Acara di mulai dengan test tulis dan test praktek yang dilakukan secara bersamaan mulai jam 08.00 pagi dan berakhir dengan sesi wawancara hingga menjelang Maghrib. Peserta yang mendaftar sejumlah 22 orang terdiri dari 19 orang warga Desa Tulungrejo dan 3 orang dari luar Desa Tulungrejo yaitu dari Karangploso Kabupaten Malang. Sayangnya mereka yang dari luar Desa Tulungrejo tidak mengikuti seleksi tulis dan wawancara, setelah dihubungi oleh Panitia Penjaringan dan Seleksi Kaur mereka menyatakan mengundurkan diri karena dilarang oleh orang tua mereka. Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri No. 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa peserta tidak harus warga desa setempat saja.
Dari tabel penilaian seleksi calon perangkat desa Tulungrejo menurut Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumiaji Andri Wijaya, S.Sos yang juga terlibat sebagai Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Tulungrejo menyatakan bahwa yang menempati peringkat 1 dan 2 adalah Staf yang sudah bekerja di Desa Tulungrejo atas nama Dhani Arie Sasmiko,ST dan Maharani Eka Sari, S.Ikom. Terbukti bahwa yang telah mempunyai pengalaman bekerja di desa tentunya yang mengetahui seluk beluk permasalahan di Desa dan menguasai regulasi tentang Desa. Terlihat saat dilakukan test praktek mereka mendapatkan nilai 100 dan 98. Jadi memang benar bahwa pengalaman bekerja itu sangat diperlukan untuk menempati suatu jabatan publik. Disampaikan pula oleh Andri Wijaya kepada peserta yang gagal seleksi agar bisa bersabar dan kalaupun ada lowongan Staf di Desa Tulungrejo agar bisa mendaftarkan kembali, supaya ke depannya bila ada lowong Perangkat Desa bisa ikut seleksi kembali.
Berikut ini daftar peserta Seleksi calon perangkat Desa Tulungrejo untuk posisi Kepala Urusan Perencanaan : 1. Dhani Arie Sasmiko, S.T. (Hasil keputusan Rapat Pleno Panitia ditetapkan sebagai Kepala Urusan Perencanaan terpilih). 2. Maharani Eka Sari, S.Ikom. 3. Dila Ayunda Tisazeha, S.Pd. 4. Ulfa Kurnia Desinta 5. Zanuar Primanto, S.T. 6. Eva Nurdiana 7. Eko Maulana, S.P 8. Nadhir Dicky Perdana, S.Si 9. Rizky Pranita Yustyas 10. Bryan Devareynaksi 11. Reni Andriani, S.Pd 12. Dea Defiensa Lorenza Cindy 13. Angga Choirudin Cahyono 14. Ervan Dekrianto Lelono 15. Bagus Wahyu Suseno, S.Kom 16. Galuh Mayang Palupi, S.Pd 17. Iren Dwi Rusria Sari 18. Muhammad Habibulloh 19. Eko Joyo Saputra
Selamat bekerja untuk Dhanie Arie Sasmiko, S.T semoga bisa membawa arah pembangunan dan perencanaan yang ada di Desa Tulungrejo bisa berjalan lebih baik lagi karena Dana Desa, Anggaran Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa untuk Desa Tulungrejo menempat peringkat kedua tertinggi di Kota Batu setelah Desa Pesanggrahan. (arif erw)

Senin, 07 Mei 2018

Perda Desa Kota Batu No. 1 Tahun 2015 Akan Dilakukan Perubahan

KIM Anjasmoro Desa Tulungrejo - Hari ini Selasa 8 Mei 2018 telah berlangsung Rapat Paripurna DPRD Batu dengan Agenda Penyampaian Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa dan Raperda Ijin Mendirikan Bangunan. Dalam acara tersebut hadir Pimpinan DPRD Batu beserta anggota, Kepala OPD, Kepala Desa dan Lurah Se Kota Batu dan Forkominda serta Direktur BUMD antara lain dari PDAM Kota Batu, PT Batu Wisata Resource dan dari Agropolitan Televisi. Dalam sambutannya Walikota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan bahwa Raperda Perubahan ini untuk menyesuaikan Perda No. 1 tahun 2015 Desa disesuaikan dengan Peratutran Menteri Dalam Negeri/Permendagri No 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa / Pilkades,dan adanya Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Serta menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Yaitu “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sesuai pasal 21 Permendagri No 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa : Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK: “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat; l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. Jadi yang dibatalkan adalah bagian g. Semoga setelah dilakukan perubahan atas Perda No. 1 tahun 2015 tentang Desa ini, desa-desa di kota Batu akan semakin maju lagi. Perda Ijin Mendirikan Bangunan menurut Walikota Batu untuk menyesuaikan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa segala jenis bangunan baru harus memiliki IMB dan diatur dalam Perda tentang Ijin Mendirikan Bangunan.