Senin, 30 April 2018
Dengan membuat sebuah media pengenalan untuk masyarakat dengan menggunakan “adobe flash cs6”. media pengenalan KIM kota Batu sebagai wahana informasi, peningkatan literasi, dan mewujudkan masyarakat yang aktif, peka dan memahami informasi. Diharapkan dengan dibuatkan sebuah media pengenalan KIM ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
Kamis, 26 April 2018
Lowongan Bekerja Menjadi Kaur Perencanaan di Desa Tulungrejo
KIM Anjasmoro Desa Tulungrejo-Dalam rangka meningkatkan Kinerja dan pelayanan terhadap warga Desa Tulungrejo, saat ini Pemerintah Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah membuka pendaftaran lowongan pekerjaan / Seleksi Kepala Urusan Perencanaan.
Pengumuman ini terbuka untuk umum dengan syarat-syarat antara lain :
1. Usia paling rendah 20 tahun sampai 42 tahun.
2. Yang berhak mendaftar semua warga Negara Indonesia yang sudah ber KTP
3. Pendidikan paling rendah SLTA/Sederajat.
4. Mengenal dengan baik wilayah, lingkungan pemerintahan, serta kondisi sosial masyarakat.
5. Mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tulungrejo disertai persyaratan administratif yang dapat diperoleh di kantor sekretariat desa Tulungrejo.
Jadwal perekrutan Perangkat Desa Tulungrejo :
1. Pengumuman dan pendaftaran................ 11 April sd 5 Mei 2018.
2. Seleksi administratif................................. 6 Mei 2018
3. Pengumuman hasil seleksi administratif.... 7 Mei 2018
4. Penjelasan pelaksanaan tes/ujian seleksi kepada pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.............................................. 8 Mei 2018
5. Test / Ujian seleksi................................... 9 Mei 2018
6. Pengumuman Hasil Seleksi........................ 9 Mei 2018
Selasa, 24 April 2018
Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Proyek-Proyek Strategis di Kota Batu
KIM Anjasmoro Kota Batu – Hari ini Selasa, 24 April 2018 Inspektorat Kota Batu melaksanakan Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D) bertempat di Ruang Gedung B Lt 3 Balai Kota Among Tani Kota Batu. Peserta dari Sosialisasi tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta Unit Kerjanya, perwakilan BUMD dan Perwakilan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Batu.
Maksud dan tujuan dibentuknya Tim Pengawalan dan Pengamanan adalah upaya pencegahan dini atas kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batu, dan sebagai pedoman dalam pengawalan dan pengamanan kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan untuk melindungi dan memberikan rasa aman pada seluruh pengelola dan pelaksana program dan kegiatan yang bersifat proyek strategis dan prioritas pembangunan daerah Kota Batu dan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan sebagai sosialiasi dari Peraturan Walikota Batu Nomor 11 tahun 2018 tentang Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2018.
Hal ini juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu Nomor 180/7/PKS/422.012/2017 dan Nomor : B-331/0.5.44/Gs/4/2017 tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta menindaklanjuti pasal 6 Perjanjian Kerjasama Antara Inspektorat Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : 180/1/PKS/422.060/2017 dan Nomor : B-892/0.5.44/Gs/08/2017 tentang Optimalisasi fungsi, tugas dan kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Sinergitas Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat.
Narasumber pertama Kasi Datun Kajari Batu I Nyoman Sugiartha, SH, MH menyampaikan bahwa Pendampingan kepada OPD/BUMD/Pemerintah Desa bisa karena:
1. Ditunjuk oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D).
2. Mengajukan Surat untuk didampingi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D) yang salah satu anggotanya dari Kajari Kota Batu.
Pengawalan dan pengamanan kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah terdiri pencegahan/preventif , penerangan hukum, penyuluhan hukum, pendapat hukum, koordinasi dan diskusi, pendampingan hukum serta monitoring dan evaluasi. Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah meliputi :
1. Pengadaan barang dan jasa;
2. Dana hibah/Bansos/Bantuan Keuangan;
3. Dana Alokasi Khusus (DAK);
4. Biaya Operasional sekolah (BOS) dan BOSDA;
5. Prona / Proda;
6. Dana Bagi Hasil Cuai dan Tembakau (DBHCT) dan Pajak Rokok;
7. Anggaran Keuangan Desa, dan
8. Rencana Kebijakan Daerah.
Narasumber yang kedua Syarif Tartila Asisten I Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa tujuan pendampingan oleh Tim ini supaya Penyelenggaraan Keuangan berjalan baik dan agar ada rasa aman dan tidak melanggar Hukum. Bila mengikuti Tim Insyaalah tidak ada masalah. Pengawalan tidak harus asalkan mampu membuat laporan keuangan, laporan kegiatan dan sebaliknya kalau anggaran kecil tidak bisa membuat Pelaporan agar mengajukan Permohonan tertulis dan koordinasi kepada Inspektorat. Pengajuan tertulis akan dijawab dalam tempo 3 hari akan dapat jawaban bila diterima yang ajukan harus melakukan Presentasi kurang lebih 2 jam pada Tim. Hasilnya dikaji oleh Tim bisa diterima/ditolak. Dalam 3 hari bila diterima agar koordinasi menyerahkan dokumen. Kegiatan pengecekan lapangan 2 hari hasilnya dalam bentuk Rekomendasi. Tidak hanya ini saja juga berbagai Aspek Pemerintahan, dana CSR bila berpotensi merugikan juga bisa dijadikan obyek oleh tim. Proyek Strategis berdampak luas pada masyarakat akan diawasi untuk meminimalisir penyimpangan dikemudian hari. Bila ada aspek Non teknis sebelum tim masuk tentunya penanganan dan Pendampingan rohnya akan berbeda. Masih menurut Syarif Tartila Asisten I bahwa, Tim bekerja sesuai Tugas pokok dan fungsinya dan ada kepastian Hukum. Rasa aman ketika sudah dikawal akan mampu dan mengerti. Bila yakin tanpa Pengawalan juga ngak apa-apa asal mampu. Ketika ada Potensi Persoalan Hukum Tim cepat mendeteksi. Pembiayaan TIM dari APBD Inspektorat. Pengelolaan BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dimungkinkan disampaikan kepada Tim untuk didampingi.
Narasumber ketiga dari Inspektorat Muji Sutrisno, SH menyatakan bahwa bisa menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tetapi syaratnya harus:
1. Cantumkan nama yang melaporkan;
2. Nama Pejabat yang dilaporkan;
3. Permasalahan yang dilaporkan apa;
4. Harus ada data dan fakta;
5. Ada batasan waktu 60 hari tidak bisa dipidanakan. OPD harus menindakkanjuti laporan apalagi ada kerugian negara;
Oleh sebab itu perlu dilakukan pendampingan saat Perencanaan, saat Pelelangan dan pelaksanaannya. Prioritas pembangunan harus masuk di RPJMD, Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD), atau adanya Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang akan didampingi.
Menurut Muji Sutrisno bahwa Perwali No. 11 Tahun 2018 tentang Tim Pengawalan, Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2KP2D) merupakan Perwali yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Kota Batu, dan sudah diadopsi oleh Kota Batang. Tim ini juga sudah ada Standard Operasional dan Prosedurnya (SOPnya), SK Pembentukan melekat pada nama perorangan, draftnya disusun dari Inspektorat dan sudah ada kajian. Semoga dengan dilakukannya sosialisasi ini anggaran Pemerintah Kota Batu dapat terserap sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah Kota. (Arif Erw)
Kamis, 19 April 2018
KIM Anjasmoro Turut Memeriahkan Penutupan Rakor Apeksi di Coban Talun
KIM Anjasmoro Batu-Penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Musyawarah Wilayah IV Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) ke 14 yang hari ini dilakukan kegiatan Penanaman Pohon di Lokasi Wana Wisata Coban Talun. Dan panitia juga mengajak peserta berwisata keliling Coban Talun yang terletak di Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Pemerintah Desa Tulungrejo sebagi tuan rumah bermaksud turut menyambut kegiatan tersebut dengan mengajak anggota KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) “Anjasmoro” Desa Tulungrejo untuk turut menyambut dan memeriahkan acara tersebut. Anggota KIM Anjasmoro yang memiliki produk unggulan desa diajak turut serta memamerkan hasil produknya antara lain ada keripik apel, keripik nangka, keripik pisang, bahkan ada susu segar. Yang disayangkan dari anggota KIM Anjasmoro yang menjaga stand tersebut para peserta APEKSI tidak semuanya diarahkan untuk melihatnya. Usai acara penghijauan tanam pohon delegasi APEKSI langsung keluar. Susu segar yang telah disediakan dan sudah dimasak laris manis serta habis diserbu oleh para pengunjung lokal yang selesai melihat kesenian Sanduk dari Desa Tulungrejo. Semoga ke depan bila diadakan kegiatan seperti ini pihak panitia bisa bekerjasama dengan mengarahkan pengunjung kepada stand masyarakat yang telah disediakan dan sengaja ingin memeriahkan acara dimaksud.
Rabu, 18 April 2018
Wisata Religi Desa Tulungrejo Batu Akan Dilengkapi Rest Area
KIM Anjasmoro Tulungrejo Batu – Pura Giri Arjuno yang terletak dilereng Gunung Arjuno sebelah barat tepatnya 3 Km dari Dusun Junggo Desa Tulungrejo atau 11 Km dari Kota Batu. Pada hari Sabtu dan Minggu selalu ramai dengan kunjungan wisatawan dari Bali maupun dari berbagai Kota di Indonesia, mereka yang datang kebanyakan adalah Umat Hindu. Kedatangan mereka ke Pura terbesar kedua di Jawa Timur ini selain sengaja dengan tujuan berwisata juga untuk beribadah di Pura tersebut. Menurut Suparman (50 tahun) tokoh umat Hindu dari Junggo ada kepercayaan Umat Hindu yang telah berdo’a di Pura tersebut segala permintaannya kepada Sang Hyang Widi selalu dikabulkan, berita tersebut telah tersebar dari mulut ke mulut. Dan mereka yang telah berhasil dalam usaha bisnisnya atau pekerjaannya akan selalu datang dan berdo’a kembali di tahun berikutnya.
Pada hari besar keagamaan Umat Hindu seperti saat hari Raya Galungan, Kuningan dan Nyepi wisatawan yang hadir semakin banyak jumlahnya. Bahkan mereka harus memarkirkan bus-busnya di pinggir jalan sepanjang dusun Junggo. Kehadiran bus-bus tersebut disatu sisi membawa berkah bagi sopir-sopir angkutan umum mikrolet yang punya jalur trayek Junggo Batu. Karena mereka yang mengangkut umat Hindu yang datang ke Pura Giri Arjuno dengan membawa kendaraan besar, tidak memungkinkan kendaraan tersebut langsung dibawa naik ke Pura Giri Arjuno. Jalan menuju Pura Giri Arjuno dari Junggo sudah kondisi beraspal bagus tetapi karena lebarnya kurang lebih hanya 3 meter dan jalan menanjak sehingga hanya memungkinkan dilalui untuk kendaraan roda empat jenis pick up dan mikrolet saja. Kehadiran mereka juga membawa berkah bagi pedagang apel yang berjualan di pinggir jalan, para wisatawan dipastikan akan membeli oleh-oleh apel dan membeli hasil olahan dari apel yang berupa keripik apel, sari apel celup dan minuman fermentasi apel.
Berkah juga terkadang diperoleh warga yang memiliki kebun apel yang buahnya sudah bisa dipanen. Mereka bekerja sama dengan Tour Guide untuk menjalankan Wisata Petik Apel, yaitu wisatawan yang masuk kebun apel dengan tarif Rp 20.000,- hingga Rp 30.000,- bisa petik apel sendiri dan memakan sepuasnya didalam lokasi kebun. Tetapi kalau keluar kebun mereka membawa apel maka apel yang dibawa keluar harus dibayar sesuai dengan harga yang disepakati dengan pemilik kebun. Tour guide yang mengantarkan para wisatawan melakukan wisata petik apel tersebut menjelaskan cara budidaya apel mulai dari cara menanam hingga proses agar apel bisa berbuah kembali. Tanaman apel ini hanya bisa tumbuh di dataran tinggi diatas 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) dan tidak semua pegunungan yang ada di Indonesia bisa ditanami apel. Karena budidaya apel butuh kemampuan perawatan khusus. Setelah buah apel di panen menunggu 15 hari masa dormansi, lalu daun apel dirompes/digugurkan dengan cara manual. Proses rompes daun ini harus dilakukan karena di Indonesai hanya mengenal 2 musim yaitu musim panas dan musim hujan. Setelah dirompes akan tumbuh bunga dan daun bersamaan. Kalau cuaca bagus tidak ada hujan dan berkabut, petani apel akan bergembira karena bunganya akan jadi bakal buah apel. Setelah bakal buah apel ini tumbuh perlu penyemprotan obat-obatan untuk perangsang buah dan obat anti inteksida serta fungisida. Apabila perawatannya dilakukan secara rutin tentunya hasilnya akan memuaskan dan hasil panennya akan melimpah.
Kepala Desa Tulungrejo Suliono sangat memperhatikan kondisi wilayah desanya. Sehingga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018 ini telah menganggarkan pembangunan Rest Area sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan keputusan tersebut telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo. Suliono menjelaskan bahwa lahan yang akan dibangun tersebut merupakan bengkok eks Modin H. Sobirin yang luasnya kurang lebih 4.000 meter persegi. Saat ini masih ada tanaman apel dan disampaikan pula bahwa pembangunan tersebut akan dilakukan sambil menunggu apel yang masih dirawat bisa panen dulu. Lahan apel yang akan dijadikan Rest Area kondisinya berbukit sehingga butuh alat berat dan mengangkut tanah untuk dibuat lebih rata dan dapat menampung kendaraan dalam jumlah yang besar. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua BPD Tulungrejo Bambang Eko Pribadi bahwa keberadaan Rest Area nantinya supaya dilengkapi pertokoan dan pusat oleh-oleh dan toilet yang layak. Sehingga wisatawan yang datang selain untuk tujuan ke Pura Giri Arjuno juga bisa dimanfaatkan buat wisatawan yang akan petik apel, dan tujuan ke Wanawisata Coban Talun. Semoga apa yang dicita-citakan bisa terwujud dan tentunya yang diharapkan selain memperoleh Pendapatan Asli Desa (PADes) juga bisa mengangkat kesejahteraan warganya yang nantinya turut bekerja di lokasi Rest Area tersebut. Selanjutnya bahwa pengelolaan Rest Area tersebut akan diserahkan kepada BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa). (arif erw)
Minggu, 15 April 2018
Senin, 09 April 2018
PEMBINAAN PEMERINTAHAN DESA OLEH KECAMATAN BUMIAJI DI KOTA BATU
KIM Anjasmoro Kota Batu - Dengan berlakunya UU No 6 tahun 2014
tentang Desa, terjadilah perubahan regulasi terhadap pengelolaan desa. Apalagi
dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016
tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Saat ini BPD sebagai Lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sebelumnya pengaturan BPD tidak
ditata secara jelas tapi dengan terbitnya Permendagri No. 110 tahun 2016 akan
mempertegas peran dari BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong
agar BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong
BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Plt. Camat Bumiaji yang merangkap sebagai Sekretaris Camat
Bumiaji Adiya Prasaja sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 telah melakukan
roadshow dalam mensosialisasikan Permendagri tentang BPD ini. Beberapa Desa di
Kecamatan Bumiaji Kota Batu bagi BPD yang sudah mengerti Teknologi Informasi
tentunya terkait Permendagri tersebut sebagian kecil sudah download dan
membacanya. Tetapi hampir sebagian besar anggota BPD masih belum mengerti tentang
Tugas Pokok dan Fungsinya BPD. Oleh karena itu Camat Bumiaji menugaskan Kasi
Pemerintahan Andri Wijaya dengan beberapa staf di Kecamatan Bumiaji untuk
melanjutkan roadshow mulai di 9 desa mulai dari BPD Sumberbrantas, BPD
Tulungrejo, BPD Sumbergondo, BPD Punten, BPD Gunungsari, BPD Bumiaji, BPD
Pandanrejo, BPD Bulukerto dan BPD Giripurno.
Kedatangan tim dari Kecamatan Bumiaji ini sangat dinanti
oleh semua Pengurus dan anggota BPD di 9 Desa tersebut. Terbukti saat mereka
hadir misalnya di Desa Sumber Brantas dari jam 18.00 bisa pulangnya hingga
larut malam sampai jam 23.00. Demikian pula saat dilakukan pembinaan di BPD
Tulungrejo acara dimulai jam 18.30 dan berakhir hingga pukul 24.00. Untungnya
waktu di Desa Tulungrejo dilaksanakan pada Jum’at malam Sabtu sehingga tidak
mengganggu kerja rutinitas tim pembina dari kecamatan.
Supriyanto anggota BPD Tulungrejo sangat bersyukur dengan
dilaksanakan pembinaan oleh Kecamatan Bumiaji ini. Karena sejak terpilih dan
diresmikan menjadi anggota BPD belum pernah mendapatkan pembinaan yang sangat
jelas dan lengkap terkait tugas dan fungsi BPD. Memang tidak bisa dipungkiri
biasanya pembinaan itu ditujukan hanya kepada Ketua dan Sekretaris BPD saja
yang terkadang penyampaian pada anggota kurang begitu dimengerti oleh anggota
BPD. Dan selama menjadi anggota BPD ini dia
merasa ada tapi keberadaannya merasa diabaikan.
Kasi Pemerintahan Andri Wijaya dalam penjelasan dan
pencerahan kepada semua anggota BPD berpedoman pada Buku Permendagri No. 110
tahun 2016 yang sengaja dicetakkan dari kecamatan dan dibagikan kepada peserta
pembinaan. Anggota BPD di kecamatan
Bumiaji sangat antusias dan selalu menunggu jadwal yang diberikan oleh pihak
kecamatan. Bahkan terjadi dialog panjang lebar dengan semua anggota BPD yang
seolah-olah lupa waktu. Maklumlah selama ini merasa sebagai lembaga yang
dimarginalkan, sehingga pembinaan dari Kecamatan Bumiaji menjadi ajang curah
pendapat dan ajang keluh kesah.
Andri
Wijaya menjelaskan bahwa dengan ada UU tentang Desa Tahun 2014 maka BPD mempunyai
tugas antara lain :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah desa
khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak
anggota BPD yang termangu-mangu mendengarkan penjelasan tersebut karena selama
ini tugas-tugas BPD yang sudah disebutkan diatas mereka belum paham. Dan masih
menganggap bahwa itu masih tugasnya Kepala Desa dan Seketaris Desa. Salah satu
contoh dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa ada Desa yang masih belum paham
sehingga ngotot masih melakukan Musyawarah Desa dipanitiai oleh Sekretaris Desa
dan dipimpin oleh Kepala Desa, dan ironisnya BPD malahan dijadikan peserta
Musyawarah Desa.
Syukurlah
Andri Wijaya beserta tim Kecamatan Bumiaji juga telah melakukan pembinaan pula
terhadap Pemerintah Desa yaitu kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala
Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta Staf sehingga mereka bisa memahami
tugas dan fungsi dari BPD. Pemerintah Desa akhirnya bisa memahami bahwa BPD
sebagaimana Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 dapat
melakukan fungsi pengawasan kinerja
Kepala Desa.
Kedepannya
BPD mengharapkan agar Kecamatan Bumiaji dapat melakukan pembinaan bersamaan
antara Pemerintah Desa dan BPD sehingga ada persamaan persepsi multipihak.
Misalnya ada persepsi bahwa Musyawarah Dusun tetap diselenggarakan oleh Kepala
Dusun, padahal logikanya Musyawarah Dusun seyogyanya diselenggarakan oleh BPD
beserta Panitia yang telah ditunjuk secara sukarela. Pada pasal 28 Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2016 Pasal 28, “Untuk mendukung pelaksanaan
tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi
BPD”. Hal ini dalam kenyataannya
Pemerintah Desa masih setengah hati. Ada salah satu BPD di Kecamatan Bumiaji
diberikan Staf tetapi staf tersebut tidak boleh berkantor di Kantornya BPD,
bahkan tidak diberikan seperangkat
Komputer pinjam pakai dari Pemerintah Desa sebagaimana harapan Andri Wijaya
Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumiaji. Akhirnya Staf yang akan ditempatkan di BPD
mengalami kegalauan dan bimbang tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan
oleh BPD. Semoga ke depannya Desa Desa di Kecamatan Bumiaji akan Berdaya dan
tentunya Kota Batu pasti akan Berjaya. (arif erw)
Kandang Sapi Komunal Telah Meningkatkan Kesejahteraan Kelompok Tani di Kota Batu
Pada tahun 2015 kedua kelompok tani ini mendapatkan bantuan dari Dirjen Peternakan Kementrian Pertanian sejumlah 100 ekor sapi yang dikelola oleh Kelompok Tani Gunung Harta sejumlah 50 ekor dan Kelompok Tani Wonorejeki juga 50 ekor. Sedangkan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu juga memberikan hibah sejumlah 20 ekor sapi yang dikelola oleh kelompok tani “Wonorejeko”, juga bantuan hibah pembangunan Kandang Komunal. Awalnya bantuan hibah sapi tersebut langsung dikelola di masing-masing kandang sapi milik setiap anggota karena bantuan sapi diterima pada tahun 2015 tetapi kandang komunal belum terbangun. Setelah ada pemeriksaan dan arahan dari Dirjen Peternakan pada tahun 2016 kandang komunal tersebut baru dibangunkan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu.
Menurut Hartono (49 tahun) Sekretaris Kelompok Tani Gunung Harta bahwa setiap tahunnya rata-rata sapi betina yang mereka kelola tersebut telah beranak 2 kali. Anakan tersebut sebagian diperuntukkan untuk warga sekitar yang tidak memiliki sapi dengan cara bekerjasama bagi hasil untuk merawatnya. Bagi hasil tersebut disepakati bahwa setelah anakan sapi nanti besar kalau sudah layak dijual dengan bagi hasil 70 persen untuk yang merawat sapi dan 30 persen untuk kelompok tani “Gunung Harta”. Sedangkan hasil dari penjualan susu sapi yang bisa dinikmati oleh para anggota kelompok tani peternak rata-rata diperoleh susu 15 ltr / ekor / hari dengan harga jual ke KUD (Koperasi Unit Desa) Batu per Ltr dihargai Rp 5.000,-
Untuk kebutuhan rumput per ekor sapi rata-rata perhari dibutuhkan 50 kg rumput segar, dan untuk penambah stamina dengan diberikan konsentrate sejumlah 5 kg/ekor/hari dengan harga Rp 5.000,- per Kg. Sedangkan Rumput gajah biasa ditanam oleh anggota kelompok tani di hutan yang masuk wilayah Perum Perhutani di sekitar Wana Wisata Coban Talun, setiap anggota rata-rata memiliki lahan hutan yang ditanamani rumput gajah dengan luasan kurang lebih 1.200 mtr.
Dalam hal perawatan kesehatan sapi dilakukan oleh Dinas Pertanian Peternakan Kota Batu dan oleh KUD Batu. Apabila ditemukan sapi yang sakit anggota kelompok tani bisa langsung menelpon ke Dinas Pertanian Peternakan atau ke KUD Batu, tidak berapa lama dokter atau mantri hewan akan datang untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan.
Kendala yang dihadapi oleh para anggota kelompok tani ini adalah untuk pengembangan kandang karena kesulitan lahan yang akan dibangun. Karena anakan yang dihasilkan tersebut anggota inginnya untuk tetap dipelihara sebagai indukan. Sedangkan kendala yang kedua yaitu belum adanya tempat pemrosesan limbah / kotoran sapi. Mereka berharap adanya CSR dari pihak lain untuk membangunkan Biogas yang bisa menghasilkan gas untuk memasak di lokasi kandang dan kotoran sapi bisa dikelola menjadi pupuk organik yang bisa dijual kepada petani yang ada diwilayah Tulungrejo. Juga diharapkan kotoran sapi tidak mencemari sungai yang ada di wilayah Desa Tulungrejo.